• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Tak Dapat Disehatkan, OJK Tutup Operasional PT Varia Intra Finance

oleh Stella Gracia
23 Januari 2026 - 20:35
53
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
53
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dinyatakan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan dan tindak lanjut lembaga jasa keuangan.

OJK menegaskan telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak lanjut dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

BERITA TERKAIT

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

Simfoni Integritas dari Yogyakarta

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan LKM, Beri Ruang Penguatan Permodalan Bertahap

Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan.

OJK menilai langkah pencabutan izin tersebut dilakukan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PT VIF wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Untuk kepentingan debitur dan masyarakat, PT VIF dapat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.

OJK juga melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan. ***

Tags: industri pembiayaan nasionallikuidasi perusahaan pembiayaanOJK cabut izin usahaOJK perusahaan pembiayaanpencabutan izin perusahaan pembiayaanpengawasan OJKperusahaan pembiayaan tidak dapat disehatkanPOJK 25 Tahun 2025POJK 49 Tahun 2024PT Varia Intra Finance
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

Selanjutnya

Green Cement Jadi Strategi Semen Merah Putih Hadapi Tekanan Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id – Pemerintah Indonesia bersiap melebarkan sayap perburuan modal ke Negeri Tirai Bambu guna memperkuat struktur pembiayaan Anggaran Pendapatan dan...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Green Cement Jadi Strategi Semen Merah Putih Hadapi Tekanan Industri

Green Cement Jadi Strategi Semen Merah Putih Hadapi Tekanan Industri

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance