• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
Home Ekonomi Makro

Inilah Format Resmi NPWP Baru

Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022

oleh Stella Gracia
21 Juli 2022 - 10:12
144
Dilihat
Inilah Format Resmi NPWP Baru
0
Bagikan
144
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Menkeu dan Presiden ADB Bahas Penguatan Kemitraan di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Indonesia Lanjutkan Negosiasi Dagang Strategis dengan Amerika Serikat

Menkeu Tegaskan Pentingnya Kesehatan Perempuan untuk Mewujudkan Generasi Hebat

Bertemu Dubes AS, Menkeu Bahas Peluang Negosiasi Tarif Dagang

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya, Rabu (20/7/22).

Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut. Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.***

Tags: #kemenkeuDirjen PajakDJPFormat NPWP Barukementerian keuanganNIKNPWP Barupajak
 
 
Sebelumnya

DK OJK Baru Berkomitmen Proaktif dan Kolaboratif Wujudkan Stabilitas Industri Jasa Keuangan

Selanjutnya

Pemerintah Berkomitmen Percepat Ekspor Produk Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI dan Bank of Korea Perpanjang Perjanjian Bilateral Currency Swap

Pertemuan Musim Semi IMF-WB 2023: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Lebih Tinggi dari Global

oleh Stella Gracia
17 April 2023 - 13:21

JAKARTA, Stabilitas.id – Pertumbuhan ekonomi kawasan ASEAN diproyeksi mencapai 4,4% pada 2023, yang mana angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan...

Menko Perekonomian Ungkap Rincian Asumsi Makro 2024

Menko Perekonomian Ungkap Rincian Asumsi Makro 2024

oleh Stella Gracia
28 Februari 2023 - 06:01

JAKARTA, Stabilitas.id – Asumsi makro 2024 adalah pertumbuhan ekonomi 5,3-5,7 persen, Inflasi ditargetkan pada kisaran 1,5-3,5 persen, Nilai tukar rupiah...

Presidensi G20 Indonesia Ukir Sejarah Melalui Pengumpulan Financial Intermediary Fund

Presidensi G20 Indonesia Ukir Sejarah Melalui Pengumpulan Financial Intermediary Fund

oleh Stella Gracia
17 Oktober 2022 - 10:23

JAKARTA, Stabilitas.id – Presidensi G20 Indonesia tahun ini mengukir prestasi dengan pengumpulan Financial Intermediary Fund (FIF) oleh Bank Dunia untuk...

Survey BI di September 2022 Ungkap Optimisme Konsumen Tetap Terjaga

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (14 Oktober 2022)

oleh Stella Gracia
17 Oktober 2022 - 06:18

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik. Indikator dimaksud adalah nilai tukar dan inflasi,...

Presidensi G20 Indonesia Mampu Pertahankan Integritas

Presidensi G20 Indonesia Mampu Pertahankan Integritas

oleh Stella Gracia
13 Oktober 2022 - 10:18

JAKARTA, Stabilitas.id – Presidensi G20 Indonesia menyampaikan apresiasinya kepada para anggota atas komitmen yang tengah berjalan dalam memeperkuat agenda perpajakan...

Andal Kelola Aset dan Keuangan, BRI Terus Perkuat Bisnis Treasury

RUU P2SK Tonggak Reformasi Sektor Keuangan

oleh Stella Gracia
12 Oktober 2022 - 09:42

JAKARTA, Stabiltas.id – Kementerian Keuangan melangsungkan forum konsultasi publik lanjutan, pada Selasa (11/10/22), dalam rangka menerima masukan dari pemangku kepentingan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3uTools for PC: Kelola iOS dengan Mudah, Backup & Restore

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Indonesia Lantik 10 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Format Resmi NPWP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LPS: Tren Penjaminan Simpanan Perbankan Tetap Stabil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Langkah Cepat LPS Dalam Menangani Bank Mendapatkan Apresiasi

Survei Konsumen April 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Menurun Jadi 152,5 Miliar Dolar AS, Cadangan Devisa April 2025 Tetap Tinggi

Indonesia Insurance Summit (IIS) 2025 Fokus Bahas Inovasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Rejeki wondr BNI – Serbu CFD, BNI Ajak Masyarakat Sehat Sambil Raih Hadiah 

Pacu Kewirausahaan PMI, Sinergi Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Program Mandiri Sahabatku

Jadi Juri Grand Final Puteri Indonesia 2025, BCA Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Perempuan

BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Kolaborasi Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI

Stabilitas Edisi 213 : Bank Negara ‘Menggendong’ Danantara

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Pemerintah Berkomitmen Percepat Ekspor Produk Sawit

Pemerintah Berkomitmen Percepat Ekspor Produk Sawit

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance