Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) pihak ketiga. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat regulator terhadap praktik perlindungan konsumen di industri pembiayaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap dari manajemen MTF mengenai kronologis kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
“OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
BERITA TERKAIT
OJK menegaskan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) wajib menjalankan proses penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi etika. Otoritas menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan.
LJK, termasuk perusahaan multifinance, diminta bertanggung jawab memastikan pihak ketiga yang bekerja sama dalam aktivitas penagihan bekerja secara profesional dan patuh pada kode etik penagihan.
“Kami mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan,” tegas Ismail.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan OJK terhadap perilaku pasar (market conduct) perusahaan pembiayaan. OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus MTF ini dan melakukan langkah pengawasan lanjutan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri jasa keuangan lainnya agar lebih selektif dan ketat dalam mengawasi gerak-gerik mitra penagih di lapangan demi menjaga integritas industri dan kenyamanan nasabah.***
















