Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII beroperasi pada 2026 pasca pengesahan UU PFII oleh DPR. Aturan pelaksana ditargetkan rampung 6 bulan.
Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat mulai beroperasi secara efektif pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan sejumlah regulasi turunan sebagai landasan operasional kawasan keuangan tersebut.
Pemerintah memproyeksikan seluruh penyusunan peraturan pelaksana PFII dapat dituntaskan dalam waktu enam bulan ke depan guna memacu percepatan investasi asing.
“Kami harapkan peraturan pelaksana enam bulan (rampung). Operasinya kami harap secepatnya. Kami bisa usahakan tahun ini (2026),” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
BERITA TERKAIT
Purbaya menilai, akselerasi kehadiran financial hub nasional menjadi kian krusial di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, dinamika geopolitik dan volatilitas pasar justru meningkatkan permintaan pasar internasional terhadap pusat keuangan yang aman dan prospektif.
Skema Pendanaan
Terkait permodalan, Menkeu menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan dan pengembangan awal kawasan PFII tidak akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan utama disokong penuh oleh konsorsium investor serta alokasi dana dari Danantara.
“Tidak semuanya APBN. Investor yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN,” ujar Purbaya.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas penggunaan APBN sebatas dana cadangan atau skema special case jangka pendek apabila terjadi kebutuhan darurat, seperti penjaminan kewajiban operasional harian.
“Untuk pendanaan pertama, iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja,” tambahnya.
Payung Hukum Resmi Disahkan DPR
Langkah pembentukan kawasan keuangan ini makin solid setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tingkat II tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7).
Melalui undang-undang anyar ini, Indonesia secara resmi akan memiliki financial hub berstandar global yang dilengkapi dengan kepastian hukum serta sistem peradilan independen untuk menunjang keamanan bertransaksi para investor dunia. ***

















