Stabilitas.id – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amandemen ini menjadi tonggak baru dalam merestrukturisasi pembagian peran, memperluas wewenang otoritas, serta memperkuat bantalan stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga bertindak sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menegaskan bahwa revisi beleid sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini krusial untuk mengerek daya saing global serta menjamin kepastian hukum di tengah tingginya ketidakpastian pasar.
“RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).
BERITA TERKAIT
Purbaya memaparkan, terdapat 17 poin perubahan fundamental yang disepakati oleh pemerintah dan parlemen dalam RUU P2SK terbaru ini, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penguatan Independensi dan Akuntabilitas LPS
Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipertegas sebagai lembaga negara yang independen dengan hukum tata kelola yang disempurnakan. Dari sisi akuntabilitas anggaran, proses penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS kini wajib melibatkan persetujuan DPR RI.
2. Tugas Tambahan OJK: Masuk ke Bursa Komoditas & Dana Publik
OJK mendapatkan mandat raksasa baru untuk mengatur dan mengawasi pasar derivatif, bursa karbon, bursa mineral, serta komoditas strategis. Struktur pimpinan bursa juga disesuaikan dengan ditambahkannya posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner. Selain itu, OJK berwenang mengawasi pengelolaan dana publik eksternal seperti dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
3. Bauran Kebijakan BI dan Delegasi Hukum
Langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengeksekusi bauran kebijakan moneter-makroprudensial diperkuat demi menggairahkan sektor riil. Anggaran operasional tahunan BI kini membutuhkan persetujuan DPR. Selain itu, regulasi ini mempertebal proteksi hukum bagi Dewan Gubernur dan pegawai BI sepanjang berkomitmen atas itikad baik.
4. Evaluasi Mengikat oleh Parlemen
RUU P2SK memberikan mandat kepada DPR RI untuk melakukan evaluasi kinerja berkala terhadap tiga pilar moneter-keuangan: BI, OJK, dan LPS. Hasil rekomendasi evaluasi dari parlemen dinyatakan bersifat mengikat (binding) untuk ditindaklanjuti.
5. Ekspansi Kredit Jangka Panjang & Investasi Syariah (SRIA)
Guna meningkatkan kapasitas intermediasi, bank umum konvensional dan syariah diberikan kelonggaran fleksibilitas untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang. Pada industri perbankan syariah, diperkenalkan instrumen Syariah Restricted Investment Account (SRIA) yang memberikan proteksi penuh di mana hasil likuidasi aset investasi hanya boleh dikembalikan kepada nasabah investor.
6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Arsitektur kepemilikan bursa saham resmi dirombak. Struktur kepemilikan BEI yang semula eksklusif hanya dikuasai oleh Anggota Bursa (AB/perusahaan sekuritas), kini resmi dibuka untuk pihak non-anggota. Pemerintah atau lembaga negara juga diberikan hak berpartisipasi menanamkan modal di BEI demi menjaga stabilitas pasar keuangan.
7. Legalisasi Sistem Transfer of Title di Pasar Derivatif
Untuk menggairahkan pasar derivatif domestik dan memperkuat instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), regulasi ini mengadopsi standar internasional terkait transfer margin lewat mekanisme pengalihan hak milik (transfer of title). Hal ini diyakini mampu mendorong arus modal masuk (capital inflows).
8. Amunisi Surat Utang Danantara: Patriot & Merah Putih Bond
Sebagai langkah mobilisasi kapital makro, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara diberikan wewenang hukum untuk menerbitkan instrumen surat utang negara khusus, yang dinamai Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dikelola secara komersial dan akuntabel.
9. Perluasan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi
Skema perlindungan nasabah asuransi diperluas. Mekanisme PPP oleh LPS kini dirancang menyerupai penjaminan simpanan perbankan, mencakup opsi pengalihan aset, pembayaran klaim langsung, hingga penyelamatan penuh saat perusahaan asuransi masuk tahap resolusi.
10. Harmonisasi Dana Pertanggungan Korban Laka Lantas
Pemerintah mempertegas cakupan manfaat dan kepastian hukum pemberian santunan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas guna menghindari tumpang-tindih klaim jaminan kesehatan lainnya.
11. Pengawasan Bursa Mineral Global
Poin ini mempertegas peran OJK untuk masuk mengawasi bursa komoditas strategis demi mengamankan pendapatan negara dan kedaulatan hilirisasi industri nasional.
12. Pengetatan Transparansi Aset Kripto
Industri aset kripto nasional mendapatkan porsi pengaturan yang lebih ketat, khususnya pada pemenuhan aspek transparansi, keterbukaan informasi emisi, serta perlindungan hak konsumen.
13. Pembentukan Satgas Anti-Pinjol dan Judi Daring
Regulasi ini mengamanatkan Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan Satuan Tugas (Satgas) terintegrasi guna memayungi pemberantasan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta penutupan inovasi finansial yang terafiliasi dengan judi daring. Satgas akan dihuni oleh otoritas keuangan, PPATK, kementerian terkait, dan penegak hukum.
14. Pemutihan Piutang Macet UMKM di Bank BUMN/BUMD
Cakupan kebijakan penghapusan piutang macet (haircut) bagi pelaku UMKM diperluas hingga ke level bank dan LKNB milik BUMN/BUMD. Regulasi menegaskan penghapusan bukuan ini menjadi tanggung jawab penuh korporasi dan secara hukum tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.
15. Dualisme Penyidikan Jasa Keuangan
Menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan proses penyidikan di sektor jasa keuangan kini dijalankan secara paralel oleh penyidik internal OJK dan penyidik Kepolisian RI (Polri), dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
16. Standarisasi TI dan Pengawasan BPR-BPRS
LPS diberikan kewenangan ekstra untuk menyuntikkan pendanaan dan mendukung standarisasi sistem teknologi informasi pelaporan pada BPR/BPRS. Langkah ini krusial untuk mempermudah deteksi dini risiko oleh OJK dan mengoptimalkan fungsi LPS sebagai risk minimizer.
17. Pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (Financial Center)
Pemerintah resmi meletakkan dasar hukum bagi pembentukan zona khusus keuangan internasional di dalam negeri. Wilayah ditetapkan ini akan beroperasi dengan prinsip kemandirian administratif, operasional, dan finansial guna menarik korporasi raksasa global global.
***






.jpg)










