Stabilitas.id — Pemerintah memperketat regulasi devisa dengan mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100% di bank-bank milik negara (Himbara). Kebijakan taktis yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 ini diyakini para ekonom bakal mempertebal pasokan valuta asing (valas) domestik sekaligus menjadi amunisi kuat untuk mengerek penguatan nilai tukar rupiah.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Berdasarkan beleid tersebut, para eksportir komoditas SDA tidak hanya wajib memarkirkan seluruh DHE mereka di Himbara, tetapi juga dikenakan aturan retensi saldo yang ketat pada rekening khusus:
-
Sektor Migas: Wajib retensi sebesar 30% dari total DHE selama minimal 3 bulan.
BERITA TERKAIT
-
Sektor Non-Migas: Wajib retensi sebesar 100% dari total DHE selama 12 bulan penuh.
Selain itu, eksportir diwajibkan melakukan repatriasi atau pemulangan dana valas yang selama ini ditempatkan di luar negeri untuk dipindahkan ke dalam negeri melalui jaringan bank BUMN, dengan batas kewajiban konversi ke mata uang rupiah dipatok minimal sebesar 50%.
Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Andry Asmoro mengungkapkan, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada aspek kepatuhan penegakan hukum di lapangan.
“Jika kebijakan penempatan DHE SDA ini benar-benar dilakukan secara konsisten, langkah ini mestinya mampu menambah pasokan dolar AS secara signifikan di pasar domestik dan pada akhirnya memperkuat posisi rupiah,” ujar Andry, dikutip Kamis (21/5/2026).
Tameng Volatilitas Global
Suntikan likuiditas valas dari sektor komoditas ini dinilai strategis untuk membangun bantalan resiliensi moneter nasional. Tebalnya pasokan dolar di dalam negeri akan meminimalkan sensitivitas kurs rupiah dari tekanan sentimen eksternal maupun gejolak geopolitik global.
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Hosianna Situmorang menambahkan, pasokan valas yang kuat dari implementasi PP 21/2026 memiliki kapasitas untuk meng-counter dampak volatilitas indeks dolar AS (greenback). Skenario ini membuka peluang bagi mata uang Garuda untuk merangkak naik menuju target fundamental yang ditetapkan pemerintah.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah mematok asumsi target kurs rupiah bergerak di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.
“Kembali ke level target pemerintah di kisaran Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS itu sangat memungkinkan. Namun, otoritas juga tidak bisa otomatis mendorong penguatan terlalu tajam. Perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap daya saing ekspor (export competitiveness) Indonesia dibandingkan dengan negara-negara kompetitor di kawasan Asia lainnya,” jelas Hosianna.
Kondisi Pasar
Lahirnya kebijakan pengetatan DHE ini momentumnya bersamaan dengan tekanan hebat yang tengah melanda pasar valas domestik sepekan terakhir, di mana kurs rupiah sempat bertengger di atas level Rp17.600 per dolar AS.
Berdasarkan data Refinitiv, pada perdagangan Rabu (20/5/2026), rupiah ditutup menguat 0,54% ke level Rp17.600 per dolar AS. Pergerakan ini membalikkan posisi hari sebelumnya, Selasa (19/5/2026), saat rupiah terpukul melemah ke posisi Rp17.695 per dolar AS.
Sepanjang perdagangan tengah pekan, volatilitas rupiah terbilang tinggi. Mata uang domestik sempat dibuka melemah 0,20% ke level Rp17.730 per dolar AS bahkan sempat menyentuh level terendah di Rp17.745 per dolar AS. Namun, kurs berhasil berbalik menguat (rebound) secara dramatis sesaat setelah Bank Indonesia (BI) mengumumkan keputusan kenaikan suku bunga acuan (BI Rate). Di sisi lain, indeks dolar AS (DXY) terpantau masih bergerak kokoh dengan penguatan tipis 0,06% ke level 99,388 pada pukul 15.00 WIB. ***
Ringkasan Ketentuan Wajib Parkir DHE SDA (PP No. 21 Tahun 2026)
| Komponen Aturan Finansial | Sektor Migas | Sektor Non-Migas | Target Dampak Moneter |
| Alokasi Penempatan Bank | 100% Wajib di Himbara | 100% Wajib di Himbara | Sentralisasi likuiditas valas negara |
| Rasio Kewajiban Retensi | 30% dari nilai DHE | 100% dari nilai DHE | Mengunci pasokan dolar di dalam negeri |
| Durasi Wajib Retensi | Minimal 3 Bulan | Minimal 12 Bulan | Stabilitas jangka menengah-panjang |
| Batas Konversi Repatriasi | Minimal 50% ke Rupiah | Minimal 50% ke Rupiah | Mengurangi dominasi penggunaan dolar |
| Proyeksi Target Kurs | Rp16.800 – Rp17.500 | (Asumsi Makro KEM-PPKF 2027) | Menjaga daya saing ekspor Asia |

















