JAKARTA, Stabilitas.id – PT Akulaku Finance Indonesia bersama PT XL Axiata Tbk. (XL Axiata) menghadirkan solusi layanan buy now pay later untuk pengguna XL. Dalam kolaborasi ini, Akulaku PayLater tersedia sebagai opsi metode pembayaran yang dapat diakses bagi seluruh pengguna XL melalui aplikasi myXL.
Kerjasama ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi aktif Akulaku PayLater untuk membantu pengguna semakin mudah terhubung dan menikmati beragam layanan yang dihadirkan oleh operator seluler.
Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengharapkan, tersedianya Akulaku PayLater sebagai salah satu metode pembayaran dalam aplikasi myXL, dapat semakin membantu pengguna untuk menikmati layanan telekomunikasi terbaik dari XL Axiata.
BERITA TERKAIT
“Kami berharap Akulaku PayLater dapat semakin membantu pengguna untuk dapat menikmati layanan terbaik dari XL,” ungkapnya.
Direktur & Chief Commercial Officer XL Axiata, David Arcelus Oses mengatakan, “Kerja sama dengan Akulaku merupakan sebuah langkah strategis bagi kedua belah pihak. Harapan kami, dengan semakin mudahnya pelanggan untukmembeli produk kami akan mendorong penjualan kami melalui aplikasi myXL.”
Akulaku PayLater menghadirkan penawaran khusus, pengguna baru memperoleh diskon sebesar 50% maksimal senilai Rp50 Ribu dengan syarat ketentuan berlaku untuk menyelesaikanpembayaran beragam produk XL yang tersedia.
Penawaran spesial juga tersedia bagi seluruh transaksi yang menggunakan Akulaku PayLater pada pembayaran layanan prabayar dan pascabayar XL Prioritas, yaitu diskon sebesar 7% untuk setiap transaksi minimal senilai Rp50 ribu dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Di samping itu juga terdapat penawaran terbatas berupa diskon tambahan senilai Rp5 ribu untuk setiap transaksi senilai Rp 50 ribu di dalam payday promo yang berlaku pada 25-31 Oktober 2022.
Sebagai informasi, Akulaku PayLater hadir sebagai sebuah brand yang memberikan solusi layanan buy now pay later (BNPL) dan bernaung di bawah kendali PT Akulaku Finance Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.***





.jpg)










