Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji PNS tetap disalurkan melalui perbankan sesuai PMK 11/2016 di tengah usulan Koperasi Merah Putih.
Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap disalurkan melalui sistem perbankan. Penegasan ini memastikan bahwa usulan Kementerian Koperasi untuk menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum mengubah mekanisme pencairan yang berlaku saat ini.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Suahasil tidak memerinci lebih jauh mengenai pengajuan dari Kementerian Koperasi tersebut, termasuk kemungkinan pembahasan lanjutan maupun mekanisme teknis apabila usulan itu dipertimbangkan oleh pemerintah.
BERITA TERKAIT
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui jaringan koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Koperasi juga menyebut tengah menyiapkan anggaran guna mendukung rencana tersebut, meskipun besaran anggaran dan skema pelaksanaannya belum diungkapkan.
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Hingga kini, belum terdapat rincian mengenai bentuk pengajuan kepada Kemenkeu, jadwal pelaksanaan, maupun kesiapan koperasi yang akan dilibatkan dalam skema tersebut.
Rencana penyaluran gaji ini mencakup basis penerima yang sangat besar. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang yang terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di sisi lain, pembayaran manfaat pensiun juga telah ditopang oleh jaringan layanan tersendiri. Hingga Agustus 2026, PT Taspen (Persero) mencatat melayani 3,28 juta pensiunan dari total 9,13 juta peserta, dengan dukungan 46 mitra bayar serta 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.
Secara regulasi, penyaluran gaji PNS selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
Beleid tersebut menjadi landasan hukum mekanisme pembayaran gaji secara terpusat melalui rekening pegawai pada bank umum. Oleh karena itu, wacana pelibatan KDKMP memerlukan kejelasan landasan regulasi, mekanisme penyaluran, kepastian anggaran, serta kesiapan infrastruktur koperasi yang akan dilibatkan. ***

















