Apapun yang berkaitan dengan simbol negara berurusan dengan kedaulatan. Rupiah adalah termasuk simbol negara dalam ekonomi Indonesia khususnya untuk bertransaksi. Akan tetapi yang terjadi pada mata uang itu cukup menyedihkan. Masih banyak masyarakat di beberapa bagian Negeri ini yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi sehari-hari.
Padahal sejak 2011 pemerintah sudah mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan rupiah ketika bertransaksi di Indonesia. Tak pelak secara kontinyu, hal itu memicu tekanan pada nilai tukar. Bank Indonesia sebagai penjaga kestabilan nilai tukar rupiah, tentu tidak bisa tenang dalam melakukan pekerjaannya.
Pada Maret lalu, oleh karena itu, BI menerbitkan aturan tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015. Aturan itu membuat BI memiliki tangan untuk menegakkan kedaulatan rupiah, meski sebelumnya sudah ada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Setiap Transaksi.
BERITA TERKAIT
Di dalam salah satu pasal UU disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Sementara pihak-pihak yang melanggar penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sedangkan pelanggaran transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda 1 persen dari nilai transaksi/maksimal Rp 1 miliar dan pelarangan.
“Dengan undang-undang dan PBI ke depan kita harap rupiah berdaulat dan mendukung nilai rupiah yang stabil,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto
Legal Tender
Eko lebih lanjut menegaskan, kewajiban penggunaan rupiah harus dimaknai sebagi upaya menegakan kedaulatan NKRI karena rupiah merupakan legal tender. “Jadi yang bertransaksi dengan mata uang selain rupiah itu berarti menggerogoti kedaulatan dan ada undang-undang yang mengaturnya. Momentumnya saat ini dikaitkan dalam transaksi valas, karena ada sudah di atur dalam UU Mata Uang sebelumnya,” kata Eko dalam perbincangan dengan Majalah Stabilitas.
Penerbitan aturan bank sentral menegaskan bahwa transaksi dengan mata uang selain rupiah di Indonesia tidak diperbolehkan karena rupiah adalah legal tender. Istilah tersebut mengacu pada alat pembayaran sah yaitu mata uang yang menurut hukum harus diterima sebagai alat untuk pembelian barang dan jasa atau untuk membayar utang.
Jadi apabila orang-orang asing yang ada di Indonesia dan membawa mata uang dollar AS kalau mau bertransaksi di Indonesia maka mata uang asing tersebut harus ditukar terlebih dahulu dengan rupiah. “Jangan sampai di suatu daerah atau sebuah bisnis hanya menerima mata uang asing seperti dollar AS, itu sama saja melecehkan negara,” kata Eko.
Kewajiban penggunaan rupiah itu, lanjut Eko, juga berlaku untuk transaksi tunai maupun non tunai. Selain wajib menggunakan rupiah, pencantuman harga barang (kuotasi) di wilayah RI wajib hanya dalam rupiah. Pertimbangannya, masyarakat cenderung belum bisa membedakan kuotasi dengan pembayaran. Sehingga pencantuman harga barang dengan mata uang asing dinilai melecehkan rupiah.
Meski begitu, BI membuat pengecualian seperti untuk transaksi dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah internasional, dan simpanan di bank dalam valuta asing. Selain itu juga untuk perdagangan internasional yang meliputi ekspor impor dan perdagangan jasa internasional, pembiayaan internasional.
Dalam aturan itu, BI juga melarang keras penolakan rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang dibayarkan. PBI yang sudah keluar sejak 1 April 2015, akan efektif per 1 Juli 2015.
Beragam Tanggapan
Aturan tersebut tak pelak memunculkan beragam tanggapan mulai dari dukungan untuk terus mengampanyekan penggunaan rupiah, juga perlawanan untuk tetap menggunakan mata uang asing. Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) termasuk yang mendukung aturan tersebut. Menurut organisasi ini aturan tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik di Tanah Air kepada mata uangnya sendiri. “Ada sebuah ironi, kenapa kita tidak percaya pada mata uang sendiri. Mata uang kita harus minimal berdaulat di wilayahnya sendiri,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa.
Gapensi optimistis rupiah akan kembali menguat dalam waktu dekat mengingat beberapa indikator ekonomi nasional menunjukkan kinerja positif. “Misalnya dari sisi fiskal membaik, inflasi turun, surplus perdagangan di awal tahun, serta mulai terjadi capital inflow,” ujar Andi.
Akan tetapi ada juga pihak yang menolak seperti yang diutarakan oleh Operator pelabuhan pelat merah, PT Pelabuhan Indonesia II Tbk (Pelindo II). BUMN ini keberatan atas aturan tersebut. “Aturan (BI-nya) tersebut tendesius, kalau kita mau politisir kita bilang ini kan (pemerintah) lagi pro maritim, kenapa mengeluarkan aturan yang menyerang khusus maritim,” kata Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak.
Dia merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memperkenankan transaksi menggunakan mata uang asing untuk perdagangan internasional.
Pelindo dianggap tidak termasuk bidang usaha yang dikecualikan untuk mempergunakan rupiah dalam setiap transaksinya. “Seandainya kita tidak lakukan service jasa maka tidak ada perdagangan. Kita terima dollar AS, kita tidak mengeluarkan dollar AS,” kata Orias.
Bahkan Pelindo tampaknya akan ‘melawan’ ketentuan dari bank sentral tersebutdan akan akan terus menerima transaksi pembayaran dalam mata uang asing hingga bulan Juli yang merupakan akhir batas waktu diperbolehkannya melakukan hal tersebut. “Sekarang kita pakai dollar AS, tetap, nanti kalau bulan Juli saya akan buka rekening dollar AS di luar negeri. Saya akan buka minimal (rekening) bank BNI (Bank Negara Indonesia) di Singapura biar mereka (kapal asing) yang mau datang ke sini bayar dulu di Singapura,” kata Orias.
Orias mengungkapkan total penerimaan Pelindo I hingga IV dalam dollar setiap tahunnya mencapai 700 juta dollar AS yang berasal dari kapal berbendera asing. Sementara itu, sekitar 30 persen dari penerimaan Pelindo II setiap tahunnya diterima dalam mata uang dollar AS. Tahun lalu Pelindo menerima penerimaan dalam bentuk mata uang asing senilai 210 juta dollar AS.
Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Bambang Sukardi Putra menanggapi sikap Pelindo tersebut dengan mengingatkan adanya sanksi. Ada dua kategori sanksi yang diatur Pasal 33 Ayat (2) bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah, untuk transaksi tunai akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan nontunai, hukuman mulai dari teguran tertulis, kewajiban membayar sampai larangan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Ditambah denda 1 perse dari nilai transaksi dan maksimal Rp 1 miliar. “BI juga bisa merekomendasi instansi yang berwenang untuk mencabut izin usaha atau penghentian kegiatan usaha,” ujar Bambang.

















