Stabilitas.id — Badan Pengelola Investasi Danantara (Danantara) membongkar modus klasik ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) berupa praktik underpricing atau under invoicing yang telah merugikan keuangan negara selama bertahun-tahun. Guna menyumbat celah manipulasi harga tersebut, pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa kendati praktik miring tersebut kerap tidak dikategorikan sebagai tindakan korupsi secara hukum, dampak destruktifnya sangat memukul penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Under invoicing sendiri merupakan praktik curang dalam perdagangan internasional di mana pihak eksportir sengaja melaporkan atau mencantumkan nilai komoditas pada faktur (invoice) jauh lebih rendah daripada harga transaksi yang sebenarnya secara global.
BERITA TERKAIT
“Praktik ini terjadi karena adanya permainan harga antara pihak penjual dan pembeli yang sama-sama berasal dari sektor swasta. Sifatnya kan swasta melawan swasta. Jadi ini bukan korupsi, melainkan murni permainan harga di atas kertas dan aksi pemarkiran dana di luar negeri,” ungkap Rohan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Pasang Harga di Bawah Pasar Internasional Sejak 2010
Rohan membeberkan bahwa pemerintah sebenarnya telah berulang kali mencoba mengendus dan menindak persoalan sistemik ini sejak lama. Bahkan, catatan penegakan hukum mencatat sejumlah kasus terkait manipulasi dokumen ekspor ini sudah jamak ditemukan sejak tahun 2010.
Modus ini sengaja dilakoni pelaku usaha guna meraup margin keuntungan atau selisih harga yang jauh lebih besar di luar negeri tanpa harus menyetor hak bagi hasil yang adil kepada negara. Dalam skema tersebut, harga jual ekspor dilaporkan anjlok drastis di bawah harga pasar internasional yang berlaku (underpricing). Akibatnya, setoran pajak penghasilan, royalti, hingga pasokan devisa ekspor ke dalam negeri menjadi tidak optimal.
Dampak buruk lainnya adalah hilangnya potensi likuiditas makro akibat penempatan dana hasil ekspor di perbankan luar negeri secara ilegal yang membuat roda perekonomian domestik kekurangan stimulus modal.
“Kalau dana hasil ekspor itu diparkir di luar negeri, ya jangan dong. Uang itu kan hak milik kita semua untuk menumbuhkan perekonomian dan memacu investasi baru di dalam negeri apabila uangnya masuk ke sistem keuangan domestik. Kalau uangnya ditahan di luar, kita sendiri yang kesusahan karena artinya kita kekurangan modal,” tutur Rohan.
PT DSI Jadi Penjaga Gawang Ekspor Sawit dan Batu Bara
Rohan menegaskan, pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dirancang khusus sebagai instrumen negara untuk mereformasi tata kelola ekspor komoditas hulu sekaligus memastikan DHE kembali masuk seutuhnya ke dalam sistem perbankan nasional.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan regulasi paralel lewat PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir SDA memarkir 100% DHE mereka di bank-bank BUMN (Himbara) per 1 Juni 2026. Kehadiran PT DSI dinilai bakal memperkuat pengawasan fisik dan dokumen di lapangan.
Dalam jangka pendek, PT DSI akan memegang mandat utama untuk mengawasi ketat kewajaran harga transaksi ekspor pada komoditas strategis nasional, khususnya kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan batu bara. Badan usaha ini akan memastikan setiap komoditas yang keluar dari bumi Indonesia wajib mengacu pada indeks harga pasar internasional yang valid guna mematikan ruang bagi praktik underpricing. ***
Anatomi Modus Under Invoicing Ekspor Komoditas
| Alur Proses Transaksi | Praktik Curang Lapangan | Dampak Kerugian Negara | Peran Proteksi PT DSI |
| Penerbitan Faktur (Invoice) | Sengaja mencantumkan nilai barang di bawah harga pasar dunia | Setoran Pajak, Bea Keluar, dan Royalti menyusut drastis | Validasi wajib kesesuaian harga transaksi dengan indeks global |
| Fungsi Intermediasi | Transaksi bersifat private antarswasta (private to private) | Negara kehilangan hak atas nilai tambah riil komoditas | Bertindak sebagai pengawas ekspor pintu tunggal (one-gate system) |
| Tata Kelola Likuiditas | Selisih keuntungan diparkir di luar negeri (tidak direpatriasi) | Likuiditas valas domestik kering, memicu tekanan kurs rupiah | Memastikan kepatuhan wajib masuk 100% DHE ke rekening khusus |






.jpg)










