• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Kolom

Islamic Hedging

by Sandy Romualdus
8 Juli 2015 - 00:00
132
VIEWS
Islamic Hedging
0
SHARES
132
VIEWS

BERITA TERKAIT

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Beberapa waktu belakangan, istilah hedging atau lindung nilai kembali mencuat ketika beberapa perusahaan negara mulai menggunakan strategi untuk memitigasi risiko nilai tukar. Namun dalam tulisan ini kita akan membahasnya dari sisi syariah.
Beberapa waktu lalu, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang hedging syariah setelah kajian dan diskusi panjang dalam Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang melibatkan Direktorat Perbankan Syariah (DPBS)-OJK, Dewan Standar akuntansi Syariah (DSAS IAI), Asbisindo dan JFX.
Kehadiran fatwa tersebut diharapkan telah menjawab kebutuhan regulator dan industri terhadap instrumen hedging yang sesuai dnegan prinsip syariah. Juga menjawab keraguan masyarakat apakah ada hedging syariah sebagai alternatif dari hedging konvensional?
Sebagai institusi perbankan, bank syariah jelas membutuhkan hedging. Sebab, bank syariah juga memiliki produk-produk yang erat hubungannya dengan mata uang asing, seperti giro (wadiah) dan deposito (mudharabah) valuta asing. Di samping itu, bank syariah juga melakukan transaksi antarbank dan pinjaman luar negeri, yang semuanya dalam valuta asing.
Saat ini, praktik hedging yang biasanya digunakan tersebut itu dilarang sebagaimana fatwa DSN No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf), Standar Syariah AAOIFI, Lembaga fikih Islam OKI dan Nadwa al-Baraka.
Kontrak option dilarang karena mengandung unsur maisir (spekulasi) di mana obyek transaksi adalah hak jual, jika nilai tukar sesuai yang diinginkan maka, valas akan dijual, tetapi jika nilai mata uang rendah maka tidak jadi dibeli.
Demikian juga dengan kontrak swap dan forward. Keduanya dilarang karena mengandung riba al-yad di mana harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.
Hal itu didasari hadits Rasulullah Saw:
Jika terjadi transaksi antara kelompok uang yang berbeda jenis, maka harus dilakukan secara tunai.
Menurut fatwa DSN, alternatif perjanjian (akad) dalam transaksi lindung nilai syariah dalam bentuk tahawwuth al- basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) dan tahawwuth al-murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) dan ‘Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil’ah (Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah).
Ketiga akad hedging tersebut di atas harus memenuhi tujuh ketentuan (batasan) berikut agar sesuai syariah yaitu, pertama,transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
Di antara kebutuhan akan hedging tersebut adalah adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban dan membutuhkan instrumen hedging, seperti deposito valas. Keperluan ekspor-impor nasabah bank syariah, keperluan bank syariah bagi menjaga nilai (menutup posisi) dana pihak ketiga, keperluan bank bagi menjaga nilai aset pembiayaan yang diberikan dalam valuta asing, dan keperluan bank bagi menjaga nilai dana penempatan.
Kedua, transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar hanya dapat dilakukan untuk mengurangi risiko atas paparan (exposure) risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah karena posisi aset dan liabilitas dalam mata uang asing yang tidak seimbang. Atau Kewajiban atau tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari kegiatan yang sesuai prinsip syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku berupa (i) Perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri; dan (ii) investasi berupa direct investment, pinjaman, modal dan investasi lainnya di dalam dan luarnegeri.
Maka obyek yang boleh dilakukan hedging adalah kewajiban dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Jika hedging dilakukan atas kewajiban pinjaman yang tidak sesuai dengan syariah dan dilakukan oleh entitas non keuangan, yang boleh dilakukan hanya hedging pokok pinjaman.
Ketiga, penyelesaian transaksi lindung nilai, berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo dilakukan secara penuh (full commitment). Penyelesaian transaksi dengan cara muqashshah (netting) hanya diperbolehkan dalam hal terjadi perpanjangan transaksi (roll-over), percepatan transaksi (rollback),
atau pembatalan transaksi yang disebabkan oleh perubahan obyek lindung nilai. Penyelesaian transaksi dengan cara netting di luar kondisi tersebut menyebabkan valuta asing yang dipertukarkan tidak bisa diserah terimakan secara tunai.
Keempat, transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif (untung-untungan). Kelima, hak pelaksanaan muwa’adah dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan. Keenam, Nilai tukar atau perhitungan nilai tukar harus disepakati pada saat saling berjanji (muwa‘adah);
Dengan format dan desain tersebut di atas, diharapkan hedging telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memenuhi hajat industri dan pasar keuangan syariah.
Wallahu a’lam.

  • Baca juga: Efisiensi, Optimalisasi “Captive Market”, dan Kontribusi Ekonomi
  • Baca juga: Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan
  • Baca juga: Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital
 
 
 
 
 
Previous Post

Hedging Tidak Menghilangkan Risiko

Next Post

BNI Gelar E-Banking Days 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Efisiensi, Optimalisasi “Captive Market”, dan Kontribusi Ekonomi

Efisiensi, Optimalisasi “Captive Market”, dan Kontribusi Ekonomi

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 17:40

Oleh : Mas’ud Said - Penulis buku BPD Resilient, Competitive and Contributive PELUNCURAN Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I)...

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

Membedah Gap Adopsi AI: Antara Investasi Teknologi dan Realisasi ROI Perusahaan

by Sandy Romualdus
23 September 2026 - 11:21

Mengapa 88% perusahaan menggunakan AI tetapi gagal meraih value bisnis yang nyata? Temukan akar masalah gap adopsi AI, risiko halusinasi...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Melampaui Awareness: Strategi Deteksi dan Respons Insiden Siber di Era Digital

by Sandy Romualdus
16 September 2026 - 13:34

Menghadapi kompleksitas lanskap ancaman siber 2025, organisasi harus berevolusi dari sekadar membangun kesadaran menuju implementasi Cyber Threat Detection dan Incident...

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

by Sandy Romualdus
7 September 2026 - 10:28

Transformasi digital menuntut Indonesia memperkuat benteng pertahanan siber melalui kombinasi kesadaran keamanan siber dan literasi digital guna mengatasi kerentanan faktor...

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

Menakar Dampak dan Implikasi Perampingan BUMN

by Sandy Romualdus
1 September 2026 - 10:00

Kebijakan perampingan dan konsolidasi BUMN bukan sekadar persoalan pemangkasan biaya operasional atau peningkatan dividen semata, melainkan sebuah pertaruhan krusial yang...

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

Salary Survey BPD: Antara Data Nasional dan Realitas Daerah

by Sandy Romualdus
8 Juli 2026 - 12:25

Pendekatan salary survey pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) memerlukan strategi kontekstual. Salah satunya adalah pendekatan metode hybrid benchmarking untuk menjaga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Menjaring Nakhoda Pilihan Otoritas

Menjaring Nakhoda Pilihan Otoritas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance