• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Terima 3.805 Aduan, Mayoritas soal Klaim Asuransi

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2016 - 00:00
18
Dilihat
OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk
0
Bagikan
18
Dilihat

BOGOR, Stabilitas — Otoritas Jasa Keuangan telah menerima banyak laporan sengketa sejak 2013. Hingga 27 Mei 2016, tercatat 3.805 aduan masyarakat dari berbagai industri keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, pengaduan terbanyak yang masuk terkait dengan klaim asuransi. Disusul penghitungan bunga bank dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).

  • Baca juga: Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Ia kemudian mengimbau supaya tidak terjadi sengketa di industri keuangan, upaya pencegahan (preventif) dapat dimulai dari nasabah atau konsumen, di mana mereka harus paham produk jasa keuangan yang akan dipakai.

BERITA TERKAIT

“Sebelum membeli produk, konsumen harus aktif mempertanyakan terkait produk tersebut hingga benar-benar memahami. Sementara, bagi penyedia jasa keuangan pun diwajibkan untuk memberitahu sejelas-jelasnya kepada konsumen. Jadi saling melengkapi,” kata Anto, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (4/6).

Ia melanjutkan, bila konsumen merasa dirugikan atau terjadi sengketa, maka pihak yang dirugikan diminta untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya kepada penyedia jasa keuangan terlebih dahulu. “Ini sudah diatur standar pelayanannya. Pihak yang dirugikan (nasabah) harus melapor ke yang merugikan (penyedia jasa keuangan) terlebih dahulu. Kalau belum selesai juga, baru melapor ke OJK,” ungkap Anto.

20 Hari

  • Baca juga: Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Sementara itu, Anto mengatakan penyelesaian sengketa secara internal harus diselesaikan dalam 20 hari kerja, setelah diterimanya aduan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, apabila sengketa tidak selesai, maka dimungkinkan untuk perpanjangan kembali hingga 20 hari ke depan. Namun, kata Anto, dengan catatan sengketa sudah dalam tahap penyelesaian. “Kalau konsumen merasa tidak puas soal penanganan sengketa, maka bisa mengadu ke OJK atau  Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” kata dia.

Anto menambahkan, satu sisi, OJK tidak terlibat dalam tahap penyelesaian masalah. Namun, menjadi penengah seperti apakah industri keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.

Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan yang dilakukan pihak konsumen. “Pengawas dan regulator tidak boleh terlibat dalam kasus. Tapi, boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan, kita tanya ke konsumen dan penyedia jasa keuangan,” tuturnya.

  • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, Anto melanjutkan, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak ketiga. Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.

“OJK tidak sendiri. Kami bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet). Ini semua seusai dengan standar internasional,” kata Anto, menjelaskan.

Tags: OJK,OJK Terima 3.805 Aduan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Perum Jamkrindo Raih Penghargaan Khusus Pemberdayaan UMKM

Selanjutnya

BPK Temukan Enam Masalah LKPP Tahun 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:33

Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:00

Gubernur BI Destry Damayanti melantik Mal Isnaini S. Meyyanti sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial demi memperkuat tata kelola dan stabilitas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
BPK Temukan Enam Masalah LKPP Tahun 2015

BPK Temukan Enam Masalah LKPP Tahun 2015

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance