• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Menegakkan Kedaulatan Rupiah

by Sandy Romualdus
9 Juli 2015 - 00:00
32
VIEWS
Menegakkan Kedaulatan Rupiah
0
SHARES
32
VIEWS

Apapun yang berkaitan dengan simbol negara berurusan dengan kedaulatan. Rupiah adalah termasuk simbol negara dalam ekonomi Indonesia khususnya untuk bertransaksi. Akan tetapi yang terjadi pada mata uang itu cukup menyedihkan. Masih banyak masyarakat di beberapa bagian Negeri ini yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi sehari-hari.

Padahal sejak 2011 pemerintah sudah mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan rupiah ketika bertransaksi di Indonesia. Tak pelak secara kontinyu, hal itu memicu tekanan pada nilai tukar. Bank Indonesia sebagai penjaga kestabilan nilai tukar rupiah, tentu tidak bisa tenang dalam melakukan pekerjaannya.

  • Baca juga: Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Pada Maret lalu, oleh karena itu, BI menerbitkan aturan tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015. Aturan itu membuat BI memiliki tangan untuk menegakkan kedaulatan rupiah, meski sebelumnya sudah ada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Setiap Transaksi.

BERITA TERKAIT

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Di dalam salah satu pasal UU disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di wilayah negara kesatuan republik Indonesia.

Sementara pihak-pihak yang melanggar penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sedangkan pelanggaran transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda 1 persen dari nilai transaksi/maksimal Rp 1 miliar dan pelarangan.

“Dengan undang-undang dan PBI ke depan kita harap rupiah berdaulat dan mendukung nilai rupiah yang stabil,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto

Legal Tender

Eko lebih lanjut menegaskan, kewajiban penggunaan rupiah harus dimaknai sebagi upaya menegakan kedaulatan NKRI karena rupiah merupakan legal tender. “Jadi yang bertransaksi dengan mata uang selain rupiah itu berarti menggerogoti kedaulatan dan ada undang-undang yang mengaturnya. Momentumnya saat ini dikaitkan dalam transaksi valas, karena ada sudah di atur dalam UU Mata Uang sebelumnya,” kata Eko dalam perbincangan dengan Majalah Stabilitas.

Penerbitan aturan bank sentral menegaskan bahwa transaksi dengan mata uang selain rupiah di Indonesia tidak diperbolehkan karena rupiah adalah legal tender. Istilah tersebut mengacu pada alat pembayaran sah yaitu mata uang yang menurut hukum harus diterima sebagai alat untuk pembelian barang dan jasa atau untuk membayar utang.

Jadi apabila orang-orang asing yang ada di Indonesia dan membawa mata uang dollar AS kalau mau bertransaksi di Indonesia maka mata uang asing tersebut harus ditukar terlebih dahulu dengan rupiah. “Jangan sampai di suatu daerah atau sebuah bisnis hanya menerima mata uang asing seperti dollar AS, itu sama saja melecehkan negara,” kata Eko.

Kewajiban penggunaan rupiah itu, lanjut Eko, juga berlaku untuk transaksi tunai maupun non tunai. Selain wajib menggunakan rupiah, pencantuman harga barang (kuotasi) di wilayah RI wajib hanya dalam rupiah. Pertimbangannya, masyarakat cenderung belum bisa membedakan kuotasi dengan pembayaran. Sehingga pencantuman harga barang dengan mata uang asing dinilai melecehkan rupiah.

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Meski begitu, BI membuat pengecualian seperti untuk transaksi dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah internasional, dan simpanan di bank dalam valuta asing. Selain itu juga untuk perdagangan internasional yang meliputi ekspor impor dan perdagangan jasa internasional, pembiayaan internasional.

Dalam aturan itu, BI juga melarang keras penolakan rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang dibayarkan. PBI yang sudah keluar sejak 1 April 2015, akan efektif per 1 Juli 2015.

Beragam Tanggapan

Aturan tersebut tak pelak memunculkan beragam tanggapan mulai dari dukungan untuk terus mengampanyekan penggunaan rupiah, juga perlawanan untuk tetap menggunakan mata uang asing. Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) termasuk yang mendukung aturan tersebut. Menurut organisasi ini aturan tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik di Tanah Air kepada mata uangnya sendiri. “Ada sebuah ironi, kenapa kita tidak percaya pada mata uang sendiri. Mata uang kita harus minimal berdaulat di wilayahnya sendiri,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa.

Gapensi optimistis rupiah akan kembali menguat dalam waktu dekat mengingat beberapa indikator ekonomi nasional menunjukkan kinerja positif. “Misalnya dari sisi fiskal membaik, inflasi turun, surplus perdagangan di awal tahun, serta mulai terjadi capital inflow,” ujar Andi.

Akan tetapi ada juga pihak yang menolak seperti yang diutarakan oleh Operator pelabuhan pelat merah, PT Pelabuhan Indonesia II Tbk (Pelindo II). BUMN ini keberatan atas aturan tersebut. “Aturan (BI-nya) tersebut tendesius, kalau kita mau politisir kita bilang ini kan (pemerintah) lagi pro maritim, kenapa mengeluarkan aturan yang menyerang khusus maritim,” kata Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak.

Dia merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memperkenankan transaksi menggunakan mata uang asing untuk perdagangan internasional.

Pelindo dianggap tidak termasuk bidang usaha yang dikecualikan untuk mempergunakan rupiah dalam setiap transaksinya. “Seandainya kita tidak lakukan service jasa maka tidak ada perdagangan. Kita terima dollar AS, kita tidak mengeluarkan dollar AS,” kata Orias.

Bahkan Pelindo tampaknya akan ‘melawan’ ketentuan dari bank sentral tersebutdan akan akan terus menerima transaksi pembayaran dalam mata uang asing hingga bulan Juli yang merupakan akhir batas waktu diperbolehkannya melakukan hal tersebut. “Sekarang kita pakai dollar AS, tetap, nanti kalau bulan Juli saya akan buka rekening dollar AS di luar negeri. Saya akan buka minimal (rekening) bank BNI (Bank Negara Indonesia) di Singapura biar mereka (kapal asing) yang mau datang ke sini bayar dulu di Singapura,” kata Orias.

Orias mengungkapkan total penerimaan Pelindo I hingga IV dalam dollar setiap tahunnya mencapai 700 juta dollar AS yang berasal dari kapal berbendera asing. Sementara itu, sekitar 30 persen dari penerimaan Pelindo II setiap tahunnya diterima dalam mata uang dollar AS. Tahun lalu Pelindo menerima penerimaan dalam bentuk mata uang asing senilai 210 juta dollar AS.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Bambang Sukardi Putra menanggapi sikap Pelindo tersebut dengan mengingatkan adanya sanksi. Ada dua kategori sanksi yang diatur Pasal 33 Ayat (2) bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah, untuk transaksi tunai akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sedangkan nontunai, hukuman mulai dari teguran tertulis, kewajiban membayar sampai larangan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Ditambah denda 1 perse dari nilai transaksi dan maksimal Rp 1 miliar. “BI juga bisa merekomendasi instansi yang berwenang untuk mencabut izin usaha atau penghentian kegiatan usaha,” ujar Bambang.

 
 
 
 
 
Previous Post

Gas dan Rem Bisnis Keluarga

Next Post

Mendeteksi ‘Musuh Dalam Selimut’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 05:21

BNI mempertahankan predikat tertinggi Leadership in Corporate Governance di ajang The 17th IICD Award 2026 dan meraih posisi GCG terbaik...

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Danamon Siapkan Rp 2 Triliun untuk Penarikan Uang Tunai

Danamon Siapkan Rp 2 Triliun untuk Penarikan Uang Tunai

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance