LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120 miliar.
Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima penyerahan uang hasil lelang eksekusi sita aset perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) sebesar Rp2.786.999.831 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Langkah ini memperkuat upaya pemulihan aset (asset recovery) atas klaim penjaminan simpanan nasabah yang telah dibayarkan otoritas.
Penyerahan uang sita lelang perkara korupsi tahap kedua yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dilaksanakan secara resmi di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono menyatakan bahwa penerimaan dana sitaan ini merupakan wujud konsistensi LPS dalam mengejar pelaku tindak pidana perbankan guna memulihkan kerugian keuangan lembaga.
BERITA TERKAIT
“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar.
Fajar memaparkan bahwa hingga saat ini proses likuidasi BPR KRI melalui penagihan kredit dan lelang agunan telah menghimpun dana pengembalian sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut mencapai sekitar 40 persen dari total dana talangan klaim penjaminan simpanan layak bayar yang telah disalurkan LPS kepada nasabah BPR KRI sebesar Rp312 miliar.
LPS berkomitmen terus mengoptimalkan pemulihan aset karena masih terdapat ratusan agunan kredit debitur yang sedang diproses untuk sita eksekusi dan lelang lanjutan oleh Kejari Indramayu.
“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Indramayu Niko menegaskan bahwa penindakan perkara korupsi sektor perbankan tidak hanya berfokus pada pidana badan bagi para terpidana, melainkan menitikberatkan pada pengembalian kerugian finansial.
“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelas Niko.
Mengutip data Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, skandal korupsi di tubuh BPR KRI berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2021. Modus operandi perkara ini meliputi penyaluran ratusan fasilitas kredit fiktif, tujuh kredit yang menabrak regulasi, serta 14 kredit atas instruksi langsung direksi di luar kewenangannya.
Dampak penyimpangan masif tersebut meruntuhkan kondisi permodalan dan likuiditas bank, hingga berujung pada pencabutan izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu sebelum dilikuidasi oleh LPS.***
















