BERITA TERKAIT
Pengembangan bisnis asuransi mikro terkendala sejumlah hal sehingga dinilai tidak banyak bergerak kendati sejumlah perusahaan asuransi telah mulai memasarkan produk ini sejak beberapa tahun lalu.
Pertama, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai asuransi sehingga masyarakat secara umum belum mengenal pentingnya berasuransi.
Kedua, minimnya variasi produk asuransi mikro sehingga publik tidak banyak punya pilihan.
Ketiga, reputasi industri asuransi masih dinilai belum terlalu baik oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini terjadi karena beberapa kali terjadi sengketa pembayaran klaim antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Keempat, adanya anggapan bahwa produk asuransi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan besar.
Grand Desain Asuransi Mikro Indonesia
Asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.
Dalam grand desain asuransi mikro Indonesia, masyarakat berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai masyarakat dengan penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Karakteristik asuransi mikro adalah SMES. SMES yang dimaksud adalah Sederhana, Mudah didapat, Ekonomis dan Segera. Asuransi mikro menyediakan perlindungan dasar atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Asuransi ini juga dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum seperti kantor pos, pegadaian, minimarket dan supermarket.
Premi yang ditawarkan oleh asuransi mikro sangat murah. Premi maksimum hanya sebesar Rp 50 ribu sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat yang optimal.
Sementara itu, uang pertanggungan maksimum sebesar Rp 50 juta yang pada umumnya berupa santunan namun dapat berupa ganti rugi. Proses klaim dilakukan dengan cepat maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap.
Asuransi mikro ini akan resmi berlaku pada 2016. OJK saat ini masih menyusun perangkat pengaturan serta mengembangkan produk dan regulasi.