• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Bangun Pondasi di Saat Pandemi

by Sandy Romualdus
23 Agustus 2021 - 22:47
19
VIEWS
Editorial : Saatnya Membangun Pondasi
0
SHARES
19
VIEWS

Industri asuransi menderita ketika korban wabah terus melonjak dan akan berlangsung lebih lama dari perkiraan. Kondisi ini merupakan kesempatan asuransi untuk memperkuat pondasi bisnisnya setelah setahun lebih dalam penderitaan.

Oleh Syarif Fadilah

  • Baca juga: Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Pandemi tampaknya akan berlangsung lebih panjang dari prediksi semula. Para pelaku bisnis di sektor keuangan memang sudah mendapat uluran tangan dari otoritas untuk menghadapi dampak Covid-19 terhadap bisnis mereka. Namun pertanyaannya sampai kapan hal itu akan bertahan ketika kurva korban wabah masih terus meningkat.

Industri asuransi –terutama di lini kesehatan– boleh  dibilang menjadi sektor yang paling terhempas di tengah krisis kesehatan yang bertransformasi menjadi krisis ekonomi ini. Bahkan kebergantungan pelaku bisnis asuransi akan tatap muka dan masih minimnya penggunaan teknologi digital makin membuat industri proteksi itu menderita

BERITA TERKAIT

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

Sabet Dua Penghargaan ICCA: BRI Life Pacu Inovasi Digital dan Layanan Nasabah

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada 2020, industri membukukan premi Rp187,59 triliun. Jumlah tersebut menurun 6,1 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp199,87 triliun. Kedua jenis premi dalam industri ini juga tercatat mengalami penurunan. Pendapatan premi baru 2020 senilai Rp114,75 triliun terkoreksi 8,9 persen (yoy) dari Rp125,9 triliun, sedangkan premi lanjutan 2020 senilai Rp72,84 triliun menurun 1,5 persen (yoy) dari Rp73,94 triliun.

Penurunan tersebut tentu menjadi alarm buat pelaku industri karena pada tahun sebelum krisis asuransi jiwa juga sudah menghadapi tren pelambatan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2019 perolehan premi bruto industri asuransi jiwa yang dihuni oleh 61 perusahaan, tumbuh negatif 0,38 persen atau menjadi Rp185,33 triliun.

Pertumbuhan tersebut melanjutkan tren penurunan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pada 2018 premi industri asuransi jiwa tumbuh 1,20 persen, anjlok sangat dalam dari capaian tahun sebelumnya yang tercatat tumbuh 16,23 persen.

Kemerosotan kinerja bisnis pada asuransi jiwa ini juga membuka tabir masalah yang selama ini bersemayam di dalamnya: lemahnya manajemen risiko dan tata kelola. Beberapa tahun lalu industri asuransi memang sudah dirundung masalah fraud dan gagal bayar dari sederet perusahaan.

Seperti yang dilaporkan oleh Fitch, lembaga pemeringkat global, yang menyebut bahwa tata kelola industri keuangan di Indonesia masih berisiko, terutama bagi kreditur dan investor. Hal ini makin diperparah oleh kondisi ekonomi yang melemah akibat adanya pandemi Covid-19.

Menurut laporan itu, mayoritas kegagalan di industri ini berasal dari lembaga keuangan nonbank. “Meskipun ada penguatan regulasi dan pengawasan, tetapi aturan di industri lembaga keuangan nonbank tidak ketat seperti sektor perbankan,” jelas keterangan tersebut.

Deposito, misalnya, merupakan salah satu produk investasi berjangka tinggi yang sering dipasarkan oleh perusahaan asuransi dan manajemen aset kepada masyarakat umum. Namun, Fitch Rating menilai alih-alih menghasilkan pengembalian yang signifikan di atas suku bunga pasar, produk ini justru merugikan mayoritas nasabahnya.

Hal ini tercermin dari serangkaian kasus gagal bayar di Indonesia. Hingga 2018 saja, dilaporkan bahwa kerugian dari kasus tersebut mencapai 3,5 miliar dollar AS. Salah satu kasus yang paling terkenal yakni, PT Asuransi Jiwasraya. Nominal gagal bayar dari perusahaan asuransi milik negara ini diperkirakan tembus hingga 1,2 miliar dollar AS.

Kasus yang mencuat pada Oktober 2018 ini muncul tak lama setelah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, sebuah perusahaan pembiayaan yang diduga memberikan piutang fiktif, mengalami gagal bayar dengan jumlah 300 juta dollar AS.

Kemudian, kasus serupa mencuat kembali pada akhir tahun 2019 dan kuartal I-2020 oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Koperasi ini menyusul kasus gagal bayar dengan total kerugian 1 miliar dollar AS.

  • Baca juga: Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

Serangkaian kasus gagal bayar tersebut, menurut Fitch Rating, memperlihatkan bahwa tata kelola industri keuangan di Indonesia terus tertinggal oleh pasar yang semakin maju.

Tak kurang dari Menteri Koordinator Perekonomian yang mengingatkan agar pelaku bisnis keuangan Tanah Air memperhatikan mengenai praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Airlangga Hartato mengatakan perusahaan harus memperhatikan semua stakeholders internal dan eksternal yang terdampak, dari para pemegang saham, pegawai, hingga konsumen akhir.

“Kita juga melihat pentingnya kecepatan perusahaan merespons terjadinya hal-hal yang sebelumnya tak terduga. Semuanya menekankan kembali kebutuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagai fondasi utama pengambilan keputusan yang lebih baik,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Tidak seperti perbankan, GCG di sektor asuransi memang belum terlalu kentara meski otoritas sudah mengeluarkan aturan terkait itu. Tata kelola di sektorperbankan sudah disorot semua orang pasca krisis moneter menerpa ekonomi Indonesia. Kemudian atas desakan lembaga donor, otoritas perbankan mendesak pelaku bisnis untuk menerapkan praktik GCG dan memperketat pengawasan di bidang itu sejak tahun 1999.

Sektor asuransi, di sisi lain, baru menjadikan GCG sebagai elemen esensial mulai 2016 ketika Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Pada 2019, aturan itu kemudian diperbarui menjadi Peraturan No. 43 /POJK.05/2019.

Berdasarkan aturan baru, otoritas mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menunjuk satu orang anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. Posisi direksi ini tidak boleh dirangkap oleh anggota Direksi lain yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

Aturan tersebut terbit setelah kasus Jiwasraya meledak pada 2018. Menurut pelaku bisnis, sejatinya aturan terkait GCG sebenarnya sudah cukup mumpuni, hanya dalam implementasinya memang banyak menghadapi tantangan. “Implementasinya bergantung dari komitmen dari top management dan pemegang saham di setiap perusahaan. GCG tidak akan berjalan dengan baik bila tidak ada dukungan dari top management dan pemegang saham,” Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) Rudy Kamdani, beberapa waktu lalu.

Tidak seperti perbankan juga yang sudah memilki sistem untuk menerapkan dan mempublikasikan praktik GCG-nya, perusahaan asuransi belum mempunyai standar serupa. Rudy berharap secepatnya ada suatu mekanisme atau inisiatif yang dilakukan regulator untuk memberikan penilaian terhadap GCG perusahaan asuransi seperti juga perbankan.

Diharapkan ada suatu mekanisme yang membuat nasabah dapat mengakses untuk mengetahui bahwa perusahaan tersebut memiliki GCG dan manajemen risiko yang bagus. Sebabnya sampai saat ini perusahaan asuransi melakukan penilaian sendiri terhadap risk assesment-nya dan tidak bisa diakses publik.

Unitlink dan Digital Shifting

Salah satu produk andalan asuransi jiwa adalah unitlink. Namun demikian produk yang memberikan dua keuntungan sekaligus yaitu proteksi dan investasi, itu juga kerap menjadi ancaman mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat.

Di saat praktik digital makin merebak, produk ini menjadi ancaman tersendiri bagi asuransi seiring meningkatnya nasabah yang merasa dirugikan dan mengadu kepada regulator. Selama seperempat jalan tahun ini saja OJK mendapat 273 aduan soal unit link. Angka itu sudah separuh dari total aduan yang masuk sepanjang 2020 yakni sebanyak 593 aduan. Jumlah itu meningkat dibanding 2019 sebanyak 360. Lalu, melonjak hampir dua kali lipat pada 2020 menjadi 593 laporan. Menurut OJK banyaknya pengaduan terkait unit link diakibatkan olah pemasaran yang tidak jelas.

Pemasaran memang menjadi tantangan tersendiri bagi asuransi di masa pandemi yang jelas-jelas menurunkan daya beli masyarakat ini. Pembatasan aktifitas telah menyulitkan kesempatan tatap muka padahal para agen sangat mengandalkan hal ini pada saat memasarkan produknya. “Customer lebih banyak mengambil proses non face to face, sehingga berdampak pada turunnya transaksi layanan secara face to face, dan ini mempengaruhi tingkat penjualan,” kata Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya.

  • Baca juga: Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif 'Future by Design' bagi Para CEO

Menurut dia, yang harus dilakukan perusahaan saat ini adalah segera melakukan transformasi digital meskipun secara bertahap. Tahap pertama adalah menentukan core value proposition, produk, service, chanel dan branding. Lalu tahap kedua ada digital proses, yakni bagaimana supportive environment, seperti sistem, regulasi, dan people.

Kemudian masuk ke tahap ketiga yakni ekosistem, ada bisnis model, partneship, dan marketing. Dan tahap keempat adalah further development. “Apa yang bisa di-create dari data yang sudah ada. Ada AI yang membantu pemetaan nasabah dengan mesin learning,” pungkas Shadiq.***

Tags: #Asuransi JiwaBangun PondasiIndustri Asuransi
 
 
 
 
 
Previous Post

CSAP Bagikan Dividen 19,72 Persen

Next Post

Pemerintah Luncurkan Skema Inovatif Dana Bersama Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 17:46

BPA Brokers menghadirkan layanan konsultasi tata kelola DPPK dan DPLK guna membantu korporasi menyusun strategi dana pensiun karyawan yang berkelanjutan....

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 11:53

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan asosiasi industri asuransi memperingati Hari Asuransi 2026 dengan menggenjot literasi dan inklusi keuangan di 7...

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

by Sandy Romualdus
19 Oktober 2026 - 21:55

AAJI bersama 19 perusahaan anggota dan Yayasan Benih Baik menyalurkan donasi Rp315 juta serta 60 polis asuransi mikro bagi warga...

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:50

IFG Life gandeng Bank Sulselbar perkuat bisnis bancassurance. Sinergi hadirkan proteksi asuransi jiwa terpadu bagi debitur di Sulsel dan Sulbar....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Lantik Sejumlah Pejabat, Menkeu Minta Tunjukkan Prestasi

Pemerintah Luncurkan Skema Inovatif Dana Bersama Bencana

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance