JAKARTA, Stabilitas–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi mengenai Fintech khusunya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Terbitnya aturan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini merupakan upaya OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapat masyarakat.
Sementara ini, OJK baru mengatur regulasi fintech jenis Peer to Peer Lending yang meliputi kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, motivasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech,” kata Kepala Badan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/2).
Peraturan mengenai usaha fintech jenis on balanced sedang dalam kajian OJK. Sebab klasifikanya belum bisa ditentukan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya masih terus berdiskusi bersama para ahli, pelaku, dan otoritas terkait mengenai usaha fintech on balanced. “Kita masih diskusikan di segmen manakah sebenarnya mereka itu, apakah segmen fungsi dari perbankan atau dari pembiayaan, sebab tidak boleh keduanya sekaligus, untuk sementara silahkan jalan, silahkan beroperasi,”katanya.
Nantinya para perusahaan fintech jenis on balanced juga akan berada di bawah pengawas IKNB.
“Nanti akan masuk ke non bank, karena mereka bukan deposite taking,”lanjut Dumoly.
Sementara ini OJK sedang melakukan kajian dengan menggandeng Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai fungsi pendampingan terhadap startup-startup baru.




.jpg)









