JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pada Senin, 18 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat dan pegawai untuk merayakan momentum bersejarah tersebut.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, pada tanggal tersebut BI tidak akan menyelenggarakan sejumlah layanan penting, meliputi:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
- Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)
- Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal pada Selasa, 19 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT
“Langkah ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat untuk bersama-sama merayakan proklamasi kemerdekaan. Momen ini juga menjadi waktu bagi pelaku industri keuangan untuk mengatur operasionalnya sesuai kebijakan internal masing-masing,” ujarnya.
BI menegaskan, meskipun layanan utama ditiadakan pada tanggal tersebut, industri keuangan, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya, memiliki kewenangan untuk menentukan operasional masing-masing, terutama terkait pelayanan nasabah dan transaksi harian.
Penghentian sementara layanan BI, khususnya sistem pembayaran seperti BI-RTGS dan SKNBI, biasanya diantisipasi oleh pelaku pasar dan perbankan melalui penyesuaian jadwal transaksi, termasuk penyelesaian pembayaran, kliring, dan transaksi valuta asing.
Kebijakan serupa rutin dilakukan setiap tahun mengikuti kalender libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya pemberitahuan lebih awal, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dapat mempersiapkan kebutuhan transaksi sebelum tanggal 18 Agustus, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar. ***

















