Stabilitas.id – Bank Dunia (World Bank) membunyikan alarm terkait ruang fiskal Indonesia yang diproyeksikan bakal terus berada di bawah tekanan dalam beberapa tahun ke depan. Lembaga donor internasional ini meramal defisit anggaran merayap mendekati batas maksimal 3% yang diizinkan oleh undang-undang, seiring dengan bengkaknya pos belanja subsidi dan program prioritas pemerintah.
Dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2026, Bank Dunia memproyeksikan defisit fiskal APBN akan bertengger di level 2,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun anggaran 2026.
Tekanan kembar dari belanja jaringan pengaman sosial dan program strategis baru diperkirakan membuat angka defisit tersebut bertahan di level yang sama pada 2027, sebelum akhirnya turun tipis ke posisi 2,7% terhadap PDB pada tahun 2028.
BERITA TERKAIT
“Defisit fiskal tetap berada dekat dengan batas maksimum yang ditetapkan undang-undang dalam jangka menengah,” tulis Bank Dunia dalam laporan makroekonominya, dikutip Jumat (12/6/2026).
Berkah Komoditas dan Reformasi Pajak
Kendati postur defisit melebar, Bank Dunia menilai kurva penerimaan negara berpotensi merangkak membaik dalam jangka menengah. Angin segar ini didorong oleh meredanya penumpukan restitusi pajak serta mulai bekerjanya mesin reformasi administrasi perpajakan yang digulirkan otoritas fiskal.
Dalam jangka pendek, kantong penerimaan negara juga masih mendapatkan bantalan dari tingginya harga sejumlah komoditas ekspor andalan di pasar global.
Siklus harga komoditas batu bara, gas alam cair (LNG), nikel, emas, hingga minyak kelapa sawit (CPO) diperkirakan memberikan tambahan sokongan terhadap penerimaan negara dengan dampak bersih (net impact) sekitar 0,4% terhadap PDB.
Disisi lain, Indonesia juga diperkirakan masih harus menanggung defisit primer rata-rata sebesar 0,4% terhadap PDB sepanjang rentang periode 2026 hingga 2028.
Beban Bunga Utang
Namun demikian, Bank Dunia mengingatkan bahwa jangkar risiko fiskal tidak hanya bersumber dari agresivitas belanja barang dan subsidi. Pemerintah diminta mewaspadai beban pembayaran bunga utang (debt interest payment) yang trennya terus menggunung.
Berdasarkan hitungan Bank Dunia, rasio pembayaran bunga utang terhadap total penerimaan negara diproyeksikan melonjak dari posisi 18,7% pada tahun 2025 menjadi 19,2% pada tahun 2028.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa porsi pendapatan negara yang tersedot hanya untuk melunasi kewajiban bunga utang akan memakan jatah belanja produktif dalam jumlah yang semakin besar, sehingga mempersempit ruang intervensi pemerintah saat terjadi gejolak ekonomi regional. ***

















