Dasar Hukum Kegiatan Lindung Nilai BUMN
1. Permenkeu No.12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah Mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi lindung nilai pemerintah, proses pelaksanaan, penatausahaan, penganggaran dan monitoring lindung nilai.
2. Permen BUMN No.PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN Mewajibkan BUMN melakukan pengendalian risiko pasar, antara lain melalui transaksi Lindung Nilai dengan terlebih dahulu membuat SOP.
3. PBI No. 16/18/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Perubahan atas PBI Nomor 15/8/PBI/2014 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank Keuntungan yang timbul dari transaksi lindung nilai yang memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai dalam PSAK dianggap sebagai pendapatan dalam rangka lindung nilai. Sebaliknya, jika terjadi kerugian dalam transaksi lindung nilai dianggap sebagai biaya atau premi dr transaksi lindung nilai.
4. Surat Meneg BUMN No. S-687/MBU/10/2014 perihal Penyampaian Pedoman SOP Transaksi Lindung Nilai (17 Oktober 2014) SOP disampaikan kepada Dirut seluruh BUMN, untuk menjadi pertimbangan dalam menyusun SOP Transaksi Lindung Nilai (Hedging) di masing-masing BUMN.
Pokok-Pokok Pengaturan Kegiatan Lindung Nilai BUMN
- Pengaturan ini tidak ditujukan untuk membatasi ULN, tapi diarahkan untuk lebih memperkuat manajemen risiko korporasi nonbank.
- Mitigasi atas Risiko Currency Mismatch (Rasio Lindung Nilai). Rasio Lindung Nilai adalah suatu rasio antara jumlah nilai yang dilindungnilaikan dengan selisih negatif antara Aset Valuta Asing dengan Kewajiban Valuta Asing.
- Mitigasi atas Risiko Liquidity Mismatch (Rasio Likuiditas). Rasio Likuiditas adalah rasio antara total Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing.
- Mitigasi atas Risiko Overleverage (Peringkat Utang).
- Korporasi harus memiliki peringkat utang minimum (min
BB-) dalam rangka memperoleh ULN
Sanksi dalam aturan hedging
BERITA TERKAIT
- Pelanggaran ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran
- Sanksi akan mulai diberikan untuk periode laporan triwulan IV-2015
- Informasi mengenai pengenaan sanksi juga akan disampaikan kepada:
– Kreditur yang bersangkutan di luar negeri
– Kementerian Negara BUMN, untuk BUMN
– Bursa Efek Indonesia (BEI), bagi korporasi publik yang tercatat di BEI
– Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Manajemen Risiko transksi derivatif
1. PBI No.14/26/PBI/2012 (Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti)
2. PBI No. 11/25/PBI/2009 (Penerapan Manajemen Risiko Bagi bank Umum)
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif terhadap 8 jenis resiko yaitu: a) Risiko pasar, b)Risiko Likuiditas, c)Risiko Operasional, d)Risiko Strategic, e) Risiko Kepatuhan, f)Risiko Hukum, g)Risiko Reputasi, dan h)Risiko Kredit
Bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk dan aktifitas baru Bank. Kebijakan dan prosedur secara tertulis tersebut paling kurang mencakup:
a) Sistem dan prosedur (standard operating procedures) dan kewenangan dalam pengelolaan produk atau aktifitas baru,
b) Identifikasi seluruh risiko yang melekat pada produk atau aktifitas baru baik yang terkait dengan Bank maupun nasabah,
c) Masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan resiko terhadap produk atau aktifitas baru,
d) Sistem informasi Akuntansi untuk produk atau aktifitas baru; dan,
e) Transparansi informasi kepada nasabah
3. PBI 7/31/PBI/2005 (Pengaturan Transaksi Derivatif)
4. PBI No.13/1/PBI/2011 (Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum)
















