JAKARTA, Stabilitas — Ratusan pedagang Pasar Tanah Abang menyimak penjelasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemanfaatan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Para pedagang ini merupakan salah satu segmen wajib pajak yang juga penting didekati dan mendapatkan penjelasan terkait Tax Amnesty karena merupakan kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, yang selama ini belum tersentuh sosialisasi Tax Amnesty.
Pada kesempatan ini, para pedagang Tanah Abang mendapatkan penjelasan tentang Program Tax Amnesty dan manfaatnya dari Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar M Adhi Darmawan.
Di kesempatan yang sama, BNI juga memberikan panduan lengkap bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty, antara lain dengan menjelaskan produk-produk keuangan yang disiapkan bagi pedagang yang ingin melaporkan harta kekayaannya serta tata cara dalam menyetorkan Uang Tebusan sebagai salah satu syarat Tax Amnesty melalui BNI.
Paparan Tax Amnesty kepada pada pelaku UMKM ini dilaksanakan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Selasa (30 Agustus 2016). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Treasuri dan Internasional BNI Panji Irawan.
Para pedagang mendapatkan penjelasan bahwa Tax Amnesty bagi UMKM terbagi atas dua bagian. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp 10 miliar, hanya dikenai kewajiban membayar Uang Tebusan sebesar 0,5%. Sementara itu, untuk harta kekayaan UMKM yang dilaporkan melebihi di atas Rp 10 miliar, pedagang diwajibkan membayar Uang Tebusan sebesar 2%. Penawaran tersebut diberikan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Di Tanah Abang, BNI memberikan konsultasi Tax Amnesty secara one on one dengan para pedagang. Layanan konsultasi itu dilengkapi juga dengan layanan pembayaran uang tebusan dan pengelolaan dana repatriasi, sehingga layanan yang diberikan BNI bersifat one stop financial services.

















