Prof. Syafii Antonio mendorong alokasi 15% dana APBN untuk perbankan syariah, sejalan dengan penunjukan Bank BSN sebagai penyalur gaji ASN dan TNI-Polri secara terpusat.
Stabilitas.id — Pakar ekonomi dan perbankan syariah terkemuka sekaligus pendiri Universitas Tazkia, Prof. Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec., menilai pemerintah memiliki dua instrumen strategis dari sisi kebijakan fiskal dan tata kelola korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat dioptimalkan guna memacu akselerasi kinerja industri perbankan syariah nasional.
Berbicara dalam Gala Dinner Peluncuran layanan BSN Prioritas di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (10/9/2026), Prof. Syafii Antonio menjabarkan bahwa optimalisasi kedua instrumen makro ini diyakini mampu menyuntikkan permodalan dan ruang likuiditas secara masif bagi bank-bank syariah tanpa mendisrupsi ekuilibrium pasar keuangan.
Pertama, penguatan dari sisi intervensi fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Prof. Syafii menyarankan agar pemerintah mengalokasikan sekitar 10% hingga 15% dari total perputaran dana APBN untuk disalurkan melalui entitas bank syariah, termasuk Bank Syariah Nasional (BSN). Penempatan dana skala jumbo ini diproyeksikan akan menekan beban biaya dana (cost of fund) perbankan syariah, sehingga bank memiliki ruang likuiditas yang lebih leluasa untuk mengakselerasi pembiayaan ke sektor riil secara kompetitif.
BERITA TERKAIT
Kedua, optimalisasi aktivitas pencarian dana (fund raising) oleh korporasi pelat merah. Beliau mendorong pemerintah untuk menginstruksikan BUMN agar meraup 10% hingga 15% dari total kebutuhan pendanaannya melalui instrumen syariah. “Kebijakan ini sangat implementatif karena tidak membebani kas negara atau membutuhkan suntikan modal tunai, melainkan dieksekusi melalui penerbitan sukuk atau surat berharga syariah lainnya,” tegasnya.
Manuver makroekonomi ini dinilai sangat logis dan berdimensi global. Prof. Syafii menegaskan kembali bahwa instrumen keuangan syariah saat ini telah diakui secara universal sebagai alternatif pendanaan yang stabil, terbukti dari maraknya negara-negara Barat dan non-Muslim—seperti Inggris (London), Luksemburg, hingga Jerman—yang mengadopsi regulasi dan giat menerbitkan instrumen sukuk, jauh sebelum Indonesia memilki produk yang sama. “Karena Syariah adalah ekosistem finansial universal yang sangat rasional secara kalkulasi bisnis,” imbuhnya.
Ketangguhan fundamental model bisnis ini juga telah teruji secara empiris saat krisis moneter melanda pada periode 1997-2000. Ketika mayoritas bank konvensional terpaksa kolaps akibat jebakan negative spread seiring meroketnya suku bunga, bank-bank berbasis syariah justru mampu bertahan menavigasi badai likuiditas lantaran ditopang oleh sistem bagi hasil yang adaptif terhadap guncangan pasar.
Resiliensi dan kepercayaan institusional tersebut terefleksi langsung pada rapor kinerja perbankan syariah seperti Bank BSN. Pasca aksi korporasi spin-off pada akhir tahun lalu, perseroan langsung memacu mesin pertumbuhannya. Hingga 31 Agustus 2026, aset Bank BSN telah mencapai Rp81,5 triliun, melesat 20,75% secara tahunan (year-on-year/YoY). “Capaian impresif ini sekaligus mengukuhkan Bank BSN sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia,” jelas Alex Sofjan Noor.
Fundamental yang solid ini turut didorong oleh penetrasi ekosistem digital. Platform mobile banking andalan perseroan, Bale Syariah, kini telah diakses oleh 238.897 pengguna dengan volume transaksi mencapai Rp6,57 triliun dari 3,29 juta kali transaksi. Di segmen sistem pembayaran, layanan QRIS BSN telah menjangkau 2.102 merchants, membukukan 2,07 juta transaksi dengan volume mencapai Rp552,1 miliar.
“Di usia perseroan yang masih terbilang muda, BSN akan terus berupaya hadir di berbagai lini dan ekosistem masyarakat,” tutup Alex, memberikan pandangan optimis ke pasar atas langkah integrasi nilai syariah ke dalam arus utama ekonomi nasional.
Untuk itu, sejalan dengan visi optimalisasi dana pemerintah di ekosistem syariah tersebut, selain mengemban tugas dari pemerintah sebagai pelaksana penyaluran subsidi pembiayaan syariah perumahan rakyat melalui FLPP, BSN baru saja menorehkan tonggak pencapaian strategis sebagai bank penyalur gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara terpusat.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-33/PB/PB.3/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Langkah ini memperkuat ekspansi BSN dalam mengelola belanja pegawai negara setelah perseroan dinyatakan lulus User Acceptance Test (UAT) atas sistem interkoneksi penyaluran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji antara Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan BSN pada 31 Juli 2026 lalu. ***

















