• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Mendeteksi ‘Musuh Dalam Selimut’

by Sandy Romualdus
9 Juli 2015 - 00:00
30
VIEWS
Mendeteksi ‘Musuh Dalam Selimut’
0
SHARES
30
VIEWS

Dalam menjalankan bisnisnya, perbankan tidak hanya harus waspada pada keberadaan penjahat yang berada di luar dinding kantornya, tetapi juga yang berada di dalamnya. Tugas menyalurkan dana yang menjadi pekerjaan utama bank, menjadi lebih sulit ketika menghadapi ancaman justru dari pegawainya sendiri.
Ya, dengan makin lengkapnya aturan dan sistem keamanan perbankan yang ditetapkan otoritas, pembobolan dana akan sulit dilakukan jika tidak menggunakan ‘orang dalam’. Bahkan menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih, berbagai modus yang digunakan dalam pembobolan bank yang diotaki orang luar bank, seringkali justru terjadi karena atas bantuan orang dalam bank itu sendiri. Baik karena memang bekerja sama ataupun hanya sekedar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank. “Sebetulnya sulit sekali membobol bank tanpa ada kerja sama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik yang didukung dengan kecanggihan teknologi perbankan,” kata dia.
Hal itu sejatinya sudah diantisipasi oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ketika hampir semua pasal tentang kejahatan bank melibatkan orang dalam bank atau pihak terafiliasi. “Hanya satu pasal yang tidak melibatkan bank yaitu soal perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa seijzn Bank Indonesia,” ujar Yenti dalam sebuah seminari bertajuk Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal di Jakarta belum lama ini.
Contoh yang paling lekat diingatan kita adalah kasus pembobolan dana bank kelas dunia, Citibank oleh pegawainya sendiri, Malinda Dee. Bahkan setelah itu, dalam kurun dua tahun terakhir saja, telah terjadi delapan kasus pembobolan bank dengan kerugian berkisar Rp250 miliar. “Jumlahnya sangat mungkin lebih dari itu karena ada indikasi dalam hal kejahatan perbankan pihak bank adakalanya menutup-nutupi dengan alasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjut Yenti.
Menurut Yenti pengelolaan sumber daya perbankan harus segera dievaluasi agar penyebab begitu seringnya terjadi kejahatan perbankan segera diketahui dan diantisipasi agar tidak membahayakan industri perbankan secara nasional.

  • Baca juga: Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Beberapa Modus

Menanggapi apa yang diharapkan oleh Yenti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan masukan kepada perbankan mengenai jalur apa saja yang dipakai oleh pegawai yang nakal untuk membobol banknya sendiri. “Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea.
Modus yang paling sering dilakukan adalah pemberian kredit fiktif. Dari catatan LPS, modus ini yang paling sering dilakukan, yaitu pemberian kredit fiktif. Dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit adalah palsu atau memakai nama orang lain. “Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif dan bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana,” kata Robertus.
Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) tapi si nasabah tidak pernah menarik deposito. Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.
Modus berikutnya adalah tidak mencatat setoran nasabah melalui deposito atau tabungan dalam pembukuan bank (unrecorded). Sehingga dana tidak ada dalam catatan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
Modus terakhir adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank. Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank tapi dibawa lari oleh si pegawai bank.
Nah, pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri. Seperti dikatakan dalam ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Hingga Mei 2015, LPS telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang telah dicabut izinnya. Disebutkan Robertus, dari 27 bank yang telah dicabut izinnya, 8 bank diatarannya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam tahap proses hukum.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, dari 63 bank yang dicabut izin usahanya dan diserahkan kepada LPS, lebih dari 90 persen diketahui terdapat indikasi tindak pidana perbankan,” kata Robertus
Dia mengungkapkan, 19 bank yang masih dalam tahap proses, di antaranya lima BPR atau BPRS dalam proses investigasi oleh BI. Sedangkan yang dalam proses penyidikan ada 12 perbankan yang terdiri dari satu Bank Umum dan 11 BPR atau BPRS. Tidak hanya itu, lanjut Robertus, perbankan yang dalam proses pengadilan atau sudah diputus pada tingkat pertama berjumlah dua BPR.
Pada 2015 ini, LPS telah melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi yang diduga melakukan tindak pidana menghambat proses likuidasi.

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Aturan Mendesak

Berhadapan dengan aksi kejahatan perbankan, dalam hal ini pembobolan dana nasabah, penegak hukum dinilai belum secara optimal mengembalikan aset-aset pelaku pembobolan yang setidaknya dapat dijadikan ganti rugi bagi nasabah. Hal itu disebabkan Indonesia masih belum punya Undang-Undang (UU) mengenai perampasan aset. Maka UU tersebut harus dibuatkan tersendiri lantaran mampu mengejar aset dari hasil kejahatan perbankan.
“Kita kekurangan satu undang-undang yaitu UU Perampasan Aset, untuk menguatkan dan mempermudah pengejaran aset hasil kejahatan perbankan di luar negeri,” kata Yenti dari Trisakti.
Dia mengungkapkan, kejahatan yang terjadi di sektor perbankan sulit untuk dilacak jika hanya menggunakan aturan yang telah berlaku. Oleh karena itu pemerintah, lanjut Yenti, juga harus membuatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena ketika hasil kejahatan perbankan kemudian mengalir ke manapun termasuk kejahatan TPPU.
Dengan UU TPPU, lanjut Yenti, kejahatan perbankan yang adanya keterlibatan pihak perbankan itu sendiri, maka pejabat perbankan itu harus dikenakan UU TPPU. “Maka akan ada efek jera baik untuk pejabat bank atau pegawai bank atau pihak bank yang lain, dan pelacakan ke mana bergulirnya uang bank yang dibobol penjahat itu lebih efektif,” kata Yenti.
Apa yang diutarakan oleh pengamat hukum yang sering berbicara tentaang pencucian uang itu, ditanggapi positif oleh Polisi. Penegak hukum mendukung disusunnya aturan hukum soal pengejaran aset untuk menarik aset yang timbul dari fraud perbankan. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya, mengatakan dalam kasus Bank Century, pihak penegak hukum saat ini belum bisa menarik kembali aset bank gagal tersebut yang berada di Swiss sebesar 156 juta dollar AS.“Padahal baru baru ini Nigeria bisa menarik 100 juta dollar AS dari Swiss. Filipina, soal kasus harta kekayaan Ramos juga bisa,” sebut Agung.
Menurut dia, ketika kepolisian Indonesia berada di sana, pemerintah Swiss mensyaratkan UU Pengejaran Aset. UU ini, sampai sekarang bahkan belum diajukan ke UU meskipun drafnya sudah siap. Saat ini, pengejaran aset berada di bawah kordinasi Menkopolhukam yang beranggotakan Polri, Kejagung, Kememkuham, PPATK dan Kemenlu.
Terkait dengan tindak kejahatan perbankan, selama tahun 2014, kejahatan yang dilakukan lewat cyber menduduki paling atas. Dalam dua tahun belakangan, setidaknya ada 101 permintaan penyelidikan terhadap kasus fraud dari seluruh dunia dengan total kerugian Rp33 miliar. Polisi telah menangkap 497 orang yang tersangkut kasus cyber crime dengan 389 orang di antaranya adalah warga negara asing dan 108 adalah warga negara Indonesia.
Masih berdasarkan data Kepolisian, sepanjang 2011 hingga 2015 terdapat 877 kasus terkait tindak pidana bank dan pencucian uang. Terkait dengan jumlah aset hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri yakni di Hongkong sebesar 1,35 miliar dollar AS, Inggris 927 ribu dollar AS, Jersey 16,5 juta dollar AS, dan Swiss 156 juta dollar AS.

BERITA TERKAIT

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

 
 
 
 
 
Previous Post

Menegakkan Kedaulatan Rupiah

Next Post

Jalur Alternatif Dorong Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 05:21

BNI mempertahankan predikat tertinggi Leadership in Corporate Governance di ajang The 17th IICD Award 2026 dan meraih posisi GCG terbaik...

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Danamon Siapkan Rp 2 Triliun untuk Penarikan Uang Tunai

Danamon Siapkan Rp 2 Triliun untuk Penarikan Uang Tunai

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance