Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mulai bahas RUU PFII bersama Komisi XI DPR. Pusat Finansial Internasional Indonesia ini disiapkan jadi hub keuangan global lewat obral insentif pajak hingga pengadilan khusus.
Stabilitas.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Langkah strategis ini diambil guna membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menggaet investasi asing dan memperkuat taji sektor keuangan nasional di kancah global.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).
“Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita,” ujar Menkeu Purbaya.
BERITA TERKAIT
Amanat UU PPSK
Menkeu Purbaya memaparkan, Indonesia sejatinya memiliki modalitas yang sangat kuat untuk mengambil peran besar dalam ekosistem keuangan global. Potensi tersebut mencakup skala perekonomian nasional yang masif, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, kekayaan alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional khusus yang memiliki standar tata kelola, kepastian hukum, dan kelembagaan yang setara dengan financial hub dunia lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Proyek ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Insentif dan Pengadilan Khusus
Untuk menyulap PFII menjadi ekosistem yang kompetitif bagi investor kakap, RUU ini merancang berbagai fasilitas kemudahan berusaha secara terukur, yang meliputi: Fasilitas keimigrasian dan ketenagakerjaan khusus, Kemudahan izin residensi dan perizinan usaha, dan Insentif perpajakan (tax incentives) untuk mendorong aktivitas bernilai tambah tinggi.
Tidak kalah penting, demi menjamin kepercayaan pelaku usaha internasional, pemerintah mengusulkan terobosan berupa pembentukan pengadilan khusus PFII.
“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” kata Menkeu Purbaya.
Pengadilan khusus ini nantinya bakal mengantongi kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, hingga memutus sengketa komersial internasional maupun sengketa aktivitas usaha yang terkait langsung dengan kawasan PFII.
Melalui pembahasan RUU ini, pemerintah berharap DPR dapat memberikan respons konstruktif sehingga beleid ini mampu memicu multiplier effect bagi ekonomi domestik, mulai dari penciptaan lapangan kerja baru, transfer pengetahuan, hingga peningkatan investasi jangka panjang.***

















