Perhatian utama perbankan tertuju pada rencana normalisasi kebijakan moneter otoritas AS. Selain itu tentu juga pada dampak turunan yang bisa menggangu jalannya roda bisnis di sektor keuangan.
Oleh Syarif Fadilah
Sejatinya alarm itu sudah menyala sejak tahun lalu masih menyisakan beberapa bulan, ketika bank sentral AS berencana menghentikan kebijakan pelonggarannya yang sudah berlangsung sejak 2019. Perbankan yang ketar-ketir akan kemungkinan itu tentu sudah menghitung-hitung imbasnya kepada mereka dan menimbulkan kekhawatiran baru.
Industri keuangan yang dinilai paling responsif terhadap perubahan tersebut tentu sudah menyusun mitigasi risiko dari perubahan kebijakan moneter global. Namun begitu, setelah masa-masa awal 2022 dilalui, kekhawatiran akan dampak kebijakan tetap berkecamuk karena terus bermunculan berbagai prediksi dan risiko yang baru.
BERITA TERKAIT
Ya, pada November lalu, bank sentral AS sudah memberi sinyal yang sangat kentara akan menormalisasi kebijakan moneternya. Yang mana hal itu sudah diadopsi otoritas moneter sejak satu dekade sebelumnya.
Seperti yang sudah-sudah, setiap perubahan detil-detil kecil pada langkah The Federal Reserve, akan langsung berimbas kepada pemegang kebijakan moneter dunia. Indonesia tidak pernah dikecualikan. Maka ketika kebijakan membanjiri perekonomian dengan likuiditas lewat suku bunga rendah yang sudah berlangsung bertahun tahun ingin diakhiri otoritas AS, dunia pasang kuda-kuda.
Bank Indonesia, kendati begitu, menanggapi kemungkinan itu dengan respons yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Kali ini otoritas moneter RI tidak langsung menyiapkan kebijakan seirama dengan bank sentral.
BI mengisyaratkan akan mengedepankan kondisi domestik dalam melakukan penyesuaian kebijakan moneter alih-alih rencana bank sentral AS mengubah Federal Funs Rate (FFR). Kenaikan suku bunga acuan, kata Gubernur BI Perry Warjiyo, akan ditentukan dengan melihat perkembangan inflasi, pemulihan ekonomi nasional, dan pertumbuhan ekonomi domestik.
Namun demikian sebagai awalan mengantisipasi lonjakan FFR, Perry mengarahkan kebijakan dengan melakukan pengurangan pembelian aset terlebih dahulu sebelum menaikkan suku bunga acuan atau yang kini dikenal sebagai BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).
BI tetap pada posisinya yang memperkirakan The Fed akan menaikkan bunga acuannya sebanyak empat kali pada tahun ini. Kebijakan The Fed akan memberikan dampak kepada Indonesia, salah satunya pada nilai tukar rupiah. “Kami masih mempertahankan prediksi kenaikan suku bunga The Fed hingga empat kali pada tahun ini dan akan dimulai pada Maret,” ujar Perry dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur BI, Februari lalu.
Perkiraaan tersebut adalah hasil dari pertimbangan dan asesmen bank sentral atas kebijakan The Fed. Hal itu berbeda dengan proyeksi yang ada di pasar yang memperkirakan kenaikan bunga acuan The Fed dapat mencapai lima kali pada tahun ini.
Kendati demikian, BI tetap mengatakan bahwa rencana dan langkah The Fed akan akan memengaruhi aliran modal asing terutama ke pasar surat berharga negara. Tetapi hal tersebut diyakini Perry tidak akan membuat nilai tukar rupiah tepuruk dan berfluktuasi. “Meski yield obligasi pemerintah AS naik, dolar AS dari waktu ke waktu justru melemah dan ini mendukung stabilitas rupiah di tengah kenaikan tensi politik,” kata Perry.
Kurs rupiah secara fundamental diyakini dia, didukung defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada tahun lalu yang terkendali pada kisaran 1,1% dan surplus neraca pembayaran yang masih besar.
Tiga Opsi
Biar demikian, pengamat tetap memprediksi BI berpeluang mengikuti gendang tarian dari The Fed, meski ada dua opsi lainnya yang bisa dilakukan bersama pemerintah. “Pemerintah dan BI punya tiga pilihan; membiarkan rupiah terdepresiasi, Bank Indonesia menaikkan suku bunga, atau pemerintah memperketat kebijakan,” ujar Chatib Basri dalam Mandiri Investment Forum 2022, Februari.
Akan tetapi, tidak mudah bagi BI menaikkan suku bunga dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan inflasi masih berada dalam kisaran rendah 3 persen. Jika pilihan menaikkan suku bunga yang diambil, lanjut Chatib, kemungkinan itu baru akan terjadi tahun depan, setelah melihat dampak kenaikan bunga The Fed.
Di sisi lain, pemerintah juga kemungkinan tidak akan memperketat fiskal pada tahun ini meski defisit APBN pada tahun depan ditargetkan kembali berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). “Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) sudah bilang, dia akan terus mendukung pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Chatib menilai, opsi paling ideal untuk merespons kenaikan suku bunga The Fed adalah membiarkan rupiah terdepresiasi atau melemah. “Ini sebenarnya apa yang sedang terjadi, mengapa rupiah melemah dari Rp14 ribu per dolar AS menjadi Rp 14.400 per dolar AS,” kata dia.
BI juga diperkirakan akan menempuh kebijakan yang memperketat moneter dengan cara menaikkan giro wajib minimum (GWM) perbankan secara bertahap. “Jadi kebijakan BI saat ini juga bukan menahan rupiah pada level tertentu, tetapi menjaga volatilitas dan arus modal asing,” kata Chatib. Meski demikian, pelemahan rupiah diperkirakan tak akan seburuk seperti periode normalisasi kebijakan moneter AS pada 2013. Dua faktor utama yang mendukung adalah porsi kepemilikan asing di surat berharga negara yang kini hanya mencapai 19% dan defisit transaksi berjalan yang rendah.
Dilema Moneter
Dalam menghadapi risiko perubahan kebijakan moneter global ini, otoritas moneter Tanah Air disebut berada dalam kondisi dilematis. Setidaknya itulah kesimpulan dari laporan Bank Dunia yang terbit 20 Februari lalu.
Dua pilihan yang tricky itu, kata laporan itu, masing-masing memberikan hasil yang cukup berisiko. Apabila BI tidak ikutan mengerek suku bunga acuannya mengikuti suku bunga The Fed, maka ada risiko keluarnya modal asing (capital outflow) yang tentu saja memberi dampak pada pelemahan nilai tukar rupiah.
Di sisi lain, bila BI ikut meningkatkan suku bunga acuan, maka risiko pelemahan ekonomi akan meningkat. Ini bakal mengganggu progres pemulihan ekonomi yang selama ini diperjuangkan oleh otoritas. Apalagi pemerintah Indonesia sudah terikat janji untuk mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke bawah 3% Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023.
Lembaga debitur global itu juga menyarankan agar Indonesia harus mengambil langkah kebijakan dengan hati-hati. Waktu penarikan stimulus harus diperhatikan dengan baik dan harus didasarkan pada perkembangan ekonomi. “Karena, kombinasi pengetatan fiskal dan moneter yang dilakukan secara bersamaan akan berisiko bagi pemulihan ekonomi Indonesia,” demikian tulis lembaga tersebut.
Bagi bank, setiap kemungkinan harus sudah disiapkan kebijakan antisipasinya. Menurut salah satu laporan bank prospek kenaikan suku bunga BI tahun ini bisa berdampak pada permintaan kredit, namun hal ini diimbangi oleh penurunan suku bunga kredit yang lebih cepat dari penurunan laba korporasi selama pandemi. Dampak kenaikan suku bunga juga diimbangi oleh kuatnya pertumbuhan CASA (dibandingkan deposito) belakangan ini.
Lanskap perbankan pasca-pandemi tetap lebih menguntungkan untuk bank-bank besar, yang memiliki rasio CASA lebih tinggi dan layanan digital yang lebih kuat. Di mana pertumbuhan transaksi digital akan mengimbangi fee per transaksi yang lebih rendah.
——————-
Box
Otoritas Bergerak Cepat
Sejak tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan sudah memprediksi bahwa tahun 2022 akan muncul kebijakan moneter global yang bakal menjadi tantangan berat proses pemulihan sektor keuangan. Oleh karenanya regulator sudah menyiapkan delapan kebijakan strategis di tahun 2022 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia dengan terus mengoptimalkan sektor keuangan.
“Tantangan di 2022 harus kita jawab dengan tetap berpedoman pada pelaksanaan tugas OJK sebagaimana tercantum dalam destination statement 2017-2022. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak agar dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Oktober tahun lalu.
Delapan arah strategis kebijakan OJK 2022 tersebut yaitu:
- Mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan Covid-19;
- Mendorong percepatan transformasi ekonomi hijau dan mitigasi risiko perubahan iklim;
- Mendorong percepatan transformasi ekonomi digital;
- Meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen;
- Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan syariah;
- Melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi;
- Melakukan Percepatan Reformasi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB);
- Mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif dan efisien.***





.jpg)










