• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana Diluncurkan, Produk Asuransi Penyakit Kritis Bakal Kompetitif

Tabel morbiditas bisa menjadi acuan para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.

oleh Sandy Romualdus
10 November 2022 - 14:44
336
Dilihat
Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana Diluncurkan, Produk Asuransi Penyakit Kritis Bakal Kompetitif
0
Bagikan
336
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.

Tabel yang menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.

Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.

BERITA TERKAIT

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa. Terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.

“Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis. AAJI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sampai dengan tabel morbiditas ini diluncurkan,” jelas Budi pada kesempatan Konferensi Pers Peluncuran Tabel Morbiditas I di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Perilisan tabel ini merupakan kebanggaan bagi industri asuransi jiwa, mengingat sebelumnya Indonesia tidak memiliki acuan yang formal terkait data morbiditas. Berbeda dengan tabel mortalitas yang justru sudah mengalami 3 kali pemutakhiran.

“Perjalanan panjang ditempuh oleh tim penyusun dalam rangka menghasilkan Tabel Morbiditas yang kredibel. Di mulai pada tahun 2019, bersamaan dengan penyusunan Tabel Mortalitas Indonesia IV, tim penyusun melakukan sosialisasi kepada pelaku industri asuransi jiwa untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan. Salah satu tantangan yang dialami oleh tim penyusun ialah tidak adanya pembanding metode yang digunakan untuk Tabel Morbiditas di Indonesia,” jelas Budi.

Adanya tabel ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi industri asuransi, khususnya para aktuaris dalam menyusun sebuah produk asuransi kritis. “Kami siap untuk mengaselerasi inovasi produk yang lebih sesuai dengan acuan dari Tabel Morbiditas ini,” pungkas Budi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah membawa masyarakat Indonesia pada pola kebiasaan hidup yang baru. Kabar baiknya adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi asuransi di tengah banyaknya ketidakpastian yang dapat mendatangkan risiko di masa yang akan datang. “Untuk itulah, industri asuransi dituntut mampu menciptakan inovasi-inovasi produk untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia namun tetap memperhatikan kelangsungan bisnis perusahaan,” imbuhnya.

Tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017.

Direktur Keuangan dan Aktuaria IndonesiaRe, Maria Elvida Rita Dewi mengatakan, proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia. Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.

Menurutnya, kehadiran Tabel Morbiditas menjadi sangat penting sejalan dengan adanya persaingan berbagai macam produk asuransi yang menanggung risiko kesehatan para nasabah. Sementara, hingga saat ini belum ada ketentuan khusus dalam pembatasan terhadap definisi dan standar dari berbagai jenis penyakit kritis yang ada di Indonesia.

“Tidak heran banyak perusahaan asuransi memiliki persepsi yang berbeda dalam menghitung besaran premi maupun perhitungan cadangan. Ada yang masih mengikuti tabel morbiditas dari negara lain. Dengan terbentuknya Tabel Morbiditas untuk penyakit kritis ini, diharapkan dapat membantu industri perasuransian di Indonesia sebagai acuan dalam menentukan harga premi dan perhitungan cadangan dari produk asuransi kesehatan, khususnya Penyakit Kritis. Tetapi ini bukan sebuah strandar, tetapi hanya acuan,” jelas Rita dalam kesempatan yang sama.

Rita juga berharap Tabel Morbiditas untuk penyakit kritis yang dibentuk berdasarkan data dari seluruh perusahaan asuransi jiwa ini dapat menjadi pendorong inovasi produk yang lebih besar serta memberikan manfaat bagi industri perasuransian di Indonesia dan seluruh nasabah baik di masa pandemi Covid-19 ini maupun di masa yang akan datang. “Kehadiran Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini akan membantu para aktuaris perusahaan merancang produk yang lebih tepat sehingga produk lebih kompetitif,” katanya.

Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia, Ade Bungsu dalam kemempatan yang sama mengatakan, dengan menggunakan Tabel Morbiditas Indonesia ini diharapkan aktuaris setiap perusahaan asuransi dapat bekerja dengan lebih baik dan presisi dalam menghadirkan produk-produk asuransi kesehatan terutama yang berkaitan dengan perlindungan atas risiko terjadinya penyakit kritis.

“Sesuai dengan namanya Tabel Morbiditas Indonesia I ini dibangun menggunakan data-data milik Indonesia sehingga Tabel Morbiditas Indonesia I ini membawa harapan besar untuk menjadi instrumen analisa prediktif yang mumpuni,” katanya.

Ade juga menegaskan bahwa Tabel Morbiditas Indonesia I ini bukan merupakan produk final yang dapat digunakan selamanya. Seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan pada kondisi demografi dan ekonomi masyarakat serta hadirnya teknologi baru maka merupakan hal yang wajar jika Tabel Morbiditas Indonesia I akan diperbarui secara berkala.

Sementara itu, OJK menyampaikan dukungannya kepada industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis.

Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono  mengatakan, OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah.

“Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” tutur Sumarjono. ***

Tags: aajiAktuariaAktuarisIndonesiaReojkPenyakit KritisPremiproduk asuransiTabel MorbiditasTabel Morbiditas Indonesia
 
 
 
 
Sebelumnya

Bank DKI Raih The Strongest Big Regional Bank di Ajang CNBC Indonesia Awards 2022

Selanjutnya

Wamenkeu: Data Menjadi Aspek Penting dalam Mengambil Keputusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Riset HSBC: Baru 30 Persen Orang Indonesia Sadar Investasi

Menuju 2050, Sun Life Ingatkan Risiko Ledakan Populasi Lansia Tanpa Kesiapan Finansial

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 07:14

Stabilitas.id — Indonesia menghadapi ancaman kesenjangan kesiapan pensiun (retirement divide) yang kian lebar seiring dengan perubahan demografi. Riset terbaru Sun Life...

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

oleh Stella Gracia
10 Februari 2026 - 07:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya...

Bidik Penjualan Otomotif 2026, Danamon dan Adira Finance Hadir di IIMS Jakarta

Bidik Penjualan Otomotif 2026, Danamon dan Adira Finance Hadir di IIMS Jakarta

oleh Stella Gracia
8 Februari 2026 - 18:24

Stabilitas.id — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) bersama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), dengan dukungan MUFG Bank,...

Profitabilitas TUGU Tetap Solid hingga Akhir 2025

Profitabilitas TUGU Tetap Solid hingga Akhir 2025

oleh Sandy Romualdus
6 Februari 2026 - 21:55

Stabilitas.id — Analis pasar modal menilai kinerja PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) tetap solid hingga akhir 2025, ditopang...

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

oleh Stella Gracia
4 Februari 2026 - 09:38

Stabilitas.id - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal...

Kasus Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Berujung Vonis, Perseroan Tegaskan Keamanan Data Peserta

Kasus Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Berujung Vonis, Perseroan Tegaskan Keamanan Data Peserta

oleh Stella Gracia
28 Januari 2026 - 09:32

Stabilitas.id — PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dijatuhi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Gerai Baru Hadir di Central Park, BTN Bidik 100 Digital Store di 2027

BSN Mulai Masuk Kampus, Kolaborasi Bangun Literasi Keuangan Syariah Melalui Dunia Pendidikan 

Optimisme Meningkat, Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2026 Tembus 127,0

Menkeu Purbaya: Ekonomi Syariah Bukan Lagi Pelengkap, Harus Jadi Pilar Utama

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

Menuju 2050, Sun Life Ingatkan Risiko Ledakan Populasi Lansia Tanpa Kesiapan Finansial

Strategi Transisi Ekonomi: Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus ‘Habis-habisan’ di Kuartal I/2026

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Wamenkeu: Data Menjadi Aspek Penting dalam Mengambil Keputusan

Wamenkeu: Data Menjadi Aspek Penting dalam Mengambil Keputusan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance