BERITA TERKAIT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melayani masyarakat yang akan melakukan transaksi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Layanan yang aktif sejak Kamis 4 Juni 2015 ini merupakan tindak lanjut dari MOU dan PKS yang telah dilakukan antara Bank BTN dan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Bank BTN merupakan salah satu bank yang dapat menerima transaksi terkait dengan iuran BPJS.
Irman Alvian Zahiruddin Direktur Bank BTN menjelaskan usai launching go live transaksi layanan BPJS melalui Bank BTN di Jakarta, mengatakan, transaksi pendaftaran maupun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di seluruh kantor layanan Bank BTN. Transaksi itu dapat dilakukan baik atas nama institusi atau korporasi maupun individu. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kerjasama ini dengan menyiapkan channel layanan yang dapat menjadi alternatif layanan dalam bertransaksi terkait BPJS baik untuk keperluan korporasi maupun individu.
Bank BTN menargetkan akan dapat memberikan pelayanan transaksi tersebut bagi lebih dari 90 persen mitra kerjanya yang meliputi pengembang, notaris, pengusaha kecil dan menengah serta mitra kerja lain yang selama ini menjalankan bisnis bersama Bank BTN.
















