Apa pengertian sesungguhnya dari branchless banking?
Jika merujuk pada definisi Bank Indonesia, branchless banking adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga (agen) dan menggunakan sarana teknologi seperti mobile based maupun web based dalam rangka keuangan inklusif.
Sedangkan bila mengacu pada definisi menurut OJK, branchless banking adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Kedua definisi di atas pada dasarnya mengandung beberapa hal yang sama dalam layanan branchless banking yaitu adanya layanan dan produk, adanya pihak ketiga (jaringan agen) dan adanya teknologi yang digunakan.
Yang diperlukan oleh bank, dalam membangun layanan ini adalah bisnis model seperti apa yang ingin diciptakan, solusi teknologi, pengembangan produk dan jaringan agen, serta tentunya regulasi yang kondusif yang dapat menciptakan ekosistem layanan branchless banking.
Bagaimana pertama kali bank menerapkan dan apa tujuannya?
Konsep branchless banking sejatinya memiliki tujuan yang sangat mulia untuk memberikan layanan kepada mereka yang belum tersentuh layanan bank, revolusi ekonomi wong cilik. Bagi bank sendiri ini dapat berdampak pada pertumbuhan bisnis. Pertama kali bank menerapkan branchless banking masih menghadapi beberapa keterbatasan seperti regulasi yang masih belum ada, masih adanya persepsi bahwa branchless banking hanya merupakan channel alternatif yang tidak begitu penting, rendahnya inisiatif dan insentif. Untuk itu pada awal-awal implementasi, kami melakukan pilot project terlebih dahulu.
Sebenarnya apa latar belakang digulirkannya branchless banking di Indonesia?
Keberadaan industri perbankan di Indonesia sudah ada sejak lama, yaitu dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank pertama di nusantara, dan menjadi cikal bakal perbankan nasional. Selama ratusan tahun keberadaan bank dan juga seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 250 juta jiwa, ternyata masih banyak populasi yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah pemilik rekening di bank yang hanya mencapai sekitar 60 juta rekening saja. Kondisi ini tentu menyebabkan Indonesia memiliki indeks keuangan inklusif atau Financial Inclusion yang cukup rendah.
Sementara itu, jika bicara tentang telekomunikasi, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perkembangan yang cukup pesat. Hanya dalam kurun waktu 30 tahun sejak diperkenalkannya teknologi telepon seluler, penetrasinya telah mampu masuk ke hampir seluruh populasi Indonesia, bahkan saat ini angkanya mencapai 128 persen dari jumlah penduduk Indonesia itu sendiri.
Sehingga wajarlah bila Indonesia menduduki peringkat ke 6 dalam jumlah pengguna telepon seluler setelah China, India, USA, Brazil, dan Rusia. Bila ada istilah inklusi telekomunikasi atau Telecomunication Inclusion, bisa jadi Indonesia menjadi negara yang memiliki indeks yang cukup tinggi.
Besarnya pengguna telepon seluler versus kecilnya jumlah pemilik rekening bank telah membuka sebuah potensi inovasi dan kolaborasi bagi industri perbankan dan telekomunikasi untuk menciptakan dan mewujudkan penyediaan layanan branchless banking.
BERITA TERKAIT
OJK mendorong program Laku Pandai, bagaimana peran bank dan peran telko dalam program tersebut?
Regulasi merupakan elemen penting bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya program branchless banking. Dengan adanya regulasi OJK terkait branchless banking atau yang disebut dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), maka diharapkan semangat dan respon perbankan akan lebih meningkat dan dapat mendorong pengembangan branchless banking di Tanah Air.
Sinergi perbankan dan telko sangat dibutuhkan dalam membangun program Laku Pandai.
Di satu sisi, bank sebagai lembaga keuangan berperan utama dalam hal membangun kepercayaan masyarakat akan jaminan layanan branchless banking ini. Secara teknis bank bisa berperan juga sebagai tempat pembukaan account, platform transaksi, manajemen risiko dan lain-lain. Sedangkan di sisi lain Telko berperan sebagai penyedia jaringan komunikasi yang aman, terpercaya dan handal. Di samping itu dengan banyaknya customer base dan jaringan outlet telko akan dapat mempercepat keberhasilan program laku pandai
Apakah Indonesia menganut pendekatan telco-based atau bank-based? Apa konsekuensi dari pilihan itu?
Memang terdapat beberapa model atau pendekatan layanan mobile financial service, di mana branchless banking merupakan sub dari layanan ini.
Pertama Telco Led Model yaitu perusahaan telko sebagai penyedia resmi layanan e-money account, bekerjasama dengan agen, dikelola sepenuhnya dan dibawah lisensinya dan merek dagangnya sendiri. Contoh : Telkomsel, Indosat dan XL
Kedua Bank Led Model yaitu bank sebagai penyedia resmi layanan keuangan (baik bank account maupun e-money account), bekerja sama dengan agen, dikelola sepenuhnya atau pun dibantu pihak ketiga di bawah lisensi dan merek dagang bank. Saat ini belum ada di Indonesia.
Ketiga Hybrid Model yaitu bank sebagai penyedia resmi layanan keuangan (bank account) bekerjasama dengan perusahaan telko sebagai penyedia jaringan komunikasi dan distribusi, dan atau bekerja sama dengan agen, dimana nasabah dikelola sepenuhnya oleh bank. Bank memiliki lisensi dan merek dagang sendiri. Contoh Bank Mandiri, BTPN.
Di beberapa negara terdapat juga Layanan Keuangan Digital dikelola oleh perusahaan non telko juga non bank, yaitu perusahaan khusus Operator Layanan Keuangan atau Pembayaran Mobile, seperti bKash di Bangladesh, Wing di Kamboja.
Apa risiko dari penunjukkan agen bagi bank?
Dalam kerjasama biasanya selalu ada risiko. Begitu juga dengan kerjasama bank dengan agen yang ditunjuk sebagai kepanjangan tangan bank. Risiko-risiko misalnya risiko operasional diantaranya pada waktu melakukan proses akuisisi agen, proses transaksi nasabah di agen karena system down, risiko likuiditas seperti agen tidak punya float yang cukup, risiko reputasi misalnya dikarenakan adanya komplain nasabah agen yang tidak terselesaikan, risiko hukum seperti dispute antara bank dan agen.
Bagaimana dengan risiko kredit macet?
Risiko saat ada nasabah yang terkena kredit macet bisa juga terjadi. Namun hal ini tidak begitu besar dampaknya dan berhubungan langsung dengan agen, karena agen tidak melakukan proses pemberian kredit. Agen hanya sebagai referral, proses kredit tetap di bank. Otoritas Perbankan telah mengantisipasi hal ini, khususnya terkait aturan seleksi yang ketat terhadap agen (due diligence) dan agen juga dilatih untuk mencari nasabah yang baik.
Akan muncul kondisi, di mana suatu daerah nanti akan lebih banyak yang menarik uang sementara daerah lainnya menyimpan uang, bagaimana mengantisipasi ini?
Kondisi tersebut bisa saja terjadi, namun dengan mengadakan program –program khusus yang dijalankan oleh bank hal ini dapat diantisipasi. Misalnya program untuk menahan agar uang tidak ditarik semua atau diendapkan oleh nasabah di tabungan, dan nasabah agen dalam hal ini akan mendapat insentif. Di samping itu dari bank juga akan mengatur dan membantu agen dalam hal manajamen kas.
Apakah dalam jangka menengah panjang branchless banking akan memaksa banyak kantor cabang bank tutup? Seperti yang terjadi di Inggris?
Bisa jadi dalam jangka panjang, dengan adanya branchless banking akan memaksa banyak kantor cabang ditutup. Namun hal ini tergantung pada hasil dan dampak yang dicapai dalam layanan ini. Bila ternyata BB lebih efisien, aman dan handal tentunya layanan melalui brick and mortar bank akan berkurang.
Dampak branchless banking bagi konsumen dan perlindungan konsumen?
Dampak branchless banking bagi konsumen yaitu konsumen mendapatkan kemudahan akses terhadap layanan finansial, yakni produk tabungan dan pinjaman. Juga kemudahan bertransaksi karena produk ini relatif sederhana dan mudah untuk dimengerti. Selain itu
Biaya transaksi yang relatif terjangkau, khususnya untuk segmen unbanked & underbanked. Yang paling penting adalah praktis dan aman yaitu nasabah tidak perlu membawa uang kas dalam jumlah banyak, di mana dana tersebut akan disimpan oleh pihak bank.
Meskipun layanan dilewatkan melalui agen namun perlindungan konsumen mengacu pada kebijakan dan prosedur customer care yang berlaku di bank masing-masing. Hal ini karena aktivitas atau risiko apapun yang terjadi di nasabah agen akan menjadi tanggung jawab bank.
















