• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Ketuk Palu RUU P2SK, Ini 17 Poin Krusial Perombakan Arsitektur Keuangan RI

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:40
162
Dilihat
Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia
0
Bagikan
162
Dilihat

Stabilitas.id – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amandemen ini menjadi tonggak baru dalam merestrukturisasi pembagian peran, memperluas wewenang otoritas, serta memperkuat bantalan stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga bertindak sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menegaskan bahwa revisi beleid sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini krusial untuk mengerek daya saing global serta menjamin kepastian hukum di tengah tingginya ketidakpastian pasar.

  • Baca juga: Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

“RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

BERITA TERKAIT

Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

Dilibatkan dalam Rapat KSSK, Menkeu Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara

Kejar Tenggat UU P2SK, Pemerintah Pertimbangkan KEK Jadi Pusat Finansial Internasional

Semester I-2026: Kinerja APBN Moncer, Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,89%

Purbaya memaparkan, terdapat 17 poin perubahan fundamental yang disepakati oleh pemerintah dan parlemen dalam RUU P2SK terbaru ini, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penguatan Independensi dan Akuntabilitas LPS

Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipertegas sebagai lembaga negara yang independen dengan hukum tata kelola yang disempurnakan. Dari sisi akuntabilitas anggaran, proses penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS kini wajib melibatkan persetujuan DPR RI.

2. Tugas Tambahan OJK: Masuk ke Bursa Komoditas & Dana Publik

OJK mendapatkan mandat raksasa baru untuk mengatur dan mengawasi pasar derivatif, bursa karbon, bursa mineral, serta komoditas strategis. Struktur pimpinan bursa juga disesuaikan dengan ditambahkannya posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner. Selain itu, OJK berwenang mengawasi pengelolaan dana publik eksternal seperti dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

3. Bauran Kebijakan BI dan Delegasi Hukum

Langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengeksekusi bauran kebijakan moneter-makroprudensial diperkuat demi menggairahkan sektor riil. Anggaran operasional tahunan BI kini membutuhkan persetujuan DPR. Selain itu, regulasi ini mempertebal proteksi hukum bagi Dewan Gubernur dan pegawai BI sepanjang berkomitmen atas itikad baik.

4. Evaluasi Mengikat oleh Parlemen

RUU P2SK memberikan mandat kepada DPR RI untuk melakukan evaluasi kinerja berkala terhadap tiga pilar moneter-keuangan: BI, OJK, dan LPS. Hasil rekomendasi evaluasi dari parlemen dinyatakan bersifat mengikat (binding) untuk ditindaklanjuti.

5. Ekspansi Kredit Jangka Panjang & Investasi Syariah (SRIA)

Guna meningkatkan kapasitas intermediasi, bank umum konvensional dan syariah diberikan kelonggaran fleksibilitas untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang. Pada industri perbankan syariah, diperkenalkan instrumen Syariah Restricted Investment Account (SRIA) yang memberikan proteksi penuh di mana hasil likuidasi aset investasi hanya boleh dikembalikan kepada nasabah investor.

6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI)

Arsitektur kepemilikan bursa saham resmi dirombak. Struktur kepemilikan BEI yang semula eksklusif hanya dikuasai oleh Anggota Bursa (AB/perusahaan sekuritas), kini resmi dibuka untuk pihak non-anggota. Pemerintah atau lembaga negara juga diberikan hak berpartisipasi menanamkan modal di BEI demi menjaga stabilitas pasar keuangan.

7. Legalisasi Sistem Transfer of Title di Pasar Derivatif

Untuk menggairahkan pasar derivatif domestik dan memperkuat instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), regulasi ini mengadopsi standar internasional terkait transfer margin lewat mekanisme pengalihan hak milik (transfer of title). Hal ini diyakini mampu mendorong arus modal masuk (capital inflows).

8. Amunisi Surat Utang Danantara: Patriot & Merah Putih Bond

Sebagai langkah mobilisasi kapital makro, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara diberikan wewenang hukum untuk menerbitkan instrumen surat utang negara khusus, yang dinamai Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dikelola secara komersial dan akuntabel.

  • Baca juga: Dilibatkan dalam Rapat KSSK, Menkeu Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara

9. Perluasan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi

Skema perlindungan nasabah asuransi diperluas. Mekanisme PPP oleh LPS kini dirancang menyerupai penjaminan simpanan perbankan, mencakup opsi pengalihan aset, pembayaran klaim langsung, hingga penyelamatan penuh saat perusahaan asuransi masuk tahap resolusi.

10. Harmonisasi Dana Pertanggungan Korban Laka Lantas

Pemerintah mempertegas cakupan manfaat dan kepastian hukum pemberian santunan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas guna menghindari tumpang-tindih klaim jaminan kesehatan lainnya.

11. Pengawasan Bursa Mineral Global

Poin ini mempertegas peran OJK untuk masuk mengawasi bursa komoditas strategis demi mengamankan pendapatan negara dan kedaulatan hilirisasi industri nasional.

12. Pengetatan Transparansi Aset Kripto

Industri aset kripto nasional mendapatkan porsi pengaturan yang lebih ketat, khususnya pada pemenuhan aspek transparansi, keterbukaan informasi emisi, serta perlindungan hak konsumen.

13. Pembentukan Satgas Anti-Pinjol dan Judi Daring

Regulasi ini mengamanatkan Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan Satuan Tugas (Satgas) terintegrasi guna memayungi pemberantasan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta penutupan inovasi finansial yang terafiliasi dengan judi daring. Satgas akan dihuni oleh otoritas keuangan, PPATK, kementerian terkait, dan penegak hukum.

14. Pemutihan Piutang Macet UMKM di Bank BUMN/BUMD

Cakupan kebijakan penghapusan piutang macet (haircut) bagi pelaku UMKM diperluas hingga ke level bank dan LKNB milik BUMN/BUMD. Regulasi menegaskan penghapusan bukuan ini menjadi tanggung jawab penuh korporasi dan secara hukum tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.

15. Dualisme Penyidikan Jasa Keuangan

Menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan proses penyidikan di sektor jasa keuangan kini dijalankan secara paralel oleh penyidik internal OJK dan penyidik Kepolisian RI (Polri), dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

16. Standarisasi TI dan Pengawasan BPR-BPRS

LPS diberikan kewenangan ekstra untuk menyuntikkan pendanaan dan mendukung standarisasi sistem teknologi informasi pelaporan pada BPR/BPRS. Langkah ini krusial untuk mempermudah deteksi dini risiko oleh OJK dan mengoptimalkan fungsi LPS sebagai risk minimizer.

17. Pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (Financial Center)

Pemerintah resmi meletakkan dasar hukum bagi pembentukan zona khusus keuangan internasional di dalam negeri. Wilayah ditetapkan ini akan beroperasi dengan prinsip kemandirian administratif, operasional, dan finansial guna menarik korporasi raksasa global global.

  • Baca juga: Kejar Tenggat UU P2SK, Pemerintah Pertimbangkan KEK Jadi Pusat Finansial Internasional

***

Tags: Demutualisasi Bursa EfekMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPenghapusan Piutang Macet UMKMPerubahan UU P2SKPusat Finansial InternasionalRUU P2SK 2026Satgas Judi Daring Prabowo
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Rilis Global Bond US$5 Miliar, Danantara Tunjuk 5 Bank Investasi

Selanjutnya

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 08:57

OJK perkuat sektor jasa keuangan di HUT ke-81 RI. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi paparkan 3 amanah Presiden Prabowo:...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance