JAKARTA-Setelah memunculkan kontroversi lantaran tak juga mendapatkan pengakuan dari kalangan otoritas, kini para pegiat mata uang digital (cryptocurrency) bisa bernafas lega. Adalah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) yang telah memasukkan produk cryptocurrency ke dalam daftar komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangkanya. Keputusan itu diambil seiring dengan telah dibukanya ijin produk cryptocurrency sebagai komoditas bursa berjangka oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ijin tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “(Kebijakan) Ini kami lakukan untuk mencegah pasar ilegal sekaligus mensosialisasikan pasar komoditas di kalangan milenial. Sekarang banyak orang sudah menggunakan produk forex. Tapi kalau produknya ilegal bisa berbahaya. Uang tidak akan kembali. Ini banyak sekali di internet, berbahaya dan membuat biayanya jadi sangat mahal,” ujar Direktur Utama ICDX, Lamon Rutten, di Jakarta, Jumat (13/7).
Karena kini produk cryptocurrency di ICDX legal, menurut Lamon, maka sudah bisa dipastikan bahwa produknya juga akan jauh lebih murah dibanding produk cryptocurrency lain yang sudah lebih dulu ada. Selain murah, faktor keamanan juga menjadi keunggulan lain karena sudah mengantongi regulasi dari kalangan otoritas. Laon pun berharap jumlah investor ICDX akan lebih bertambah dan menggunakan cryptocurrency futures sebagai salah satu format investasinya. Pasalnya, ICDX bakal menawarkan harga kontrak berjangka dengan nilai minimum US$10.000 atau lebih rendah dari biasanya hingga US$100.000.
“Hingga saat ini, persiapan cryptocurrency tersebut telah mencapai 80% sehingga ditargetkan mata uang digital tersebut dapat diperdagangkan paling lambat pada Desember tahun ini. Akan ada empat produk yang kami perdagangkan, tapi belum bisa dipastikan sekarang. Tunggu saja,” tegas Lamon.















