• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

oleh Stella Gracia
12 Desember 2025 - 17:01
17
Dilihat
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
0
Bagikan
17
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar di Jakarta pada Rabu (10/12), setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak bencana. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana banjir dan longsor tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian daerah dan berpotensi menurunkan kemampuan bayar debitur.

OJK menegaskan, pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas dan menimbulkan risiko sistemik terhadap industri jasa keuangan nasional. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan intermediasi keuangan dan mendorong pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat.

BERITA TERKAIT

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Edukasi Keuangan OJK Sasar Pelajar, Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Buka Perdagangan 2026, OJK Perkuat Perlindungan Investor dan Pasar Karbon

“Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana,” demikian keterangan resmi OJK, Kamis (11/12).

Dalam kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana mencakup beberapa aspek utama. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Khusus untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, OJK memberikan ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana, dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan secara terpisah untuk pembiayaan baru tersebut, sehingga tidak menerapkan ketentuan one obligor.

OJK menetapkan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Dukungan Industri Perasuransian

Selain di sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga meminta dukungan aktif dari industri perasuransian untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana. OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Langkah tersebut meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan apabila diperlukan, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur, dan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan di daerah terdampak, sekaligus memastikan perlindungan dan keberlanjutan usaha masyarakat pascabencana. ***

Tags: asuransi bencanabencana Acehbencana Sumatera Baratbencana Sumatera Utarakebijakan OJKkredit korban bencanaojkperlakuan khusus kreditPOJK 19/2022Restrukturisasi KreditStabilitas Sistem Keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

ILO Dorong Inklusi Keuangan untuk Perkuat UMKM dan Pekerja Informal Indonesia

Selanjutnya

BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 09:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat...

Edukasi Keuangan OJK Sasar Pelajar, Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Edukasi Keuangan OJK Sasar Pelajar, Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

oleh Stella Gracia
6 Januari 2026 - 15:45

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi keuangan di kalangan generasi muda guna membentuk kebiasaan pengelolaan finansial...

Awal 2026, Rupiah Dibuka di Rp16.680 per Dolar AS, Yield SBN Stabil

Awal 2026, Rupiah Dibuka di Rp16.680 per Dolar AS, Yield SBN Stabil

oleh Stella Gracia
5 Januari 2026 - 09:42

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai rupiah di tengah dinamika perekonomian global dan domestik pada awal...

Buka Perdagangan 2026, OJK Perkuat Perlindungan Investor dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
2 Januari 2026 - 10:42

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pasar modal Indonesia untuk semakin berperan strategis dalam mendukung agenda prioritas pemerintah melalui...

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 13:43

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian...

Perdagangan 2025 Ditutup, Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas

Perdagangan 2025 Ditutup, Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 06:37

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja Pasar Modal Indonesia yang solid, berintegritas, dan berdaya tahan sepanjang tahun 2025,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AAUI Estimasi Klaim Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp567 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI

BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Senilai Rp 500 Miliar

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun hingga Desember 2025

BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance