Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Snapboost, platform Click to Earn (C2E) bodong yang menawarkan investasi ilegal berkedok tugas media sosial.
Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional platform Snapboost per Selasa (28/7). Platform yang mengklaim diri sebagai sarana monetisasi media sosial ini terindikasi kuat melakukan penipuan berkedok investasi ilegal.
Dalam skema operasionalnya, Snapboost mengusung konsep Click to Earn (C2E). Peserta diiming-imingi penghasilan harian hanya dengan menyelesaikan tugas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di platform Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.
Namun, untuk bisa mengerjakan tugas tersebut, masyarakat diharuskan menyetorkan sejumlah dana deposit terlebih dahulu.
BERITA TERKAIT
Selain janji imbal hasil harian, Snapboost juga menawarkan bonus berjenjang melalui mekanisme rekrutmen anggota baru (member get member), hingga iming-iming hadiah barang mewah seperti sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal besar.
Tanpa Izin Usaha dan Kerap Berganti Alamat Tautan
Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas otoritas, Satgas PASTI mengonfirmasi sejumlah pelanggaran legalitas yang dilakukan oleh Snapboost:
-
Tidak Memiliki Badan Hukum: Tidak terdaftar sebagai entitas usaha yang sah di Indonesia.
-
Tanpa Status PSE: Aplikasi dan situs web Snapboost tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
-
Modus Ganti URL: Pelaku terbukti secara berkala mengubah alamat tautan (URL) dengan nama domain berbeda untuk mengelabui petugas, meski tetap menggunakan sistem dan fitur operasional yang sama.
Menanggapi temuan yang berpotensi merugikan masyarakat luas tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir seluruh akses aplikasi serta situs web terkait, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan pidana.
Imbauan Melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak logis dalam waktu singkat, khususnya yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui tautan yang kerap berubah.
Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan serupa, laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi:
-
Situs Resmi: sipasti.ojk.go.id
-
Kontak OJK: 157 / WhatsApp 0811-5715-7157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
Khusus bagi korban penipuan transaksi keuangan yang ingin mempercepat pemblokiran rekening bank pelaku, laporan dapat ditujukan langsung melalui kanal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di situs resmi iasc.ojk.go.id. ***

















