Hasil SNLIK 2026 tunjukkan 62,51% nasabah tahu simpanan dijamin, tapi baru 46,31% kenal LPS. Anggito Abimanyu dorong strategi literasi terarah & berbasis data.
Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat temuan krusial terkait tingkat pemahaman masyarakat terhadap fungsi perlindungan simpanan dan penjaminan polis berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026.
Survei perdana hasil kolaborasi LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan bahwa 62,51% pemilik rekening di Indonesia telah mengetahui bahwa simpanan mereka di perbankan dijamin oleh negara. Namun, baru 46,31% responden yang secara spesifik mengenal nama dan peran LPS sebagai lembaga penjamin.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menggarisbawahi bahwa tantangan utama LPS ke depan bukanlah sekadar meningkatkan popularitas institusi (awareness), melainkan menjembatani tiga mata rantai pemahaman nasabah: mengetahui adanya penjaminan, mengenal LPS sebagai otoritas penjamin, serta memahami bagaimana mekanisme penjaminan bekerja.
BERITA TERKAIT
“Ke depan, program literasi LPS tidak bisa lagi bersifat umum dan seragam (mass literacy). Kita harus bergeser ke pendekatan yang terarah, tersegmentasi, dan terukur. Fokusnya adalah memastikan nasabah paham bahwa simpanannya aman karena dijamin oleh LPS,” ujar Anggito dalam peluncuran SNLIK 2026 di Kantor BPS, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Segmentasi Nasabah dan Peta Kesenjangan
Berdasarkan pemetaan hasil survei, segmentasi pemahaman nasabah terhadap LPS terbagi menjadi empat kelompok utama:
- Kelompok Mapan 38,8% : Mengetahui simpanan dijamin sekaligus mengenal LPS (membutuhkan pendalaman materi ketentuan penjaminan).
- Kelompok Edukatif, 23,7% : Mengetahui simpanan dijamin tetapi belum mengenal LPS (membutuhkan penguatan pengenalan peran LPS).
- Kelompok Dasar, 7,5% : Mengenal LPS tetapi belum memahami fungsi penjaminan simpanan.
- Kelompok Prioritas Utama, 30,0% : Belum mengetahui adanya penjaminan simpanan maupun keberadaan LPS.
Anggito menegaskan, kelompok 30% yang belum terjangkau informasi penjaminan ini didominasi oleh masyarakat berpendidikan SMA/sederajat ke bawah, kelompok berpendapatan bawah, pemilik simpanan di bawah Rp100 juta, serta masyarakat di wilayah perdesaan dan daerah dengan awareness di bawah rerata nasional.
5 Arah Strategi Baru Literasi LPS
Guna mengurai kesenjangan tersebut dan merespons amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS menetapkan lima pilar arah kebijakan literasi penjaminan nasional.
Pertama, Tepat Sasaran: Memprioritaskan kelompok masyarakat berpendidikan SMA ke bawah, berpendapatan bawah, pemilik simpanan di bawah Rp100 juta, serta 14 provinsi yang tingkat pemahaman penjaminannya masih di bawah rata-rata nasional.
kedua, Tepat Pesan: Menggunakan pesan sederhana dan konsisten dengan menghubungkan secara eksplisit frasa “simpanan dijamin” dengan “LPS yang menjamin”. Untuk kelompok yang sudah paham, edukasi ditingkatkan pada pemahaman syarat dan mekanisme penjaminan (3C).
Ketiga, Tepat Kanal dan Lokasi: Menghadirkan edukasi langsung di titik aktivitas dan transaksi nasabah, seperti di kantor bank/BPR, pasar, koperasi, komunitas lokal, titik pembukaan rekening, hingga aplikasi perbankan digital dan ATM.
Keempat, Tepat Pendekatan: Menyesuaikan pola komunikasi per segmen. Kelompok yang belum terjangkau menerima edukasi dasar penjaminan, kelompok yang tahu penjaminan diberikan penguatan branding LPS, dan kelompok teredukasi diarahkan pada pemahaman risiko serta tata cara penjaminan.
Kelima, Menyiapkan Literasi Program Penjaminan Polis Sejak Dini: Mengingat awareness masyarakat terhadap penjaminan polis baru mencapai 12,47%, LPS akan menggulirkan sosialisasi secara bertahap dan sistematis sebelum program penjaminan polis beroperasi penuh.
Anggito menekankan, bagi LPS, literasi bukan sekadar program komunikasi publik, melainkan instrumen vital untuk membangun pemahaman, memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan resiliensi simpanan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. ***

















