• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

oleh Stella Gracia
12 Desember 2025 - 17:01
35
Dilihat
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
0
Bagikan
35
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar di Jakarta pada Rabu (10/12), setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak bencana. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana banjir dan longsor tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian daerah dan berpotensi menurunkan kemampuan bayar debitur.

OJK menegaskan, pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas dan menimbulkan risiko sistemik terhadap industri jasa keuangan nasional. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan intermediasi keuangan dan mendorong pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat.

BERITA TERKAIT

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

“Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana,” demikian keterangan resmi OJK, Kamis (11/12).

Dalam kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana mencakup beberapa aspek utama. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Khusus untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, OJK memberikan ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana, dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan secara terpisah untuk pembiayaan baru tersebut, sehingga tidak menerapkan ketentuan one obligor.

OJK menetapkan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Dukungan Industri Perasuransian

Selain di sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga meminta dukungan aktif dari industri perasuransian untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana. OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Langkah tersebut meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan apabila diperlukan, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur, dan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan di daerah terdampak, sekaligus memastikan perlindungan dan keberlanjutan usaha masyarakat pascabencana. ***

Tags: asuransi bencanabencana Acehbencana Sumatera Baratbencana Sumatera Utarakebijakan OJKkredit korban bencanaojkperlakuan khusus kreditPOJK 19/2022Restrukturisasi KreditStabilitas Sistem Keuangan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

ILO Dorong Inklusi Keuangan untuk Perkuat UMKM dan Pekerja Informal Indonesia

Selanjutnya

BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan penuh dari People's Bank of China (PBOC) dan Kementerian Keuangan China terkait...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance