• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Tak Berizin dan Bebani Deposit, Platform Investasi Bodong Snapboost Diblokir Satgas PASTI

oleh Stella Gracia
28 Juli 2026 - 15:13
17
Dilihat
Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan
0
Bagikan
17
Dilihat

Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Snapboost, platform Click to Earn (C2E) bodong yang menawarkan investasi ilegal berkedok tugas media sosial.

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional platform Snapboost per Selasa (28/7). Platform yang mengklaim diri sebagai sarana monetisasi media sosial ini terindikasi kuat melakukan penipuan berkedok investasi ilegal.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Dalam skema operasionalnya, Snapboost mengusung konsep Click to Earn (C2E). Peserta diiming-imingi penghasilan harian hanya dengan menyelesaikan tugas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di platform Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.

Namun, untuk bisa mengerjakan tugas tersebut, masyarakat diharuskan menyetorkan sejumlah dana deposit terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

Selain janji imbal hasil harian, Snapboost juga menawarkan bonus berjenjang melalui mekanisme rekrutmen anggota baru (member get member), hingga iming-iming hadiah barang mewah seperti sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal besar.

Tanpa Izin Usaha dan Kerap Berganti Alamat Tautan

Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas otoritas, Satgas PASTI mengonfirmasi sejumlah pelanggaran legalitas yang dilakukan oleh Snapboost:

  • Tidak Memiliki Badan Hukum: Tidak terdaftar sebagai entitas usaha yang sah di Indonesia.

  • Tanpa Status PSE: Aplikasi dan situs web Snapboost tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

    • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS
  • Modus Ganti URL: Pelaku terbukti secara berkala mengubah alamat tautan (URL) dengan nama domain berbeda untuk mengelabui petugas, meski tetap menggunakan sistem dan fitur operasional yang sama.

Menanggapi temuan yang berpotensi merugikan masyarakat luas tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir seluruh akses aplikasi serta situs web terkait, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan pidana.

Imbauan Melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak logis dalam waktu singkat, khususnya yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan beroperasi melalui tautan yang kerap berubah.

Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan serupa, laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi:

  • Situs Resmi: sipasti.ojk.go.id

  • Kontak OJK: 157 / WhatsApp 0811-5715-7157

  • Email: konsumen@ojk.go.id

    • Baca juga: Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Khusus bagi korban penipuan transaksi keuangan yang ingin mempercepat pemblokiran rekening bank pelaku, laporan dapat ditujukan langsung melalui kanal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di situs resmi iasc.ojk.go.id. ***

Tags: #IASC#investasi bodongC2EClick to EarnIndonesia Anti-Scam CentreKomdigiojkpenipuan onlineSatgas PASTISnapboost
 
 
 
 
 
Sebelumnya

SBN Masih Jadi Primadona, OJK sebut Belum Ada Pergeseran Portofolio Dana Pensiun

Selanjutnya

Kunci Yield Murah 1,90%, Menkeu Buka Peluang Terbitkan Panda Bond Lagi di 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 08:57

OJK perkuat sektor jasa keuangan di HUT ke-81 RI. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi paparkan 3 amanah Presiden Prabowo:...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Ditopang Sinergi Empat Lembaga, KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan H1-2026 Terjaga

Kunci Yield Murah 1,90%, Menkeu Buka Peluang Terbitkan Panda Bond Lagi di 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance