Stabilitas.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat peta jalan pendalaman pasar keuangan domestik melalui peluncuran instrumen investasi inovatif baru. Otoritas pasar modal menargetkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas fisik (underlying emas) akan resmi meluncur dan dapat ditransaksikan dalam waktu dekat.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono membeberkan bahwa sejauh ini sudah ada sembilan Manajer Investasi (MI) yang mengantre untuk menerbitkan ETF emas. Dari daftar tersebut, dua MI tercatat telah resmi melayangkan dokumen permohonan pencatatan resmi ke bursa, sementara tujuh MI lainnya masih berada dalam fase penelaahan hukum (legal review) terkait prospektus produk.
“Kami berharap produk inovatif ini dapat segera muncul dalam satu hingga dua bulan ke depan. Estimasi paling cepat berada di akhir Juni atau sekitar bulan Juli 2026 ini,” ungkap Denny dalam konferensi pers, dikutip Kamis (21/5/2026).
BERITA TERKAIT
Denny tidak menampik bahwa proses penggodokan ETF emas ini memiliki tantangan tersendiri, utamanya dalam mengintegrasikan antara ekosistem pasar modal konvensional dengan infrastruktur penyimpanan emas fisik (bullion).
Saat ini, BEI bersama para pemangku kepentingan tengah melakukan diskusi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna merumuskan kepastian regulasi perpajakan. Berbeda dengan instrumen pasar modal eksisting yang mayoritas telah dikenakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bertarif tetap—seperti pajak obligasi 10% dan pajak transaksi saham 0,1%—pajak untuk produk ETF dengan underlying emas saat ini statusnya belum diatur khusus dan masih dikategorikan sebagai capital gain biasa.
“Untuk underlying emas ini belum ada aturan PPh finalnya. Karena itu, kami sedang mencoba melakukan simulasi perpajakan yang pas dan terus membahasnya bersama Ditjen Pajak,” tambah Denny.
Guna memastikan keamanan transaksi dari hulu ke hilir (end-to-end), arsitektur ETF emas ini dirancang dengan melibatkan ekosistem yang gemuk:
-
Manajer Investasi & Bank Kustodian: Bertanggung jawab penuh melakukan verifikasi fisik serta audit cadangan emas secara berkala.
-
Dealer Partisipan: Bertindak sebagai penyedia kuotasi harga jual dan beli di pasar sekunder.
-
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): Memastikan validitas hukum serta transparansi jumlah unit ETF yang beredar di pasar.
-
Ekosistem Bank Bullion: PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI ditunjuk sebagai mitra penyedia sekaligus tempat penyimpanan brankas emas fisik aman.
Tawarkan Efek Safe Haven dengan Modal Terjangkau
Secara fundamental, kehadiran ETF emas diyakini mampu menyedot likuiditas dari investor ritel maupun institusi karena menawarkan keunggulan berupa transparansi harga secara real-time, selisih harga jual-beli (spread) yang kompetitif, serta fleksibilitas likuiditas layaknya bertransaksi saham harian. Emas juga dikenal memiliki korelasi yang rendah dengan kelas aset komersial lain, sehingga ideal sebagai tameng diversifikasi risiko portofolio.
Senada, Plt. Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) Danica Adhitama menilai bahwa prospek pertumbuhan ETF emas akan sangat cerah karena pergerakan harganya dipastikan berkorelasi presisi dengan pergerakan harga emas internasional. Keberadaan audit berkala pada brankas fisik memastikan tidak ada celah untuk manipulasi dokumen unit.
“Bagi investor ritel, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan diversifikasi dengan modal mini. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu mengumpulkan dana puluhan juta rupiah demi membeli emas batangan seberat 10 gram. Melalui ETF, investasi emas bisa dicicil dalam satuan unit kecil namun dengan nilai pertumbuhan yang identik dengan pasar global,” pungkas Danica. ***

















