Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) resmi menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia per 2 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proposal strategis kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, untuk meningkatkan daya tarik investasi domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penyelesaian ini selaras dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak Februari lalu.
4 Poin Utama Reformasi Transparansi
BERITA TERKAIT
Reformasi ini mencakup perubahan fundamental dalam keterbukaan informasi bagi investor:
-
Data Kepemilikan 1%: Penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik.
-
High Shareholding Concentration (HSC): Implementasi pengumuman emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi pada sekelompok kecil pemegang saham.
-
Granularitas Data KSEI: Klasifikasi tipe investor diperluas menjadi 39 kategori guna memenuhi kebutuhan penyedia indeks global.
-
Threshold Free Float 15%: Kenaikan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A.
“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers sudah dituntaskan sesuai target. Kami akan melanjutkan engagement konstruktif dan menghimpun feedback dari investor global,” ujar Hasan di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penyesuaian Peraturan Bursa I-A telah efektif sejak 31 Maret 2026. Selain kenaikan batas 15 persen, Bursa juga memperketat definisi free float dan kewajiban pelaporan keuangan.
SRO juga menerbitkan perubahan SK Direksi mengenai Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE). Per 1 Mei 2026, emiten wajib mengungkap detail kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi pengendali, serta pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) bagi pemegang saham dengan porsi 10 persen atau lebih.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menambahkan bahwa pengumuman HSC akan tersedia di situs resmi BEI dengan kata kunci khusus. Langkah ini mengadopsi best practice dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) untuk memitigasi risiko manipulasi pasar pada saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.
Enforcement Tegas: Denda Tembus Rp96 Miliar
Di sisi penegakan hukum, OJK menunjukkan sikap agresif. Hingga 31 Maret 2026 (year-to-date), regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Khusus untuk kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak. “Langkah enforcement yang konsisten ini krusial untuk memperkuat kredibilitas pasar dan disiplin pelaku industri,” tegas Hasan.
Selain transparansi, OJK tengah memacu sisi demand melalui program PINTAR Reksa Dana serta sisi supply lewat peluncuran ETF Emas (POJK 2/2026) yang saat ini memasuki tahap implementasi. ***

















