BERITA TERKAIT
Beberapa waktu belakangan, istilah hedging atau lindung nilai kembali mencuat ketika beberapa perusahaan negara mulai menggunakan strategi untuk memitigasi risiko nilai tukar. Namun dalam tulisan ini kita akan membahasnya dari sisi syariah.
Beberapa waktu lalu, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang hedging syariah setelah kajian dan diskusi panjang dalam Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang melibatkan Direktorat Perbankan Syariah (DPBS)-OJK, Dewan Standar akuntansi Syariah (DSAS IAI), Asbisindo dan JFX.
Kehadiran fatwa tersebut diharapkan telah menjawab kebutuhan regulator dan industri terhadap instrumen hedging yang sesuai dnegan prinsip syariah. Juga menjawab keraguan masyarakat apakah ada hedging syariah sebagai alternatif dari hedging konvensional?
Sebagai institusi perbankan, bank syariah jelas membutuhkan hedging. Sebab, bank syariah juga memiliki produk-produk yang erat hubungannya dengan mata uang asing, seperti giro (wadiah) dan deposito (mudharabah) valuta asing. Di samping itu, bank syariah juga melakukan transaksi antarbank dan pinjaman luar negeri, yang semuanya dalam valuta asing.
Saat ini, praktik hedging yang biasanya digunakan tersebut itu dilarang sebagaimana fatwa DSN No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf), Standar Syariah AAOIFI, Lembaga fikih Islam OKI dan Nadwa al-Baraka.
Kontrak option dilarang karena mengandung unsur maisir (spekulasi) di mana obyek transaksi adalah hak jual, jika nilai tukar sesuai yang diinginkan maka, valas akan dijual, tetapi jika nilai mata uang rendah maka tidak jadi dibeli.
Demikian juga dengan kontrak swap dan forward. Keduanya dilarang karena mengandung riba al-yad di mana harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.
Hal itu didasari hadits Rasulullah Saw:
Jika terjadi transaksi antara kelompok uang yang berbeda jenis, maka harus dilakukan secara tunai.
Menurut fatwa DSN, alternatif perjanjian (akad) dalam transaksi lindung nilai syariah dalam bentuk tahawwuth al- basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) dan tahawwuth al-murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) dan ‘Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil’ah (Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah).
Ketiga akad hedging tersebut di atas harus memenuhi tujuh ketentuan (batasan) berikut agar sesuai syariah yaitu, pertama,transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
Di antara kebutuhan akan hedging tersebut adalah adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban dan membutuhkan instrumen hedging, seperti deposito valas. Keperluan ekspor-impor nasabah bank syariah, keperluan bank syariah bagi menjaga nilai (menutup posisi) dana pihak ketiga, keperluan bank bagi menjaga nilai aset pembiayaan yang diberikan dalam valuta asing, dan keperluan bank bagi menjaga nilai dana penempatan.
Kedua, transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar hanya dapat dilakukan untuk mengurangi risiko atas paparan (exposure) risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah karena posisi aset dan liabilitas dalam mata uang asing yang tidak seimbang. Atau Kewajiban atau tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari kegiatan yang sesuai prinsip syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku berupa (i) Perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri; dan (ii) investasi berupa direct investment, pinjaman, modal dan investasi lainnya di dalam dan luarnegeri.
Maka obyek yang boleh dilakukan hedging adalah kewajiban dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Jika hedging dilakukan atas kewajiban pinjaman yang tidak sesuai dengan syariah dan dilakukan oleh entitas non keuangan, yang boleh dilakukan hanya hedging pokok pinjaman.
Ketiga, penyelesaian transaksi lindung nilai, berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo dilakukan secara penuh (full commitment). Penyelesaian transaksi dengan cara muqashshah (netting) hanya diperbolehkan dalam hal terjadi perpanjangan transaksi (roll-over), percepatan transaksi (rollback),
atau pembatalan transaksi yang disebabkan oleh perubahan obyek lindung nilai. Penyelesaian transaksi dengan cara netting di luar kondisi tersebut menyebabkan valuta asing yang dipertukarkan tidak bisa diserah terimakan secara tunai.
Keempat, transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif (untung-untungan). Kelima, hak pelaksanaan muwa’adah dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan. Keenam, Nilai tukar atau perhitungan nilai tukar harus disepakati pada saat saling berjanji (muwa‘adah);
Dengan format dan desain tersebut di atas, diharapkan hedging telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memenuhi hajat industri dan pasar keuangan syariah.
Wallahu a’lam.
















