Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar di Jakarta pada Rabu (10/12), setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak bencana. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana banjir dan longsor tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian daerah dan berpotensi menurunkan kemampuan bayar debitur.
OJK menegaskan, pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas dan menimbulkan risiko sistemik terhadap industri jasa keuangan nasional. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan intermediasi keuangan dan mendorong pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat.
BERITA TERKAIT
“Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana,” demikian keterangan resmi OJK, Kamis (11/12).
Dalam kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana mencakup beberapa aspek utama. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Khusus untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, OJK memberikan ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana, dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan secara terpisah untuk pembiayaan baru tersebut, sehingga tidak menerapkan ketentuan one obligor.
OJK menetapkan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dukungan Industri Perasuransian
Selain di sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga meminta dukungan aktif dari industri perasuransian untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana. OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Langkah tersebut meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan apabila diperlukan, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur, dan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan di daerah terdampak, sekaligus memastikan perlindungan dan keberlanjutan usaha masyarakat pascabencana. ***





.jpg)










