OJK bentuk Satgas BMKS untuk persiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027 sesuai mandat UU P2SK.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mematangkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas mandat baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) guna menciptakan pengawasan perdagangan mineral yang terintegrasi dan transparan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa regulator telah resmi membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas ini bertugas menyusun kerangka regulasi, tata kelola pengawasan, hingga infrastruktur pendukung sebelum bursa beroperasi komersial.
“Pembentukan Satgas BMKS ini ditujukan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK termasuk infrastruktur pendukungnya,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8).
BERITA TERKAIT
Friderica menjelaskan bahwa BMKS ditargetkan dapat mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa baru ini diharapkan mampu memosisikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dunia, memanfaatkan potensi melimpahnya kekayaan sumber daya alam nasional.
Pengembangan BMKS dirancang tidak hanya sebatas platform perdagangan pasar, tetapi juga membangun ekosistem terpadu dari hulu ke hilir. Ekosistem tersebut meliputi fasilitas perdagangan, penyimpanan (warehouse), penyelesaian transaksi, serta skema pembiayaan dengan melibatkan lembaga bursa, kliring, kustodian, pelaku logistik, hingga penyedia jasa keuangan.
OJK menilai keberadaan bursa mineral akan membawa dampak positif bagi perekonomian, di antaranya meningkatkan efisiensi dan transparansi harga pasar, memperkuat manajemen risiko, memperluas akses pembiayaan, memperlancar rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri hilirisasi nasional.
Dari sisi payung hukum, Pasal 6 ayat (1) UU P2SK memberi wewenang penuh kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi pasar mineral serta komoditas strategis. Seiring perluasan mandat tersebut, Pasal 10 UU P2SK menetapkan penambahan satu anggota Dewan Komisioner OJK baru yang akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. ***

















