• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Bisa Tutup Banyak Kantor Cabang

by Sandy Romualdus
31 Mei 2015 - 00:00
33
VIEWS
Bisa Tutup Banyak Kantor Cabang
0
SHARES
33
VIEWS

Apa pengertian sesungguhnya dari branchless banking?

Jika merujuk pada definisi Bank Indonesia, branchless banking adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga (agen) dan menggunakan sarana teknologi seperti mobile based maupun web based dalam rangka keuangan inklusif.
Sedangkan bila mengacu pada definisi menurut OJK, branchless banking adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Kedua definisi di atas pada dasarnya mengandung beberapa hal yang sama dalam layanan branchless banking yaitu adanya layanan dan produk, adanya pihak ketiga (jaringan agen) dan adanya teknologi yang digunakan.
Yang diperlukan oleh bank, dalam membangun layanan ini adalah bisnis model seperti apa yang ingin diciptakan, solusi teknologi, pengembangan produk dan jaringan agen, serta tentunya regulasi yang kondusif yang dapat menciptakan ekosistem layanan branchless banking.

Bagaimana pertama kali bank menerapkan dan apa tujuannya?

Konsep branchless banking sejatinya memiliki tujuan yang sangat mulia untuk memberikan layanan kepada mereka yang belum tersentuh layanan bank, revolusi ekonomi wong cilik. Bagi bank sendiri ini dapat berdampak pada pertumbuhan bisnis. Pertama kali bank menerapkan branchless banking masih menghadapi beberapa keterbatasan seperti regulasi yang masih belum ada, masih adanya persepsi bahwa branchless banking hanya merupakan channel alternatif yang tidak begitu penting, rendahnya inisiatif dan insentif. Untuk itu pada awal-awal implementasi, kami melakukan pilot project terlebih dahulu.

  • Baca juga: Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Sebenarnya apa latar belakang digulirkannya branchless banking di Indonesia?

Keberadaan industri perbankan di Indonesia sudah ada sejak lama, yaitu dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank pertama di nusantara, dan menjadi cikal bakal perbankan nasional. Selama ratusan tahun keberadaan bank dan juga seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 250 juta jiwa, ternyata masih banyak populasi yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah pemilik rekening di bank yang hanya mencapai sekitar 60 juta rekening saja. Kondisi ini tentu menyebabkan Indonesia memiliki indeks keuangan inklusif atau Financial Inclusion yang cukup rendah.
Sementara itu, jika bicara tentang telekomunikasi, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perkembangan yang cukup pesat. Hanya dalam kurun waktu 30 tahun sejak diperkenalkannya teknologi telepon seluler, penetrasinya telah mampu masuk ke hampir seluruh populasi Indonesia, bahkan saat ini angkanya mencapai 128 persen dari jumlah penduduk Indonesia itu sendiri.
Sehingga wajarlah bila Indonesia menduduki peringkat ke 6 dalam jumlah pengguna telepon seluler setelah China, India, USA, Brazil, dan Rusia. Bila ada istilah inklusi telekomunikasi atau Telecomunication Inclusion, bisa jadi Indonesia menjadi negara yang memiliki indeks yang cukup tinggi.
Besarnya pengguna telepon seluler versus kecilnya jumlah pemilik rekening bank telah membuka sebuah potensi inovasi dan kolaborasi bagi industri perbankan dan telekomunikasi untuk menciptakan dan mewujudkan penyediaan layanan branchless banking.

BERITA TERKAIT

Inflasi Oktober 2026 Terjaga 3,23 Persen, BI Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK mendorong program Laku Pandai, bagaimana peran bank dan peran telko dalam program tersebut?

Regulasi merupakan elemen penting bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya program branchless banking. Dengan adanya regulasi OJK terkait branchless banking atau yang disebut dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), maka diharapkan semangat dan respon perbankan akan lebih meningkat dan dapat mendorong pengembangan branchless banking di Tanah Air.
Sinergi perbankan dan telko sangat dibutuhkan dalam membangun program Laku Pandai.
Di satu sisi, bank sebagai lembaga keuangan berperan utama dalam hal membangun kepercayaan masyarakat akan jaminan layanan branchless banking ini. Secara teknis bank bisa berperan juga sebagai tempat pembukaan account, platform transaksi, manajemen risiko dan lain-lain. Sedangkan di sisi lain Telko berperan sebagai penyedia jaringan komunikasi yang aman, terpercaya dan handal. Di samping itu dengan banyaknya customer base dan jaringan outlet telko akan dapat mempercepat keberhasilan program laku pandai

  • Baca juga: Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Apakah Indonesia menganut pendekatan telco-based atau bank-based? Apa konsekuensi dari pilihan itu?

Memang terdapat beberapa model atau pendekatan layanan mobile financial service, di mana branchless banking merupakan sub dari layanan ini.
Pertama Telco Led Model yaitu perusahaan telko sebagai penyedia resmi layanan e-money account, bekerjasama dengan agen, dikelola sepenuhnya dan dibawah lisensinya dan merek dagangnya sendiri. Contoh : Telkomsel, Indosat dan XL
Kedua Bank Led Model yaitu bank sebagai penyedia resmi layanan keuangan (baik bank account maupun e-money account), bekerja sama dengan agen, dikelola sepenuhnya atau pun dibantu pihak ketiga di bawah lisensi dan merek dagang bank. Saat ini belum ada di Indonesia.
Ketiga Hybrid Model yaitu bank sebagai penyedia resmi layanan keuangan (bank account) bekerjasama dengan perusahaan telko sebagai penyedia jaringan komunikasi dan distribusi, dan atau bekerja sama dengan agen, dimana nasabah dikelola sepenuhnya oleh bank. Bank memiliki lisensi dan merek dagang sendiri. Contoh Bank Mandiri, BTPN.
Di beberapa negara terdapat juga Layanan Keuangan Digital dikelola oleh perusahaan non telko juga non bank, yaitu perusahaan khusus Operator Layanan Keuangan atau Pembayaran Mobile, seperti bKash di Bangladesh, Wing di Kamboja.

Apa risiko dari penunjukkan agen bagi bank?

Dalam kerjasama biasanya selalu ada risiko. Begitu juga dengan kerjasama bank dengan agen yang ditunjuk sebagai kepanjangan tangan bank. Risiko-risiko misalnya risiko operasional diantaranya pada waktu melakukan proses akuisisi agen, proses transaksi nasabah di agen karena system down, risiko likuiditas seperti agen tidak punya float yang cukup, risiko reputasi misalnya dikarenakan adanya komplain nasabah agen yang tidak terselesaikan, risiko hukum seperti dispute antara bank dan agen.

Bagaimana dengan risiko kredit macet?

Risiko saat ada nasabah yang terkena kredit macet bisa juga terjadi. Namun hal ini tidak begitu besar dampaknya dan berhubungan langsung dengan agen, karena agen tidak melakukan proses pemberian kredit. Agen hanya sebagai referral, proses kredit tetap di bank. Otoritas Perbankan telah mengantisipasi hal ini, khususnya terkait aturan seleksi yang ketat terhadap agen (due diligence) dan agen juga dilatih untuk mencari nasabah yang baik.

  • Baca juga: Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

Akan muncul kondisi, di mana suatu daerah nanti akan lebih banyak yang menarik uang sementara daerah lainnya menyimpan uang, bagaimana mengantisipasi ini?

Kondisi tersebut bisa saja terjadi, namun dengan mengadakan program –program khusus yang dijalankan oleh bank hal ini dapat diantisipasi. Misalnya program untuk menahan agar uang tidak ditarik semua atau diendapkan oleh nasabah di tabungan, dan nasabah agen dalam hal ini akan mendapat insentif. Di samping itu dari bank juga akan mengatur dan membantu agen dalam hal manajamen kas.
Apakah dalam jangka menengah panjang branchless banking akan memaksa banyak kantor cabang bank tutup? Seperti yang terjadi di Inggris?
Bisa jadi dalam jangka panjang, dengan adanya branchless banking akan memaksa banyak kantor cabang ditutup. Namun hal ini tergantung pada hasil dan dampak yang dicapai dalam layanan ini. Bila ternyata BB lebih efisien, aman dan handal tentunya layanan melalui brick and mortar bank akan berkurang.

Dampak branchless banking bagi konsumen dan perlindungan konsumen?

Dampak branchless banking bagi konsumen yaitu konsumen mendapatkan kemudahan akses terhadap layanan finansial, yakni produk tabungan dan pinjaman. Juga kemudahan bertransaksi karena produk ini relatif sederhana dan mudah untuk dimengerti. Selain itu
Biaya transaksi yang relatif terjangkau, khususnya untuk segmen unbanked & underbanked. Yang paling penting adalah praktis dan aman yaitu nasabah tidak perlu membawa uang kas dalam jumlah banyak, di mana dana tersebut akan disimpan oleh pihak bank.
Meskipun layanan dilewatkan melalui agen namun perlindungan konsumen mengacu pada kebijakan dan prosedur customer care yang berlaku di bank masing-masing. Hal ini karena aktivitas atau risiko apapun yang terjadi di nasabah agen akan menjadi tanggung jawab bank.

 
 
 
 
 
Previous Post

Beragam Produk Branchless Banking

Next Post

Berpotensi Dipakai Untuk Pencucian Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Inflasi Oktober 2026 Terjaga 3,23 Persen, BI Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Jaga Stabilitas Hadapi Gejolak Global, KSSK Optimistis Ekonomi Tumbuh di Atas 5,4 Persen

Gagal Perbaiki Permodalan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Rilis Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar dan Blacklist Piter Rasiman 20 Tahun

Waspada Modus Penipuan Telepon Manipulasi Panik, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Rahasia

Bubarkan 15 Reksa Dana, OJK Ungkap Deretan Pelanggaran Berat Pratama Capital Assets Management

Rasio CAR Menguat ke 53,40%, BNC Kantongi Laba Bersih Rp430,98 Miliar per September 2026

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Jajaki Tokenisasi Sukuk

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BTN Layani Transaksi Pendaftaran Dan Iuran BPJS

BTN Layani Transaksi Pendaftaran Dan Iuran BPJS

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance