• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Penyelenggara Pindar Terbukti Langgar UU Antimonopoli, OJK Fokus Benahi Manfaat Ekonomi

oleh Sandy Romualdus
27 Maret 2026 - 20:08
29
Dilihat
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK
0
Bagikan
29
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan penghormatannya terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman daring (fintech lending).

Dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan ini menyoroti adanya kesepakatan penetapan harga (suku bunga) dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas industri Pinjaman Daring (Pindar) sesuai amanat UU P2SK.

BERITA TERKAIT

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Terobos Rute Terjal Cianjur Selatan, Mantri BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Pelosok

Pengetatan Aturan Manfaat Ekonomi

Sebagai langkah konkret penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Ketentuan ini secara spesifik mengatur batasan maksimal manfaat ekonomi atau suku bunga yang boleh dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana.

“Ketentuan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Jumat (27/3/2026).

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Selain batasan bunga, OJK juga mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Beberapa poin fokus OJK ke depan meliputi:

  • Penguatan Tata Kelola: Mendorong transparansi biaya bagi nasabah.

  • Manajemen Risiko: Memastikan tingkat kesehatan penyelenggara tetap terjaga.

  • Inklusi UMKM: Menjaga agar industri Pindar tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional, khususnya bagi sektor produktif.

OJK berjanji akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital pasca-putusan kartel tersebut.

  • Baca juga: Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan bahwa industri Pindar harus tetap berkontribusi pada pemerataan pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan etika persaingan usaha yang sehat.***

Tags: inklusi keuangankartel suku bungaKPPUojkPerlindungan KonsumenpindarPinjaman OnlineSEOJK 19/2025UU Antimonopoli
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Klarifikasi Bank Neo Commerce: Izin yang Dicabut OJK Terkait Produk yang Belum Rilis

Selanjutnya

Antisipasi Risiko Geopolitik, Perbanas Perketat Sabuk ‘Prudential Measures’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

oleh Sandy Romualdus
20 Agustus 2026 - 17:30

Milad ke-1 Bank BSN catat laba kotor Rp643,6 miliar (naik 40%) dan aset Rp81,1 triliun per Juli 2026. Dirut BTN...

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

oleh Sandy Romualdus
20 Agustus 2026 - 13:50

BNI terus menjalankan peran sosialnya dalam mendukung masyarakat menghadapi kondisi darurat dan proses pemulihan pascabencana. Stabilitas.id - PT Bank Negara...

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 19:18

BRI KKB National Expo 2026 sabet rekor MURI usai digelar serentak di 131 lokasi. BRI tawarkan promo suku bunga KKB...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Antisipasi Risiko Geopolitik, Perbanas Perketat Sabuk ‘Prudential Measures’

Antisipasi Risiko Geopolitik, Perbanas Perketat Sabuk 'Prudential Measures'

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance