• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

BPJS Langgar PKS CoB, AAJI Surati Presiden

by Sandy Romualdus
12 Desember 2014 - 00:00
9
VIEWS
BPJS Langgar PKS CoB, AAJI Surati Presiden
0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta – Industri Asuransi Jiwa Indonesia senantiasa mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu AAJI secara intensif melakukan komunikasi dengan Tim BPJS Kesehatan (BPJSK) selaku badan penyelenggara JKN sejak akhir tahun 2013 bersama-sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Terhitung sejak April s/d Juni 2014 terdapat 30 Perusahaan Asuransi Komersial yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Coordination of Benefit (CoB). Namun sebelum CoB dapat diimplementasikan sepenuhnya, BPJSK secara sepihak telah mengeluarkan draft addendum PKS CoB pada bulan Oktober yang lalu.

  • Baca juga: Studi Sun Life: 82 Persen Perempuan Generasi Sandwich Terhambat Bangun Ketahanan Finansial

“Dengan adanya draft addendum itu, otomatis Cob tidak bisa diterapkan,” ungkap Maryoso Sumaryono, Ketua Bidang Regulasi dan Bert Practice AAJI di Jakarta, Jumat (12/12).

BERITA TERKAIT

No Content Available

Dia mengungkan, ada beberapa hal yang menjadikan CoB tidak dapat diimplementasikan antara lain, bahwa proses Pendaftaran Peserta dan pembayaran iuran BPJSK harus dilakukan oleh Badan Usaha secara langsung kepada BPJSK dari sebelumnya ada pilihan untuk dilakukan melalui Asuransi Komersial (satu pintu).

Kemudian, keterbatasan jumlah Non Fasilitas Kesehatan BPJSK yang dapat menerima Peserta CoB menjadi 16 Rumah Sakit dari sebelumnya sejumlah 20 Rumah Sakit, dimana sebelumnya AAJI telah mengusulkan sebanyak sekitar 1200 Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

Hal lainnya,kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan Primer (Rawat Jalan Tingkat Pertama) yang belum memadai dan penyebarannya belum merata, penghapusan manfaat CoB untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjut di Poli Eksekutif, da tidak diberlakukan CoB untuk asuransi individu.

  • Baca juga: Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Selanjutnya, pada prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan di Non Fasilitas Kesehatan BPJSK yang dapat menerima Peserta CoB yaitu Prosedur Berjenjang hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan Primer BPJSK, dan keharusan untuk naik kelas kamar perawatan.

Mengacu pada butir-butir di atas, kata Maryoso, mengakibatkan sangat kecil kemungkinan terjadinya sharing risiko sehingga Penurunan Premi yang diharapkan oleh Badan Usaha tidak dapat terjadi, malah Potensi Ekonomi Biaya Tinggi menjadi semakin besar.

Maka, dengan melihat adanya berbagai hal tersebut di atas, dan untuk mendukung realisasi peta jalan JKN, maka AAJI mengusulkan penyempurnaan petunjuk teknis CoB yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan ruang lingkup skema CoB yang terdiri dari; pertama, proses pendaftaran peserta BPJSK dapat dilakukan melalui 2 cara, dilakukan oleh Badan Usaha secara langsung ke BPJS, atau dilakukan oleh Badan Usaha melalui Asuransi Komersial.

Kedua, seluruh tipe RS dapat digunakan sebagai Fasilitas Kesehatan CoB. Ketiga, prosedur berjenjang di Non Fasilitas Kesehatan BPJSK dapat diakomodir. Dan keempat skema CoB mencakup peserta individu. AAJi juga mengusulkan revisi batas waktu pendaftaran peserta dikembalikan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 2, yaitu Tahap 2 adalah 1 Januari 2019.

  • Baca juga: Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

“Ini pandangan AAJI dalam menyikapi implementasi JKN, dimana hal ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia,” kata Maryoso.

Dia menambahkan, hal-hal tersebut di atas sudah disampaikan secara tertulis kepada BPJSK dan juga kepada Presiden Republik Indonesia.

Tags: BPJS,aaji,JKN
 
 
 
 
 
Previous Post

Mengusik Tapi Tak Mengganggu

Next Post

Total Pendapatan Asuransi Jiwa Tumbuh 30,2%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Studi Sun Life: 82 Persen Perempuan Generasi Sandwich Terhambat Bangun Ketahanan Finansial

Studi Sun Life: 82 Persen Perempuan Generasi Sandwich Terhambat Bangun Ketahanan Finansial

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 13:13

Studi Sun Life mencatat 82 persen perempuan generasi sandwich terkendala membangun ketahanan finansial akibat beban ganda pengasuhan anak dan orang...

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 17:46

BPA Brokers menghadirkan layanan konsultasi tata kelola DPPK dan DPLK guna membantu korporasi menyusun strategi dana pensiun karyawan yang berkelanjutan....

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 11:53

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan asosiasi industri asuransi memperingati Hari Asuransi 2026 dengan menggenjot literasi dan inklusi keuangan di 7...

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

by Sandy Romualdus
19 Oktober 2026 - 21:55

AAJI bersama 19 perusahaan anggota dan Yayasan Benih Baik menyalurkan donasi Rp315 juta serta 60 polis asuransi mikro bagi warga...

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:50

IFG Life gandeng Bank Sulselbar perkuat bisnis bancassurance. Sinergi hadirkan proteksi asuransi jiwa terpadu bagi debitur di Sulsel dan Sulbar....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Standard Chartered Gelar Red Ribbon Award

Standard Chartered Gelar Red Ribbon Award

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance