BERITA TERKAIT
Apakah manfaat hedging?
Pasti masyarakat akan bertanya soal ini. Sebetulnya risiko perusahaan itu macam-macam. Pertama biasanya risiko bisnis, yaitu masalah penjualan, marketing, manufaktur, kompetisi dan reputasi. Jadi bisnis akhirnya harus dimitigasi supaya bisa beroperasi. Kedua, ada personal risk, seperti sistem kontrol dan SDM yang harus dimitigasi. Tetapi yang terpenting itu poin ketiga, yakni market risk, liquidity risk dan credit risk, yang harus di-manage secara baik. Tidak harus 100 persen, bisa separonya, bisa 75 persen. Market risk ini sebetulnya fokus kita terkait dengan valuta asing, kurs, suku bunga, equity, komoditi, dan lain sebagainya.
Kalau risiko kurs di-hedge, itu bagus. Kalau suku bunganya juga di-hedge, itu juga bagus karena suku bunganya juga bergerak. Karena kalau perusahaan dalam negeri pinjam ke luar negeri, dapat dollar dengan harga LIBOR (London Inter Bank Offer Rate) plus 200 basis poin. Nah, LIBOR sendiri kan bergerak. Jadi begitu uangnya datang ke Indonesia, karena punya pinjaman dalam valas dengan suku bunga float, ini perusahaan menghadapi ketidakpastian.
Jadi pada dasarnya, sebetulnya hedging ini sangat diperlukan untuk memagari stabilitas dari pendapatan. Hedging memang tidak akan menghilangkan risiko, tetapi mentransformasi risiko. Bisa dikatakan juga hedging itu sebagai asuransi terhadap risiko kurs. Ada juga yang mengatakan hedging ini penting untuk kelangsungan cash flow. Karena kalau cash flow perusahaan terjamin stabil karena kursnya sudah terkunci, maka risiko kecil. Sehingga manajemen fokus pada operation dan marketing. Kalau tidak di-hedge, maka cash flow bisa ombang-ambing dan akhirnya profitabiltas juga bisa naik turun.
Bagaimana memastikan hedging ini aman bagi bank?
Ini memang penting. Jadi derivatif ini seperti pistol. Kalau pistol ini dipakai polisi yang baik, pasti aman. Kalau dipakai penjahat pasti tidak aman. Dalam proses hedging, selama periode forward, harus dipantau risikonya. Karena ada risiko fluktuasi kurs yang harus di-manage, atau di-mark to market. Makanya kami ingin memastikan bahwa kalau ada bank yang ingin melakukan transaksi derivatif, pertama dia harus punya modal setara BUKU II.
Namun kalau bank masuk ke transaksi derivatif kompleks, seperti cross currency swap, nanti kita meminta pedoman internal tertulis seperti accounting treatment-nya, SDM, support system, risk management. Tentunya sesuai persetujuan manajemen bank.
Kemudian, kalau nasabah datang ke bank mau melakukan transaksi derivatif, bank harus memberikan edukasi yang sejelas-jelasnya. Ini untungya dan ini risikonya yang harus di-manage. Nasabah juga harus pantau risiko yang terjadi jika mark to market. Wajib mark to market juga sudah diatur dalam PBI tentang transaksi derivatif di tahun 2005.
BI sudah mengeluarkan aturan baru soal hedging, apa tujuannya?
Untuk membuat korporasi lebih nyaman melakukan hedging, kami melakukan beberapa penyempuranaan transaksi devisa, terutama transaksi derivatif. Kami juga concern apakah bank di Indonesia ini mampu jika ribuan perusahan hedging sekaligus karena dari 72 bank itu hanya sekitar 20-30 bank yang melakukan transaksi derivatif. Yang lain bertindak seolah money changer.
Bank kalau menyediakan credit line terhadap loan yang sifatnya kas seperti KPR, investasi, itu berbeda dengan cara ketika bank menentukan credit line untuk derivatif. Di sini ada ketentuan namanya ketentuan BMPK dan ATMR, yang mana kalau perusahaan atau nasabah bukan grup, maka maksimum kredit 20 persen dari modal bank.
Lantas bagaimana kalau banyak yang mau hedging sekarang?
Sampai 1 Juni 2017, hedging masih diperbolehkan dengan bank-bank luar negeri. Tetapi setelah itu, hedging harus dialihkan ke bank-bank di dalam negeri. Sebetulnya, kalaupun bank-bank di dalam negeri tidak bisa menyerap, mereka bisa re-hedge ke bank luar negeri, sepanjang ada underlyng yang mendukung transaksi hedging tersebut. Tetapi mungkin ada penyesuain terlebih dahulu.
Mengapa utang luar negeri sepertinya kembali menjadi concern BI?
Pada saat terjadi krisis global 2008 lalu, ada ekspansi moneter oleh The Fed. Waktu The Fed memompa lukiditas ke pasar uang, dengan suku bunga rendah 0,25 persen, dan di sisi lain pertumbuhan emerging market seperti Cina, Brasil, di 2009-2011 tinggi. Sehingga terjadi dual speed recovery. Jadi mereka yang lagi tumbuh ini butuh financing. Jadi ketika suku bunga lebih tinggi di negeranya dibanding di AS, terjadilah alirah dana ke ke emerging market, apakah dalam bentuk capital inflow atau pinjaman luar negeri. Nah, terjadilah peningkatan utang luar negeri (LN) di negara seperti India, Brasil, Turki, Malaysia, Indonesia, Thailand, Afrika Selatan, Vietnam.
Utang luar negeri Brasil 2005 itu di bawah 100 miliar dollar AS, Rusia juga di bawah 100 miliar dollar AS, Indonesia 54 miliar dollar AS. Bandingkan dengan 2014, Brasil itu naik 318 persen menjadi 375 miliar dollar AS, India juga naik jadi 318 persen. Sementara Indonesia itu naik jadi 146 miliar dollar AS (angka Moody’s), jadi meningkat 170 persen selama 2005-2014. Riilnya utang LN Indonesia saat ini sekitar 164 miliar dollar AS, posisi Februari 2015.
Jadi perkembangan utang luar negeri, mengkhawatirkan?
Kalau melihat utang luar negeri Indonesia, milik pemerintah sekitar 82 miliar dollar AS di 2008, sekarang 133 miliar dollar AS. Tetapi utang LN swasta itu meningkat pesat, jika di 2008 sebesar 64 miliar dollar AS, di 2014 sudah mencapai 165 miliar dollar AS AS. Nah, dari total utang swasat ini, didominasi oleh privat non financial corporation – korporasi non bank – itu sekitar 123 miliar dollar AS AS. Utang LN milik bank memang meningkat tetapi sedikit, sementara perusahaan pembiayaan itu sekitar 11 miliar dollar AS AS.
Jadi yang harus hati-hati itu di swasta non bank. Ini banyak dalam bentuk FDI (foreign direct investment) baik loan atau equity. Biasanya 70 persen loan, 30 persen equity. Tetapi, utang itu juga lebih banyak digunakan untuk membiayai modal kerja dan ekspansi usaha. Tetapi karena pasarnya dometik sehingga revenue-nya dalam rupiah, sementara utang dalam dollar AS. Jadi pada saat dia membayar utang, dia harus memburu dollar AS di pasar spot. Artinya, kalau dollar AS atau rupiah melemah, dia menghadapi risiko kurs.
Kalau di-break down lagi, komposisi utang swasta seperti apa profilnya?
Dari jumlah utang luar negeri swasta ini memang lebih banyak yang jangka panjang. Tetapi, yang jangka pendek juga tidak sedikit. Bahaya, kalau jangka pendek kemudian digunakan untuk investasi yang sifatnya jangka panjang, maka sudah pasti ada liquidity risk di situ, atau potensi maturity mismatch. Ini juga jadi perhatian kami. Kalau dilihat komponennya, 43 persen dari utang swasta itu untuk modal kerja, jadi untuk operasi harian. Sementara 35 persennya dalam bentuk ekspansi bisnis, 9 persen untuk refinancing, dan 13 persen untuk lainnya. Jadi memang banyak digunakan untuk modal kerja harian.
Permasalahnnya ada pada DER (debt equity rasio) atau perbandingan utang dengan equity. Ini menunjukan bahwa debt sudah lebih besar dari equty. Tetapi di sisi lain, ROE (return on earning) terus merosot. Artinya, kemampuan perusahaan melunasi pembayaran utang ke depan semakin sulit karena earning-nya merosot.
Kalau kita lihat, komposisinya per sektoral, terutama untuk DER sektor tambang, batu bara yang sekarang harganya lagi anjlok. Itu ada peningkatan 158 persen DER-nya. Yang lain memang meningkat tetapi paling tinggi di utility, infrasturktur, transportasi dan tambang. Tetapi yang terlihat itu ROE-nya sudah negatif karena mereka sekarang lagi kena hantam harga komoditas dunia yang merosot. Ini jadi perhatian kita.
Bagiamana debt services ratio (DSR) dari utang swasta tersebut?
Dari total utang swasta, posisi debt service ratio (DSR) juga meningkat. Kalau di 2010 hanya 21 sekarng sudah di level 50. DSR itu rasio utang terhadap revenue yang dihasilkan dari transaski ekpor dan impor. Artinya kalau DSR ini meningkat menunjukan bahwa kemampuan untuk membayar cicilan semakin berat, terutama yang di-generate dari ekspor. Biasanya DSR itu di level 30, sekarang sudah 50. Artinya di sini ada over leverage. Apalagi angka debt to expor ratio juga membengkak angkanya.
Masalah-masalah itu yang mendorong BI mengeluarkan aturan batasan utang?
Jadi permasalahannya itu kami temukan ketika survey BI di 2014 triwulan pertama terhadap pengutang terbesar, yang nilainya mencapai 70 miliar dollar AS. Nah, dari seluruh utang swasta, 95 persen dalam mata uang dollar AS. Sisanya dalam valuta asing lain seperti Yen dan Euro. Tetapi dari total utang luar negeri itu, hanya 26,7 persen yang di-hedge, sisanya 47 persen benar-benar un-hedge. Sementara 26,5 persen lainnya natural hedging karena ada revenue dalam valas. Jadi yang bahaya yang 47 persen itu.
Itulah makanya Bank Indonesia menerbitkan beberapa aturan seperti hedging ratio, minimum hedging ratio, melalui PBI 16/21/2014. Juga mewajibkan pemenuhan liquidity ratio, dan minimum credit rating.
Apakah kebijakan ini tidak mengekang perusahaan berutang ke luar?
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi utang luar negeri, tetapi ingin memperkuat pengelolan risiko oleh korporasi non bank. Silahkan pinjam ke luar tetapi harus di-manage risikonya. Kita menekankan mereka, pertama, untuk memitigasi currency mismatch, kita mengeluarkan minimum hedging ratio. Hedging ratio ini sebenarnya perbandingan mata uang dollar yang diproteksi, dan selisih negatif antara foreign currency asset, dengan asset valas dan liabilities valas.
Kedua, untuk memitigasi liqudity risk. Kami ingin perusahaan-perusahaan ini me-maintain risiko likuiditasnya, rasio antara aset dalam valuta asing dibagi dengan liabilities dalam valuta asing.
Ketiga, boleh perusahaan-perusahaan itu melakukan pinjaman luar negeri, tetapi perusahaannya memang sehat. Makanya kami menerbitkan sebuah pengaturan minimum peringkat kredit. Jadi ini sebetulnya untuk memitigasi risiko over leverage.
Bisa diberikan contoh penetapannya?
Contoh penetapannya adalah hedging ratio untuk liabilities valas dalam 3-6 bulan ke depan. Jadi utang dalam valas rasionya adalah foreign currency asset dikurangi foreign currency liabilities sampai 3 bulan dikalikan 20 persen. Itu minimum. Contoh kedua, kami menetapkan kombinasi antara hedging ratio dengan liquidity ratio untuk liabilities valas dengan maturity sampai 3 bulan. Rumusnya adalah aset valas dengan maturity kurang dari 3 bulan dibagi dengan aset liabilities valas dengan matuity lebih dari tiga bulan, harus lebih dari 50 persen rasionya.
Kami tetapkan hedging ratio 20 persen itu sejak 1 Januari – 31 Desember 2015. Tahun depan, sejak 1 Januari – 31 Desember 2016, itu kita naikan ratio hedging jadi 25 persen. Kemudian rasio likuiditas yang tadinya 50 persen dinaikan jadi 70 persen. Peringkat kredit, itu tidak diberlakukan dulu di tahun ini, tetapi di 2016. Nah, untuk kredit rating, kami minta minimum BB- dan diterbitkan oleh lembaga yang diakui BI. Seperti Pefindo, Fitch, Moody’s. Rating ini hanya berlaku dua tahun saja, sehingga setelah dua tahun harus di-review lagi.
Siapa saja yang jadi obyek dari regulasi ini?
Ini berlaku untuk seluruh korporasi non bank yang melakukan pinjaman luar negeri. Walau pinjam sedikit, tetapi kalau pinjamnya ke luaar negeri, dia harus mengikuti aturan ini. Pasti ada pertanyaan, perusahaan harus lakukan hedging dengan siapa? Tentu dengan bank. Pertanyaan selanjutnya bank dalam negeri mampu gak? Kami memahami bahwa dari 72 bank devisa yang ada, hanya 20-30 bank saja yang aktif melakukan transaksi derivatif seperti spot, forward, dan swap. Ada juga option, tetapi masih sedikit. Kami masih melarang adanya structure product, karena risikonya masih cukup tinggi, dan harus dijalankan oleh bank-bank dengan risk management yang memadai.
Lantas bagaimana kalau banyak yang mau hedging sekarang?
Sampai 1 Juni 2017, hedging masih diperbolehkan dengan bank-bank luar negeri. Tetapi setelah itu, hedging harus dialihkan ke bank-bank di dalam negeri. Sebetulnya, kalaupun bank-bank di dalam negeri tidak bisa menyerap, mereka bisa re-hedge ke bank luar negeri, sepanjang ada underlyng yang mendukung transaksi hedging tersebut. Tetapi mungkin ada penyesuain terlebih dahulu.
Bagaimana dengan penalti dan sanksi?
Penalti mulai berlaku sejak triwulan terakhir 2015. Jadi mungkin dari sekarang sampai triwulan ketiga 2015, ada proses pembelajan bagi perusahaan untuk melakukan hedging, tetapi tidak ada pinalti, setelah 2015 baru ada.
Bagi perusahaan yang melanggar, dia akan dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran. Itu mulai triwulan IV 2015. Surat sanksi itu akan diberikan pertama ke kreditur LN yang memberikan pinjaman, ke Kementrian BUMN kalau korporasi itu BUMN, ke BEI kalau dia perusahaan listed, kemudian ke Kementerian Keuangan dan OJK.
Ada pengecualian dalam sejumlah ketentuan itu?
Ada. Misalnya, untuk yang non penduduk, kalau kontraknya ditandatangan setelah 1 Juni 2015 dan tidak terkait dengan pembangunan infrastruktur, itu tidak diperhitungkan sebagai aset dalam valas. Tetapi kalau memang kontrak dibuat setelah 1 juni 2015 dan untuk pembangunan infrasturktur dan atas pengetahuna BI, maka itu dihitung sebagai foreign currency asset atau aset valas.
Demikian juga inventory. Kami ingin inventory ini untuk eksportir. Artinya untuk barang-brang yang akan diekspor. Jadi penggolonganya, kita boleh mengatakan ini adalah inventory dalam valas kalau rasio antara pendapatan ekspor dibanding dengan operating income lebih dari 50 persen. Tetapi ada penggolongan lagi. Kalau dia berbentuk barang jadi, 100 persen. Kalau setengah jadi 50 persen. Kalau bahan baju 25 persen.
Nah, juga diatur pengecualian untuk perusahaan yang laporan keuangannya dinyatakan dalam dollar AS AS. Tetapi harus memenuhi kriteria seperti rasio ekspor income terhadap operating income itu lebih dari 50 persen. Atau memperoleh aprroval dari Kemenkeu bahwa pelaporannya dalam valuta asing.
Sementara untuk credit rating, kalau untuk pembangunan infrastuktur, tidak perlu BB-. Juga untuk utang LN yang dijamin oleh lembaga donor seperti World Bank, dan utang LN yang dikategori sebagai trade credit, itu tidak harus minimum BB-.
















