Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat barisan regulasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna memacu pembiayaan pembangunan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan industri non-bank tersebut mampu tumbuh melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok di kisaran 5-8 persen.
Dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2026” di Jakarta, Senin (13/4/2026), Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sektor ini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan jangka panjang.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang melindungi masyarakat sekaligus memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” ujar Ogi.
BERITA TERKAIT
OJK mematok target pertumbuhan yang cukup menantang guna memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. Industri asuransi diharapkan tumbuh 7-9 persen, sementara aset dana pensiun ditargetkan melesat 23-25 persen per tahun.
Hingga akhir Februari 2026, total aset sektor PPDP telah mencapai Rp2.992 triliun, tumbuh 9,94 persen (yoy). Nilai investasi sektor ini juga tercatat positif sebesar Rp2.313 triliun.
-
Dana Pensiun: Menyumbang aset terbesar senilai Rp1.700 triliun.
-
Asuransi: Berkontribusi senilai Rp1.219 triliun.
Guna mencapai target tersebut di tengah dinamika global yang kompleks, OJK fokus pada penyempurnaan pengawasan berbasis risiko dan penguatan tata kelola. Salah satu langkah strategis yang tengah disusun adalah Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
“Regulasi tahun ini akan berfokus pada pemuatan tata kelola aspek potensial. Kami juga menyiapkan panduan prinsip keuangan berkelanjutan untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE),” tambah Ogi. ***.






.jpg)










