• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Bongkar Penipuan Berkedok Misi Tugas, Satgas PASTI Hentikan Operasional Tiga Aplikasi Bodong

oleh Stella Gracia
25 Mei 2026 - 13:33
165
Dilihat
Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan
0
Bagikan
165
Dilihat

Stabilitas.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menyapu bersih praktik investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Otoritas penegak hukum fiskal tersebut resmi menghentikan total kegiatan operasional tiga platform digital ilegal, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai, yang terindikasi kuat menjalankan skema penipuan (scam) berbasis manipulasi data dan aset kripto.

Ketiga entitas tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat karena menjalankan kegiatan usaha yang melenceng dari izin resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web (website) yang mereka operasikan berstatus ilegal karena tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Modus Impersonasi Korporasi Global: Kasus Appeninc dan VID

BERITA TERKAIT

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

Dua dari tiga entitas yang dibekukan, yaitu Appeninc dan VID, menggunakan modus impersonasi—sebuah teknik penipuan mutakhir dengan cara mencatut, menyalahgunakan, dan menduplikasi nama korporasi asing bereputasi yang memiliki izin resmi di luar negeri. Strategi ini sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban.

  • Appeninc: Diduga kuat melakukan impersonasi terhadap Appen Inc., sebuah perusahaan teknologi legal yang beroperasi di Colorado, Amerika Serikat. Modus operandi yang digunakan adalah menjebak korban melalui aplikasi berbasis pengerjaan tugas (task scam) berupa misi menebak gambar.

  • VID: Terdeteksi menduplikasi profil Video Media Company Limited, sebuah agensi periklanan berizin resmi di Inggris. Platform ilegal ini menjaring dana masyarakat lewat kedok misi menonton iklan komersial serta penawaran investasi pembiayaan proyek fiktif.

Satgas PASTI menegaskan bahwa baik Appen Inc. (AS) maupun Video Media Company Limited (Inggris) yang asli sama sekali tidak pernah merilis program penawaran investasi investasi komersial kepada publik.

Kedua entitas tiruan ini (Appeninc dan VID) memaksa setiap pengguna (member) untuk menyetorkan sejumlah uang (deposit dana) di awal. Mereka juga menerapkan skema piramida atau multipel-level pemasaran yang mewajibkan anggota merekrut jaringan baru (member get member) demi mencairkan keuntungan harian maupun bonus tambahan.

Sensenowai: Penipuan Kripto Kedok Copy Trading di Aplikasi Wapex

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Berbeda dengan dua entitas sebelumnya, Sensenowai dibekukan karena mengoperasikan platform penipuan berkedok investasi aset kripto. Entitas ini mengeksploitasi fitur layanan copy trading (menyalin otomatis strategi perdagangan trader profesional) melalui aplikasi bernama Wapex.

Hasil investigasi, klarifikasi, dan verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa jaringan Sensenowai telah terdistribusi ke beberapa daerah di Indonesia. Guna memuluskan operasinya, komplotan ini mendirikan badan hukum lokal berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.

Namun, pendirian badan hukum tersebut hanya digunakan sebagai tameng, sebab operasional investasinya tidak mengantongi izin dari regulator komoditas berwenang dan ilegal secara sistem elektronik. Mirip dengan modus skema Ponzi, Sensenowai mewajibkan adanya setoran deposit dan rekrutmen anggota baru secara berantai guna mempertahankan perputaran uang di dalam sistem mereka.

Penegakan Hukum & Pembatasan Akses via Indonesia Anti-Scam Centre

Merespons temuan tersebut, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan pihaknya langsung mengeksekusi pemblokiran massal terhadap seluruh akses aplikasi, domain, serta tautan (URL) yang terafiliasi dengan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Otoritas juga berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum (kepolisian) untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa menjadi korban dari ketiga aplikasi tersebut guna mempercepat proses pelacakan aset (asset recovery). Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis, terutama yang mencatut nama perusahaan luar negeri.

Bagi masyarakat yang mendeteksi indikasi investasi bodong atau pinjol ilegal, laporan resmi dapat dilayangkan via kanal digital sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157. Sementara itu, bagi korban yang sudah terlanjur melakukan transfer dana dan mengalami kerugian finansial, pelaporan darurat dapat dikirimkan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening bank milik komplotan pelaku.***

  • Baca juga: Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Anatomi Pelanggaran & Modus Operandi Tiga Entitas Ilegal (Mei 2026)

Nama Entitas Ilegal Modus Operandi & Kedok Profil Perusahaan yang Dicatut Status Perizinan BKPM & Komdigi Protokol Penindakan Satgas PASTI
Appeninc Task Scam (Misi menebak gambar) + Skema Ponzi Appen Inc. (Colorado, Amerika Serikat) Ilegal (Melanggar izin & Tanpa PSE) Blokir tautan/URL & koordinasi pidana
VID Misi nonton iklan & proyek investasi fiktif Video Media Company Limited (Inggris) Ilegal (Melanggar izin & Tanpa PSE) Blokir aplikasi & pelacakan dana korban
Sensenowai Investasi Kripto via Copy Trading aplikasi Wapex Membuat PT / Perseroan Perorangan lokal Ilegal (Tidak sesuai izin operasional) Penutupan usaha & pelaporan via IASC

Tags: #IASCAppenincHudiyantoImpersonasi PerusahaanIndonesia Anti-Scam CentreKripto IlegalojkPenipuan InvestasiSatgas PASTISensenowaiSkema PonziVIDWapex
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Insentif Suku Bunga Manjur, Tabungan dan Deposito Valas Domestik Melesat di Atas 22 Persen

Selanjutnya

Perluas QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Terhubung dengan Alipay dan UnionPay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 08:57

OJK perkuat sektor jasa keuangan di HUT ke-81 RI. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi paparkan 3 amanah Presiden Prabowo:...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Perluas QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Terhubung dengan Alipay dan UnionPay

Perluas QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Terhubung dengan Alipay dan UnionPay

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance