BERITA TERKAIT
Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperpanjang kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Perpanjangan kerjasama tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman di Bank Indonesia, Jakarta. Nota kesepahaman ini merupakan yang ketiga dan sekaligus penyempurnaan terhadap nota kesepahaman yang kedua di tahun 2010.
Menurut Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, kerjasama yang ketiga ini, memuat beberapa hal, yaitu pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum dan/atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan, sosialisasi, pendidikan, penelitian, penugasan pegawai BI di PPATK dan pengembangan sistem informasi.
Dirut Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny F Panggabean mengatakan MoU kali ini dilengkapi beberapa penambahan, seperti memuat tata cara pertukaran informasi antara BI dengan PPATK.
“Kemudian ada perluasan cakupan definisi informasi sesuai dengan perkembangan TIK, reformulasi tujuan diadakannya kesepahaman, pelaksanaan petugas BI di PPATK dan penambahan waktu pelaksanaan dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis,” jelas Enny dalam acara yang sama.
















