• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Nasabah Dilindungi Rentenir ‘Diinsyafkan’

by Sandy Romualdus
31 Mei 2015 - 00:00
21
VIEWS
Nasabah Dilindungi Rentenir ‘Diinsyafkan’
0
SHARES
21
VIEWS

Perlindungan nasabah merupakan pilar penting bagi otoritas keuangan dalam setiap kebijakannya. Meski demikian dalam program Laku Pandai, masyarakat belum mendapatkan informasi memadai mengenai hal itu. Contoh sederhana adalah bagaimana nanti dana atau data mereka dilindungi dalam layanan branchless banking.
Memang sejak jauh-jauh hari ketika layanan bank tanpa kantor diperkenalkan dua tahun lalu, Bank Indonesia sudah menekankan pentingnya perlindungan nasabah (consumer protection) dalam implementasi bank tanpa kantor. “Saya tekankan consumer protection jadi poin penting, karena branchless banking bukan hanya masalah aksesnya saja,” kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, saat itu.

Menurut dia, karena yang akan lebih banyak dibidik oleh layanan tersebut adalah masyarakat pedesaan maka penting bagi otoritas untuk mengedepankan perlindungan konsumen. “Mereka mungkin bisa pakai handphone tapi untuk bertransaksi dengan handphone adalah hal lain. Mereka harus diajarkan,” ujar Ronald.
Oleh karena itu, masalah keamanan dalam bertransaksi menjadi hal yang sangat diperhatikan bank sentral yang masih memiliki kewenangan dalam sistem pembayaran setelah kewenangan pengawasan perbankan sudah beralih ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ronald menambahkan, kewenangan dalam hal perlindungan konsumen nantinya berada di OJK, sedangkan untuk sistem pembayaran kewenangan ada di BI, sehingga perlu ada kesepakatan antara keduanya terkait branchless banking.
Dalam aturannya terkait perlindungan konsumen, Bank Indonesia juga menekankan soal keamanan data. Di sana ditegaskan bahwa bank dan agen wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi konsumen. Penyelenggara layanan Laku Pandai juga dilarang memberikan data konsumen kepada pihak lain. Selain itu, bank juga wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan bagi konsumen.
Dalam sebuah sistem keuangan, perlindungan nasabah merupakan prioritas untuk setiap regulator keuangan, karena hilangnya dana dapat memiliki konsekuensi serius bagi pelanggan, juga untuk kepercayaan publik dalam sistem keuangan. Lembaga keuangan biasanya diminta untuk mematuhi aturan prudential yang dibuat untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan deposan. Di Filipina misalnya, layanan yang dikenal dengan Money Smart nantinya disimpan atas nama nasabah di bank tetapi pengakuannya dibedakan. Dalam buku bank simpanan nasabah dalam branchless banking dianggap utang (accounts payable) pada buku bank bukannya deposito. “Oleh karena itu, meskipun model berbasis bank, ia memiliki treatment peraturan yang berbeda untuk deposito bank,” kata sebuah sebuah artikel berjudul “Protecting Branchless Banking Consumers” dalam laman www.cgap.org
Sementara itu di Kenya, dalam layanan yang disebut M-PESA, dana disimpan dalam rekening kumpulan (pooled trust accounts) di beberapa bank umum. Jadi konsumen tidak bisa mengklaim asetnya jika terjadi kepailitan.

  • Baca juga: Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

‘Menginsyafkan’ Rentenir

Akan tetapi di atas semua itu, layanan branchless banking juga akan mengikis praktik shadow banking atau jika di Indonesia bisa disebut sebagai tengkulak atau rentenir. Masalah yang sudah mendera masyarakat terutama di pedesaan ini akhirnya mendapatkan solusi setelah OJK meluncurkan program Laku Pandai.
“Orang yang memerlukan (modal) usaha, saya kira pinjaman maksimal Rp 20 juta bisa. Mudah-mudahan ini bisa. Saya kira usaha di pasar Rp 20 juta cukup itu. Mudah-mudahan bisa bebas dari rentenir,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad.
Jenis layanan keuangan yang ada dalam Laku Pandai adalah tabungan Basic Saving Account (BSA) dan penyaluran kredit nasabah mikro. Dalam aturan ditetapkan bahwa masyarakat bisa mulai menabung dari besaran yang terbilang kecil. Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro. Jangka waktu kredit paling lama setahun dan maksimum plafon kredit hanya Rp20 juta.
Nah, dengan produk sederhanan dan plafon kredit yang bisa dijangkau, masyarakat tentu akan memilih meminjam di agen yang menawarkan suku bunga tidak mencekik. “Laku Pandai akan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat terjangkau layanan keuangan saat ini,” kata Muliaman.
Laku Pandai, sambung Muliaman, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menyimpan dan memanfaatkan uang yang dimilikinya dengan lebih murah, aman dan cepat. Nasabah, setelah menabung secara berkala dan dinilai baik oleh bank bisa mengajukan kredit atau pembiayaan mikro untuk tujuan produktif dan mendukung keuangan inklusif.
Tahun ini setidaknya 17 bank sudah mengajukan diri untuk menyelenggarakan program Laku Pandai. Pada tahap awal ada empat bank yang sudah mendapatkan persetujuan dan sudah meluncurkan program ini, yaitu BRI, Bank Mandiri, BTPN dan BCA.
Dari empat bank itu, ditargetkan selama tahun 2015 akan direkrut sekitar 128 ribu agen. Sementara jika 13 bank lain ikut mulai menjalankan program Laku Pandai pada tahun ini, diperkirakan jumlah agen pada tahun ini mencapai 350 ribu dengan cakupan 75 persen wilayah di seluruh Indonesia. “Dalam tiga tahun ke depan, saya perkirakan agen-agen Laku Pandai akan ada di semua wilayah Indonesia,” papar Muliaman.
Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen juga segendang sepenarian. Menurut dia, layanan branchless banking yang menjadikan agen sebagai ujung tombak untuk berinteraksi dengan masyarakat diharapkan bisa mengurangi praktik rentenir. Ilya mengakui, meski sudah dilarang namun praktik rentenir masih merajalela. Hal ini menunjukan permintaan terhadap kredit masih tinggi terutama dengan syarat yang mudah. Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan berupaya menawarkan kepada para rentenir untuk menjadi agen bank. Namun para rentenir harus mengikuti aturan dari OJK. “Rentenir bisa jadi agen bank tapi harus sesuai aturan,” tegas dia.
Dia menjelaskan para rentenir yang menjadi agen dilarang untuk menerapkan bunga tinggi di luar ketentuan. Jika melanggar, maka mereka akan dipidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain perorangan, lanjutnya, agen bank bisa berupa badan usaha seperti warung kelontongan. Namun agen perlu mendapatkan izin dari OJK. “Tidak bisa menjadi agen tanpa ada izin dari OJK,” kata Ilya.
Sementara itu, Pical Gadi, Kepala Bidang Pemberdayaan Credit Union Mekar Kasih, Makassar jika program Laku Pandai berjalan dengan baik akan sangat membantu masyarakat kecil, lemah dan terpinggirkan. “Jika meminjam, sebenarnya mereka tidak butuh pinjaman bernominal besar yang penting proses kreditnya tidak ribet dan menyusahkan,” tulisnya di sebuah situs blog.

BERITA TERKAIT

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

Volume Transaksi Qlola Tembus Rp12.046 Triliun, BRI Perkuat Pengelolaan Keuangan Korporasi

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

Lelang Properti BTN Buka Peluang Bisnis Property-Preneur bagi Kelas Menengah

Namun, dirinya memberi sedikit catatan. OJK, katanya, mesti bijak dan mengawasi jalannya program ini agar nantinya tidak malah kontra produktif dan bertabrakan dengan layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti Koperasi dan Credit Union yang telah lebih dulu berkiprah di masyarakat. Selama ini masyarakat yang dianggap tidak bankable menjadi segmentasi pasar yang disasar layanan keuangan LKM. Oleh karena itu layanan keuangan yang ditawarkan LKM pada umumnya memiliki karakteristik cooperative sehingga tidak butuh kapitalisasi besar, manajemen risiko yang ribet dan analisis lain yang pada umumnya dimiliki oleh lembaga keuangan seperti perbankan.
“Oleh karena itu diharapkan program Laku Pandai ini bisa berjalan selaras dengan gerakan LKM untuk membantu masyarakat kecil memenuhi tujuan keuangan mereka, tidak malah membuat LKM kehilangan ‘pasar’ sehingga membawa dampak buruk bagi perkembangan LKM di Tanah Air,” tulis dia.

 
 
 
 
 
Previous Post

Dunia Menuju Keuangan Inklusif

Next Post

Beragam Produk Branchless Banking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

Volume Transaksi Qlola Tembus Rp12.046 Triliun, BRI Perkuat Pengelolaan Keuangan Korporasi

Aset Tembus Rp3.307 Triliun, OJK Rilis Cetak Biru Keuangan Syariah di IIFS 2026 Makassar

Lelang Properti BTN Buka Peluang Bisnis Property-Preneur bagi Kelas Menengah

Alokasikan 44 Persen KUR untuk Pertanian dan Perikanan, BRI Perkuat Pembiayaan Rantai Pasok Pangan Hulu ke Hilir

Solusi Hunian dan Religi, KPR iB Xtra Haji Umrah Berlaku hingga Juni 2027

OJK Luncurkan Buku PELITA Syariah, Gandeng Tokoh Agama Perluas Literasi Lewat Dakwah

Marak Modus Voice Phishing, BRI Ingatkan Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan

Gaet 3.000 Peserta, Forum DTIIF 2026 Lahirkan Kolaborasi Data Center hingga Motor Listrik

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BTN Layani Transaksi Pendaftaran Dan Iuran BPJS

BTN Layani Transaksi Pendaftaran Dan Iuran BPJS

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance