• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Bangun Pondasi di Saat Pandemi

oleh Sandy Romualdus
23 Agustus 2021 - 22:47
15
Dilihat
Editorial : Saatnya Membangun Pondasi
0
Bagikan
15
Dilihat

Industri asuransi menderita ketika korban wabah terus melonjak dan akan berlangsung lebih lama dari perkiraan. Kondisi ini merupakan kesempatan asuransi untuk memperkuat pondasi bisnisnya setelah setahun lebih dalam penderitaan.

Oleh Syarif Fadilah

Pandemi tampaknya akan berlangsung lebih panjang dari prediksi semula. Para pelaku bisnis di sektor keuangan memang sudah mendapat uluran tangan dari otoritas untuk menghadapi dampak Covid-19 terhadap bisnis mereka. Namun pertanyaannya sampai kapan hal itu akan bertahan ketika kurva korban wabah masih terus meningkat.

Industri asuransi –terutama di lini kesehatan– boleh  dibilang menjadi sektor yang paling terhempas di tengah krisis kesehatan yang bertransformasi menjadi krisis ekonomi ini. Bahkan kebergantungan pelaku bisnis asuransi akan tatap muka dan masih minimnya penggunaan teknologi digital makin membuat industri proteksi itu menderita

BERITA TERKAIT

Asuransi Jadi Benteng Finansial, Ini Alasan Pentingnya Punya Perlindungan Sejak Dini

Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 3,6%, AAJI Dorong Kolaborasi Positif

Danamon, Manulife, dan Prasmul Kolaborasi Hadirkan EduWealth untuk Dukung Keuangan Pendidikan

Sequis Life Gandeng Bank Victoria, Tawarkan Produk Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada 2020, industri membukukan premi Rp187,59 triliun. Jumlah tersebut menurun 6,1 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp199,87 triliun. Kedua jenis premi dalam industri ini juga tercatat mengalami penurunan. Pendapatan premi baru 2020 senilai Rp114,75 triliun terkoreksi 8,9 persen (yoy) dari Rp125,9 triliun, sedangkan premi lanjutan 2020 senilai Rp72,84 triliun menurun 1,5 persen (yoy) dari Rp73,94 triliun.

Penurunan tersebut tentu menjadi alarm buat pelaku industri karena pada tahun sebelum krisis asuransi jiwa juga sudah menghadapi tren pelambatan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2019 perolehan premi bruto industri asuransi jiwa yang dihuni oleh 61 perusahaan, tumbuh negatif 0,38 persen atau menjadi Rp185,33 triliun.

Pertumbuhan tersebut melanjutkan tren penurunan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pada 2018 premi industri asuransi jiwa tumbuh 1,20 persen, anjlok sangat dalam dari capaian tahun sebelumnya yang tercatat tumbuh 16,23 persen.

Kemerosotan kinerja bisnis pada asuransi jiwa ini juga membuka tabir masalah yang selama ini bersemayam di dalamnya: lemahnya manajemen risiko dan tata kelola. Beberapa tahun lalu industri asuransi memang sudah dirundung masalah fraud dan gagal bayar dari sederet perusahaan.

Seperti yang dilaporkan oleh Fitch, lembaga pemeringkat global, yang menyebut bahwa tata kelola industri keuangan di Indonesia masih berisiko, terutama bagi kreditur dan investor. Hal ini makin diperparah oleh kondisi ekonomi yang melemah akibat adanya pandemi Covid-19.

Menurut laporan itu, mayoritas kegagalan di industri ini berasal dari lembaga keuangan nonbank. “Meskipun ada penguatan regulasi dan pengawasan, tetapi aturan di industri lembaga keuangan nonbank tidak ketat seperti sektor perbankan,” jelas keterangan tersebut.

Deposito, misalnya, merupakan salah satu produk investasi berjangka tinggi yang sering dipasarkan oleh perusahaan asuransi dan manajemen aset kepada masyarakat umum. Namun, Fitch Rating menilai alih-alih menghasilkan pengembalian yang signifikan di atas suku bunga pasar, produk ini justru merugikan mayoritas nasabahnya.

Hal ini tercermin dari serangkaian kasus gagal bayar di Indonesia. Hingga 2018 saja, dilaporkan bahwa kerugian dari kasus tersebut mencapai 3,5 miliar dollar AS. Salah satu kasus yang paling terkenal yakni, PT Asuransi Jiwasraya. Nominal gagal bayar dari perusahaan asuransi milik negara ini diperkirakan tembus hingga 1,2 miliar dollar AS.

Kasus yang mencuat pada Oktober 2018 ini muncul tak lama setelah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, sebuah perusahaan pembiayaan yang diduga memberikan piutang fiktif, mengalami gagal bayar dengan jumlah 300 juta dollar AS.

Kemudian, kasus serupa mencuat kembali pada akhir tahun 2019 dan kuartal I-2020 oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Koperasi ini menyusul kasus gagal bayar dengan total kerugian 1 miliar dollar AS.

Serangkaian kasus gagal bayar tersebut, menurut Fitch Rating, memperlihatkan bahwa tata kelola industri keuangan di Indonesia terus tertinggal oleh pasar yang semakin maju.

Tak kurang dari Menteri Koordinator Perekonomian yang mengingatkan agar pelaku bisnis keuangan Tanah Air memperhatikan mengenai praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Airlangga Hartato mengatakan perusahaan harus memperhatikan semua stakeholders internal dan eksternal yang terdampak, dari para pemegang saham, pegawai, hingga konsumen akhir.

“Kita juga melihat pentingnya kecepatan perusahaan merespons terjadinya hal-hal yang sebelumnya tak terduga. Semuanya menekankan kembali kebutuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagai fondasi utama pengambilan keputusan yang lebih baik,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Tidak seperti perbankan, GCG di sektor asuransi memang belum terlalu kentara meski otoritas sudah mengeluarkan aturan terkait itu. Tata kelola di sektorperbankan sudah disorot semua orang pasca krisis moneter menerpa ekonomi Indonesia. Kemudian atas desakan lembaga donor, otoritas perbankan mendesak pelaku bisnis untuk menerapkan praktik GCG dan memperketat pengawasan di bidang itu sejak tahun 1999.

Sektor asuransi, di sisi lain, baru menjadikan GCG sebagai elemen esensial mulai 2016 ketika Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Pada 2019, aturan itu kemudian diperbarui menjadi Peraturan No. 43 /POJK.05/2019.

Berdasarkan aturan baru, otoritas mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menunjuk satu orang anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. Posisi direksi ini tidak boleh dirangkap oleh anggota Direksi lain yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

Aturan tersebut terbit setelah kasus Jiwasraya meledak pada 2018. Menurut pelaku bisnis, sejatinya aturan terkait GCG sebenarnya sudah cukup mumpuni, hanya dalam implementasinya memang banyak menghadapi tantangan. “Implementasinya bergantung dari komitmen dari top management dan pemegang saham di setiap perusahaan. GCG tidak akan berjalan dengan baik bila tidak ada dukungan dari top management dan pemegang saham,” Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) Rudy Kamdani, beberapa waktu lalu.

Tidak seperti perbankan juga yang sudah memilki sistem untuk menerapkan dan mempublikasikan praktik GCG-nya, perusahaan asuransi belum mempunyai standar serupa. Rudy berharap secepatnya ada suatu mekanisme atau inisiatif yang dilakukan regulator untuk memberikan penilaian terhadap GCG perusahaan asuransi seperti juga perbankan.

Diharapkan ada suatu mekanisme yang membuat nasabah dapat mengakses untuk mengetahui bahwa perusahaan tersebut memiliki GCG dan manajemen risiko yang bagus. Sebabnya sampai saat ini perusahaan asuransi melakukan penilaian sendiri terhadap risk assesment-nya dan tidak bisa diakses publik.

Unitlink dan Digital Shifting

Salah satu produk andalan asuransi jiwa adalah unitlink. Namun demikian produk yang memberikan dua keuntungan sekaligus yaitu proteksi dan investasi, itu juga kerap menjadi ancaman mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat.

Di saat praktik digital makin merebak, produk ini menjadi ancaman tersendiri bagi asuransi seiring meningkatnya nasabah yang merasa dirugikan dan mengadu kepada regulator. Selama seperempat jalan tahun ini saja OJK mendapat 273 aduan soal unit link. Angka itu sudah separuh dari total aduan yang masuk sepanjang 2020 yakni sebanyak 593 aduan. Jumlah itu meningkat dibanding 2019 sebanyak 360. Lalu, melonjak hampir dua kali lipat pada 2020 menjadi 593 laporan. Menurut OJK banyaknya pengaduan terkait unit link diakibatkan olah pemasaran yang tidak jelas.

Pemasaran memang menjadi tantangan tersendiri bagi asuransi di masa pandemi yang jelas-jelas menurunkan daya beli masyarakat ini. Pembatasan aktifitas telah menyulitkan kesempatan tatap muka padahal para agen sangat mengandalkan hal ini pada saat memasarkan produknya. “Customer lebih banyak mengambil proses non face to face, sehingga berdampak pada turunnya transaksi layanan secara face to face, dan ini mempengaruhi tingkat penjualan,” kata Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya.

Menurut dia, yang harus dilakukan perusahaan saat ini adalah segera melakukan transformasi digital meskipun secara bertahap. Tahap pertama adalah menentukan core value proposition, produk, service, chanel dan branding. Lalu tahap kedua ada digital proses, yakni bagaimana supportive environment, seperti sistem, regulasi, dan people.

Kemudian masuk ke tahap ketiga yakni ekosistem, ada bisnis model, partneship, dan marketing. Dan tahap keempat adalah further development. “Apa yang bisa di-create dari data yang sudah ada. Ada AI yang membantu pemetaan nasabah dengan mesin learning,” pungkas Shadiq.***

Tags: #Asuransi JiwaBangun PondasiIndustri Asuransi
 
 
 
 
Sebelumnya

CSAP Bagikan Dividen 19,72 Persen

Selanjutnya

Pemerintah Luncurkan Skema Inovatif Dana Bersama Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

AAJI Sportainment 2025: Industri Asuransi Jiwa Rayakan Sportivitas dan Kolaborasi

AAJI Sportainment 2025: Industri Asuransi Jiwa Rayakan Sportivitas dan Kolaborasi

oleh Stella Gracia
4 November 2025 - 08:50

Stabilitas.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi menutup rangkaian kegiatan AAJI Sportainment 2025 melalui Awarding Ceremony yang digelar di...

OJK: Transformasi Digital Harus Dorong Inklusi, Bukan Ciptakan Kesenjangan

OJK: Transformasi Digital Harus Dorong Inklusi, Bukan Ciptakan Kesenjangan

oleh Stella Gracia
1 November 2025 - 11:49

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa transformasi digital di sektor keuangan harus menjadi sarana untuk memperluas inklusi keuangan dan...

DSKP: Inovasi PertaLife untuk Menemani Masa Pensiun yang Sehat dan Bermartabat

DSKP: Inovasi PertaLife untuk Menemani Masa Pensiun yang Sehat dan Bermartabat

oleh Sandy Romualdus
31 Oktober 2025 - 20:07

Stabilitas.id - Suasana hangat terasa di ruang meeting lantai 6 kantor pusat PT Perta Life Insurance, Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

Inklusi Keuangan Menyentuh Ujung Negeri: Dari Ruang FinExpo hingga Pantai Yenburwo

Inklusi Keuangan Menyentuh Ujung Negeri: Dari Ruang FinExpo hingga Pantai Yenburwo

oleh Sandy Romualdus
28 Oktober 2025 - 14:56

Bulan Inklusi Keuangan (BIK) adalah inisiatif tahunan OJK untuk memperluas literasi dan akses layanan keuangan formal. Pada 2025, BIK mencatat...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digitalisasi Layanan, CIMB Niaga Syariah Perkuat Ekosistem Syariah Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Ekonomi Indonesia Triwulan III 2025 Tumbuh 5,04 Persen, Ditopang Ekspor dan Belanja Pemerintah

Daisuke Ejima: Agile Ways of Working Perkuat Respons Bisnis terhadap Nasabah

BTN Private Hadir, Siap Kelola Dana Nasabah Super Kaya

Emas Tembus USD 4.356 per Ounce, HRTA Optimistis Permintaan Tetap Kuat

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

Qlola by BRI Raih Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

Purbaya ke Lulusan STAN: Kunci Sukses Bukan Kejeniusan, Tapi Ketekunan dan Integritas

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Lantik Sejumlah Pejabat, Menkeu Minta Tunjukkan Prestasi

Pemerintah Luncurkan Skema Inovatif Dana Bersama Bencana

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance