• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Ketuk Palu RUU P2SK, Ini 17 Poin Krusial Perombakan Arsitektur Keuangan RI

by Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:40
174
VIEWS
Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia
0
SHARES
174
VIEWS

Stabilitas.id – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amandemen ini menjadi tonggak baru dalam merestrukturisasi pembagian peran, memperluas wewenang otoritas, serta memperkuat bantalan stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga bertindak sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menegaskan bahwa revisi beleid sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini krusial untuk mengerek daya saing global serta menjamin kepastian hukum di tengah tingginya ketidakpastian pasar.

  • Baca juga: Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

“RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

BERITA TERKAIT

Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

Dilibatkan dalam Rapat KSSK, Menkeu Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara

Kejar Tenggat UU P2SK, Pemerintah Pertimbangkan KEK Jadi Pusat Finansial Internasional

Semester I-2026: Kinerja APBN Moncer, Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,89%

Purbaya memaparkan, terdapat 17 poin perubahan fundamental yang disepakati oleh pemerintah dan parlemen dalam RUU P2SK terbaru ini, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penguatan Independensi dan Akuntabilitas LPS

Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipertegas sebagai lembaga negara yang independen dengan hukum tata kelola yang disempurnakan. Dari sisi akuntabilitas anggaran, proses penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS kini wajib melibatkan persetujuan DPR RI.

2. Tugas Tambahan OJK: Masuk ke Bursa Komoditas & Dana Publik

OJK mendapatkan mandat raksasa baru untuk mengatur dan mengawasi pasar derivatif, bursa karbon, bursa mineral, serta komoditas strategis. Struktur pimpinan bursa juga disesuaikan dengan ditambahkannya posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner. Selain itu, OJK berwenang mengawasi pengelolaan dana publik eksternal seperti dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

3. Bauran Kebijakan BI dan Delegasi Hukum

Langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengeksekusi bauran kebijakan moneter-makroprudensial diperkuat demi menggairahkan sektor riil. Anggaran operasional tahunan BI kini membutuhkan persetujuan DPR. Selain itu, regulasi ini mempertebal proteksi hukum bagi Dewan Gubernur dan pegawai BI sepanjang berkomitmen atas itikad baik.

4. Evaluasi Mengikat oleh Parlemen

RUU P2SK memberikan mandat kepada DPR RI untuk melakukan evaluasi kinerja berkala terhadap tiga pilar moneter-keuangan: BI, OJK, dan LPS. Hasil rekomendasi evaluasi dari parlemen dinyatakan bersifat mengikat (binding) untuk ditindaklanjuti.

5. Ekspansi Kredit Jangka Panjang & Investasi Syariah (SRIA)

Guna meningkatkan kapasitas intermediasi, bank umum konvensional dan syariah diberikan kelonggaran fleksibilitas untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang. Pada industri perbankan syariah, diperkenalkan instrumen Syariah Restricted Investment Account (SRIA) yang memberikan proteksi penuh di mana hasil likuidasi aset investasi hanya boleh dikembalikan kepada nasabah investor.

6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI)

Arsitektur kepemilikan bursa saham resmi dirombak. Struktur kepemilikan BEI yang semula eksklusif hanya dikuasai oleh Anggota Bursa (AB/perusahaan sekuritas), kini resmi dibuka untuk pihak non-anggota. Pemerintah atau lembaga negara juga diberikan hak berpartisipasi menanamkan modal di BEI demi menjaga stabilitas pasar keuangan.

7. Legalisasi Sistem Transfer of Title di Pasar Derivatif

Untuk menggairahkan pasar derivatif domestik dan memperkuat instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), regulasi ini mengadopsi standar internasional terkait transfer margin lewat mekanisme pengalihan hak milik (transfer of title). Hal ini diyakini mampu mendorong arus modal masuk (capital inflows).

8. Amunisi Surat Utang Danantara: Patriot & Merah Putih Bond

Sebagai langkah mobilisasi kapital makro, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara diberikan wewenang hukum untuk menerbitkan instrumen surat utang negara khusus, yang dinamai Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dikelola secara komersial dan akuntabel.

  • Baca juga: Dilibatkan dalam Rapat KSSK, Menkeu Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara

9. Perluasan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi

Skema perlindungan nasabah asuransi diperluas. Mekanisme PPP oleh LPS kini dirancang menyerupai penjaminan simpanan perbankan, mencakup opsi pengalihan aset, pembayaran klaim langsung, hingga penyelamatan penuh saat perusahaan asuransi masuk tahap resolusi.

10. Harmonisasi Dana Pertanggungan Korban Laka Lantas

Pemerintah mempertegas cakupan manfaat dan kepastian hukum pemberian santunan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas guna menghindari tumpang-tindih klaim jaminan kesehatan lainnya.

11. Pengawasan Bursa Mineral Global

Poin ini mempertegas peran OJK untuk masuk mengawasi bursa komoditas strategis demi mengamankan pendapatan negara dan kedaulatan hilirisasi industri nasional.

12. Pengetatan Transparansi Aset Kripto

Industri aset kripto nasional mendapatkan porsi pengaturan yang lebih ketat, khususnya pada pemenuhan aspek transparansi, keterbukaan informasi emisi, serta perlindungan hak konsumen.

13. Pembentukan Satgas Anti-Pinjol dan Judi Daring

Regulasi ini mengamanatkan Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan Satuan Tugas (Satgas) terintegrasi guna memayungi pemberantasan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta penutupan inovasi finansial yang terafiliasi dengan judi daring. Satgas akan dihuni oleh otoritas keuangan, PPATK, kementerian terkait, dan penegak hukum.

14. Pemutihan Piutang Macet UMKM di Bank BUMN/BUMD

Cakupan kebijakan penghapusan piutang macet (haircut) bagi pelaku UMKM diperluas hingga ke level bank dan LKNB milik BUMN/BUMD. Regulasi menegaskan penghapusan bukuan ini menjadi tanggung jawab penuh korporasi dan secara hukum tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.

15. Dualisme Penyidikan Jasa Keuangan

Menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan proses penyidikan di sektor jasa keuangan kini dijalankan secara paralel oleh penyidik internal OJK dan penyidik Kepolisian RI (Polri), dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

16. Standarisasi TI dan Pengawasan BPR-BPRS

LPS diberikan kewenangan ekstra untuk menyuntikkan pendanaan dan mendukung standarisasi sistem teknologi informasi pelaporan pada BPR/BPRS. Langkah ini krusial untuk mempermudah deteksi dini risiko oleh OJK dan mengoptimalkan fungsi LPS sebagai risk minimizer.

17. Pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (Financial Center)

Pemerintah resmi meletakkan dasar hukum bagi pembentukan zona khusus keuangan internasional di dalam negeri. Wilayah ditetapkan ini akan beroperasi dengan prinsip kemandirian administratif, operasional, dan finansial guna menarik korporasi raksasa global global.

  • Baca juga: Kejar Tenggat UU P2SK, Pemerintah Pertimbangkan KEK Jadi Pusat Finansial Internasional

***

Tags: Demutualisasi Bursa EfekMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPenghapusan Piutang Macet UMKMPerubahan UU P2SKPusat Finansial InternasionalRUU P2SK 2026Satgas Judi Daring Prabowo
 
 
 
 
 
Previous Post

Rilis Global Bond US$5 Miliar, Danantara Tunjuk 5 Bank Investasi

Next Post

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Buka Lapak Kuliner Nusantara di Ajang Balap Dunia

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

OJK menggelar Digital Financial Literacy 2026 di Unair Surabaya untuk mengedukasi mahasiswa mengenai peluang tokenisasi RWA dan prinsip investasi 2L....

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 23:01

OJK dan BI menjadi tuan rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali, mempertemukan 300 pengawas bank dari 60 negara guna membahas risiko...

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:36

BI dorong talenta digital perempuan lewat ajang PIDI di FEKDI x IFSE 2026. Destry Damayanti tegaskan perempuan harus bertransformasi jadi...

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:33

BI luncurkan Indonesia Travel Pack 2026 dan perkuat QRIS Antarnegara di FEKDI x IFSE. Transaksi tembus Rp6,2 triliun, dorong belanja...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance