• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Aturan Menguntit setelah Sengit

by Sandy Romualdus
28 Mei 2021 - 13:19
24
VIEWS
Aturan Menguntit setelah Sengit
0
SHARES
24
VIEWS

Beberapa bank sudah memproklamirkan diri sebagai bank digital dan dua bank kakap akan menyusul dengan melansir anak usahanya menjadi bank digital. Namun demikian regulasi yang mengatur layanan ini belum tersedia. Akan seperti apa nantinya?

Oleh Romualdus San Udika

  • Baca juga: PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Pertempuran baru memasuki tahap lain dari praktik digital di perbankan terlihat sudah sengit. Dua bank besar bahkan sudah ‘pasang kuda-kuda’ akan masuk dalam wilayah pertempuran itu dengan menggunakan saluran anak usahanya. Meski begitu, persaingan yang sudah mulai sengit ini bisa jadi akan berubah arah ketika otoritas menerbitkan aturan barunya mengenai layanan digital banking ini beberapa bulan ke depan.

Layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank, atau melalui media digital milik nasabah, yang dilakukan secara mandiri. Hal ini memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening.

BERITA TERKAIT

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, seperti financial advisory, investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya.

Jelas, untuk mengembangkan strategi bisnis ini, bank mutlak memerlukan permodalan untuk membangun infrastruktur yang memadai. Tidak hanya infrastruktur fisik namun juga manajemen risiko, business model, business process, internal control, dan sumber daya manusia, untuk mendukung kenyamanan, keamanan, serta keandalan layanan perbankan digital.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini di Indonesia belum ada bank yang beroperasi penuh secara digital. Hal ini lantaran, aturan terkait bank digital masih digodok regulator kendati sudah banyak bank yang mengklaim sebagai bank digital. Sebut saja PT Bank Jago Tbk (AGRO), PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), PT Bank Harda International Tbk (BBHI).

Bahkan, sejumlah bank papan atas pun tengah ancang-ancang mendirikan bank digital, seperti BCA dan BRI. BCA, yang juga bank dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia ini sudah mengambil ancang-ancang sejak 2019 untuk masuk ke layanan digital penuh dengan mengakuisisi Bank Royal Indonesia. Bank yang kemudian berganti nama inilah yang akan menjadi cikal bakal Bank Digital BCA. Adapun BRI menyiapkan Bank Agroniaga untuk menjadi bank digital.

Mencermati hal fenomena tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan bank-bank tersebut memang sudah melakukan aktivitas layanan digital, namun aturan yang akan dirilis OJK nanti adalah mengenai bank dengan layanan full digital. Menurut rencana, OJK akan merilis aturan bank digital pada semester kedua tahun 2021 ini. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses rulemaking rule guna mengakomodasi kebutuhan pelaku industri.

Adapun pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, entitas baru yang akan beroperasi penuh sebagai bank digital. Kedua, transformasi dari bank konvensional menjadi digital. Lebih lanjut, pokok utama yang diatur pada prinsipnya ialah terkait permodalan, aktivitas bisnis dan kelembagaan bank digital tersebut. “Nanti ada Peraturan OJK (POJK) turunannya seperti syarat-syarat, kedudukan, dan sebagainya,” kata Teguh dalam sebuah virtual seminar belum lama ini.

Menurutnya, aturan terkait bank digital ini akan mengacu pada sejumlah negara yang sudah mengeluarkan peraturan bank digital. Seperti diketahui beberapa negara seperti Singapura, Hongkong, dan Inggris telah mengatur bank digital. Dengan mempertimbangkan kesiapan bank, maka penerapan layanan perbankan digital di Indonesia akan diawali dengan penyelenggaraan digital branch. Dengan kalimat lain, bank harus memiliki cabang yang berfungsi secara khusus untuk memroses registrasi nasabah dan pembukaan rekening secara mandiri. Di akhir 2016, OJK telah merilis panduan terkait penyelenggaraan digital branch ini.

Sesuai panduan yang diliris OJK itu, bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan prinsip kehati- hatian, antara lain Manajemen Risiko, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini.

  • Baca juga: Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Selain itu, dalam rangka penyelenggaraan digital branch, selain memenuhi seluruh ketentuan tersebut di atas, bank juga harus memenuhi seperti Persyaratan, Tata Cara, dan Prosedur Penyelenggaraan / Pembukaan Digital.

Secara umum, persyaratan penyelenggaraan digital branch yakni bank mencantumkan rencana penyelenggaraan/pembukaan digital branch dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Lalu berdasarkan hasil penilaian posisi terakhir oleh pengawas, bank memiliki modal inti paling sedikit memenuhi kriteria sebagai Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 2.

Tak lupa, OJK juga memberikan panduan penerapan manajemen risiko teknologi informasi terkait penyelenggaraan cabang digital itu. Beberapa di antaranya adalah, bank harus memenuhi hal-hal seperti pengamanan logic seperti penerapan E-KTP dan terkait praktik pencucian uang. Juga pengamanan fisik dengan menyiapkan penggunaan perangkat elektronik yang bersifat tempered proof, CCTV, dan pembaca E-KTP. Demikian juga dengan penerapan risk managemen dalam pengendalian operasional, seperti aspek edukasi dan perlindungan nasabah, sekuritisasi data, dan lain sebagainya.

Teguh menjelaskan, bank digital memang sangat bergantung pada aktivitas penggunaan teknologi informasi. Untuk hal ini, OJK telah mengatur melalui POJK 13 Tahun 2020. Regulasi yang ditetapkan pada 24 Maret 2020 tersebut, merupakan perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. “Kalau secara aktivitas untuk manajemen risiko teknologi informasi sudah ada aturannya di POJK 13 tahun 2020. Secara umum sudah diatur di situ,” imbuh Teguh.

Sementara POJK terkait bank digial yang akan dirilis pada semester kedua nanti, lanjut Teguh, yang akan diatur, di antaranya adalah soal ketentuan modal awal Rp10 triliun berlaku bagi perusahaan yang baru berdiri sebagai bank digital. Selanjutnya, modal awal Rp3 triliun untuk bank konvensional yang dikonversi menjadi bank digital.

Bagi bank yang menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal Rp1 triliun. Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di Indonesia dan seluruh layanannya dilakukan secara digital.

Perang Aplikasi & Modal

Mengingat regulasi bank digital masih digodok OJK, Thomas Nugroho, Head of Retail Equity PT RHB Sekuritas Indonesia mengingatkan regulator akan kemungkinan terjadinya perang aplikasi bank digtal. Perang itu bisa berasal dari bank papan yang ikut meramaikan ekosistem bank digital ini. Antara lain BCA dan BRI. BCA akan ekspansi lewat Bank Digital BCA (eks PT Bank Royal Indonesia), sementara BRI lewat PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO).

Thomas sepakat bahwa digital banking merupakan masa depan dari bisnis perbankan. Pasalnya masih ada 90 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening. Namun maasuknya BCA dan BRI dengan kapitalisasi pasar terbesar di bursa ini akan menjadi penetu pertarungan sesungguhnya di ranah bank digital. Apalagi, lanjut Thomas, bank-bank ini ke depan akan berkolaborasi dengan pelaku bisnis ritel.

Menurut dia bakal ada penambahan operating income yang signifikan bagi dua bank itu, sehingga akan ada arus dana di bank yang akan semakin besar karena tambahan nasabah baru. “Saya belum tahu game [persaingan] ini siapa yang menang. Dua bank ini udah gede banget saya yakin keduanya akan makin solid,” ungkapnya.

Secara terpisah, Komisaris Utama PT Bank Jago Tbk. Jerry Ng berpendapat bahwa sejatinya tak semua bank nasional harus bertanformasi menjadi bank digital. Menurutnya, pasar perbankan Indonesia masih sangat besar dan bank konvensional masih tetap dapat berkembang dengan model selain digital bank.

  • Baca juga: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Dia menjelaskan apapun strategi yang dipilih harus mampu memberikan nilai tambah dan unik bagi nasabah. “Harus total, tidak boleh nanggung. Selain itu harus punya bisnis modal yang unik. Kalau hanya menduplikasi, itu very dangerous,” kata dia.

***

Tags: aturan bank digitalbank capitalbank digitalbank jagomodal bank digitalojk
 
 
 
 
 
Previous Post

Kominfo Siapkan Beragam Pelatihan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Hati-hati Risiko Pasca Digitalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:01

Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) Alex Sofjan Noor memberikan kuliah umum di UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan...

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:27

Easycash dan Krom Bank menjalin kerja sama loan channeling guna memperluas penyaluran kredit digital dengan mengedepankan manajemen risiko berbasis AI....

Citi Indonesia Pelopori Penerapan Perangkat AI untuk Efisiensi 180.000 Karyawan Global

Suku Bunga Bertahan Tinggi, Citi Soroti Ketatnya Perebutan Modal Pemerintah dan Swasta

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:13

Citi menyoroti ketatnya persaingan modal antara pemerintah dan swasta di tengah suku bunga tinggi serta tren optimalisasi cadangan emas bank...

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 10:46

Pemprov DKI Jakarta meneken 15 kerja sama strategis lintas BUMD dan BUMN guna memacu infrastruktur, energi bersih, dan visi Top...

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 05:21

BNI mempertahankan predikat tertinggi Leadership in Corporate Governance di ajang The 17th IICD Award 2026 dan meraih posisi GCG terbaik...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Hati-hati Risiko Pasca Digitalisasi

Hati-hati Risiko Pasca Digitalisasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance