• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Ketuk Palu RUU P2SK, Ini 17 Poin Krusial Perombakan Arsitektur Keuangan RI

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:40
143
Dilihat
Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia
0
Bagikan
143
Dilihat

Stabilitas.id – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amandemen ini menjadi tonggak baru dalam merestrukturisasi pembagian peran, memperluas wewenang otoritas, serta memperkuat bantalan stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga bertindak sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menegaskan bahwa revisi beleid sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini krusial untuk mengerek daya saing global serta menjamin kepastian hukum di tengah tingginya ketidakpastian pasar.

“RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

BERITA TERKAIT

Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Tiga Bank Himbara Siap Tampung Likuiditas Valas

Pimpin Sidang Debottlenecking, Menkeu Purbaya Urai Hambatan Investasi di Toba dan Mandalika

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Purbaya memaparkan, terdapat 17 poin perubahan fundamental yang disepakati oleh pemerintah dan parlemen dalam RUU P2SK terbaru ini, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penguatan Independensi dan Akuntabilitas LPS

Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipertegas sebagai lembaga negara yang independen dengan hukum tata kelola yang disempurnakan. Dari sisi akuntabilitas anggaran, proses penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS kini wajib melibatkan persetujuan DPR RI.

2. Tugas Tambahan OJK: Masuk ke Bursa Komoditas & Dana Publik

OJK mendapatkan mandat raksasa baru untuk mengatur dan mengawasi pasar derivatif, bursa karbon, bursa mineral, serta komoditas strategis. Struktur pimpinan bursa juga disesuaikan dengan ditambahkannya posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner. Selain itu, OJK berwenang mengawasi pengelolaan dana publik eksternal seperti dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

3. Bauran Kebijakan BI dan Delegasi Hukum

Langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengeksekusi bauran kebijakan moneter-makroprudensial diperkuat demi menggairahkan sektor riil. Anggaran operasional tahunan BI kini membutuhkan persetujuan DPR. Selain itu, regulasi ini mempertebal proteksi hukum bagi Dewan Gubernur dan pegawai BI sepanjang berkomitmen atas itikad baik.

4. Evaluasi Mengikat oleh Parlemen

RUU P2SK memberikan mandat kepada DPR RI untuk melakukan evaluasi kinerja berkala terhadap tiga pilar moneter-keuangan: BI, OJK, dan LPS. Hasil rekomendasi evaluasi dari parlemen dinyatakan bersifat mengikat (binding) untuk ditindaklanjuti.

5. Ekspansi Kredit Jangka Panjang & Investasi Syariah (SRIA)

Guna meningkatkan kapasitas intermediasi, bank umum konvensional dan syariah diberikan kelonggaran fleksibilitas untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang. Pada industri perbankan syariah, diperkenalkan instrumen Syariah Restricted Investment Account (SRIA) yang memberikan proteksi penuh di mana hasil likuidasi aset investasi hanya boleh dikembalikan kepada nasabah investor.

6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI)

Arsitektur kepemilikan bursa saham resmi dirombak. Struktur kepemilikan BEI yang semula eksklusif hanya dikuasai oleh Anggota Bursa (AB/perusahaan sekuritas), kini resmi dibuka untuk pihak non-anggota. Pemerintah atau lembaga negara juga diberikan hak berpartisipasi menanamkan modal di BEI demi menjaga stabilitas pasar keuangan.

7. Legalisasi Sistem Transfer of Title di Pasar Derivatif

Untuk menggairahkan pasar derivatif domestik dan memperkuat instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), regulasi ini mengadopsi standar internasional terkait transfer margin lewat mekanisme pengalihan hak milik (transfer of title). Hal ini diyakini mampu mendorong arus modal masuk (capital inflows).

8. Amunisi Surat Utang Danantara: Patriot & Merah Putih Bond

Sebagai langkah mobilisasi kapital makro, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara diberikan wewenang hukum untuk menerbitkan instrumen surat utang negara khusus, yang dinamai Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dikelola secara komersial dan akuntabel.

9. Perluasan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi

Skema perlindungan nasabah asuransi diperluas. Mekanisme PPP oleh LPS kini dirancang menyerupai penjaminan simpanan perbankan, mencakup opsi pengalihan aset, pembayaran klaim langsung, hingga penyelamatan penuh saat perusahaan asuransi masuk tahap resolusi.

10. Harmonisasi Dana Pertanggungan Korban Laka Lantas

Pemerintah mempertegas cakupan manfaat dan kepastian hukum pemberian santunan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas guna menghindari tumpang-tindih klaim jaminan kesehatan lainnya.

11. Pengawasan Bursa Mineral Global

Poin ini mempertegas peran OJK untuk masuk mengawasi bursa komoditas strategis demi mengamankan pendapatan negara dan kedaulatan hilirisasi industri nasional.

12. Pengetatan Transparansi Aset Kripto

Industri aset kripto nasional mendapatkan porsi pengaturan yang lebih ketat, khususnya pada pemenuhan aspek transparansi, keterbukaan informasi emisi, serta perlindungan hak konsumen.

13. Pembentukan Satgas Anti-Pinjol dan Judi Daring

Regulasi ini mengamanatkan Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan Satuan Tugas (Satgas) terintegrasi guna memayungi pemberantasan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta penutupan inovasi finansial yang terafiliasi dengan judi daring. Satgas akan dihuni oleh otoritas keuangan, PPATK, kementerian terkait, dan penegak hukum.

14. Pemutihan Piutang Macet UMKM di Bank BUMN/BUMD

Cakupan kebijakan penghapusan piutang macet (haircut) bagi pelaku UMKM diperluas hingga ke level bank dan LKNB milik BUMN/BUMD. Regulasi menegaskan penghapusan bukuan ini menjadi tanggung jawab penuh korporasi dan secara hukum tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.

15. Dualisme Penyidikan Jasa Keuangan

Menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan proses penyidikan di sektor jasa keuangan kini dijalankan secara paralel oleh penyidik internal OJK dan penyidik Kepolisian RI (Polri), dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

16. Standarisasi TI dan Pengawasan BPR-BPRS

LPS diberikan kewenangan ekstra untuk menyuntikkan pendanaan dan mendukung standarisasi sistem teknologi informasi pelaporan pada BPR/BPRS. Langkah ini krusial untuk mempermudah deteksi dini risiko oleh OJK dan mengoptimalkan fungsi LPS sebagai risk minimizer.

17. Pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (Financial Center)

Pemerintah resmi meletakkan dasar hukum bagi pembentukan zona khusus keuangan internasional di dalam negeri. Wilayah ditetapkan ini akan beroperasi dengan prinsip kemandirian administratif, operasional, dan finansial guna menarik korporasi raksasa global global.

***

Tags: Demutualisasi Bursa EfekMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPenghapusan Piutang Macet UMKMPerubahan UU P2SKPusat Finansial InternasionalRUU P2SK 2026Satgas Judi Daring Prabowo
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rilis Global Bond US$5 Miliar, Danantara Tunjuk 5 Bank Investasi

Selanjutnya

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

oleh Sandy Romualdus
10 Juni 2026 - 10:37

Stabilitas.id - Di tangan seorang perempuan, selembar uang bisa menjadi penentu banyak hal: kelangsungan dapur, biaya sekolah anak, hingga benteng...

Dunia Masih Tertekan, BI Ungkap 3 Tantangan Besar yang Menghadang Ekonomi RI

Jaga Rupiah, BI Rilis Insentif Swap Lindung Nilai 10% dan Obral Lelang Repo

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:08

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,50% untuk meredam depresiasi rupiah....

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

CAR Tembus 23,97%, OJK Sebut Ketahanan Perbankan Nasional Masih Sangat Solid

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:02

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada indikasi maupun potensi terjadinya fenomena bank rush atau penarikan dana nasabah...

BI: Uang Beredar Naik 7,34%, Efek Pelonggaran Moneter dan Dorongan Fiskal Pemerintah

Perkuat Benteng Stabilisasi Rupiah, Bank Indonesia Katrol BI-Rate Jadi 5,50%

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 17:05

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin...

Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan

Debt Collector Diduga Pakai Kekerasan di Serang, OJK Panggil Toyota Astra Financial

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 14:53

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari manajemen PT Toyota Astra Financial...

Lampu Hijau Aksesi, OECD Puji Reformasi Struktural Asuransi & Dana Pensiun OJK

Lampu Hijau Aksesi, OECD Puji Reformasi Struktural Asuransi & Dana Pensiun OJK

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 09:56

Stabilitas.id – Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi tinggi terhadap...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Perkuat Rantai Pasok, KB Bank Kucurkan Kredit Rp720 Miliar ke MGM Bosco Logistics

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance