BERITA TERKAIT
Desakan agar suku bunga acuan diturunkan demi mendorong ekonomi, memang tidak dipenuhi oleh Bank Indonesia. Namun bukan berarti bank sentral tidak punya cara lain untuk mendorong perekonomian.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (19/5), BI memang terus mempertahankan BI Rate sebesar 7,5 persen meski ada permintaan untuk menurunkannya dari sebagian pengusaha hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski begitu, otoritas memiliki jalan lain untuk tetap memberi dorongan agar ekonomi bisa tumbuh lebih besar setelah kuartal lalu tumbuh lebih rendah dari ekspektasi.
Bila tidak ada aral melintang, pertengahan Juni 2015 ini, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan revisi kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB). LTV adalah rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan di saat awal pemberian kredit. LTV ini mempengaruhi porsi pemberian kredit dari permintaan, sehingga menentukan besaran uang muka yang harus disediakan nasabah sebelum mendapatkan pinjaman.
Sampai berita ini ditulis, revisi kebijakan tersebut sudah memasuki tahap akhir, yakni pembahasan antara BI dan OJK untuk sinkronisasi aturan tersebut. “BI bekerja sama dengan OJK sepakat meninjau kembali aturan LTV,” ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo.
Sebelumnya, BI mengungkapkan akan melakukan pelonggaran dalam kredit perumahan dan kredit kendaraan usai memutuskan mempertahankan suku bunga acuan. BI menilai upaya tersebut dipercaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Gubernur BI mengatakan, kebijakan ini diharapkan bisa berkontribusi 0,05 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini. Menurut Agus, otoritas moneter tetap mempertahankan kebijakan ketat meskipun terjadi perlambatan ekonomi, yang terlihat pada realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2015 sebesar 4,7 persen. Tetapi BI melonggarkan kebijakannya pada sektor pembiayaan konsumtif dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu, relaksasi kebijakan makroprudensial tersebut dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kredit di sektor properti dan kendaraan motor yang baik, tidak mengarah kepada gelembung (bubble), sebagaimana sebelum diterapkan aturan LTV.
Namun pelonggaran ini tetap mewajibkan ada uang muka untuk menjaga kualitas kredit sektor tersebut. “Rumah dan apartemen harus sudah jadi baru dilakukan pembiayaan dan baru melakukan pencicilan. Kami tidak mau debitor sudah cicil tapi baru bisa menempati dua tahun kemudian,” kata Agus.
Hampir dipastikan BI akan menurunkan uang muka (down payment) untuk KPR maupun KPA konvensional dari 30 persen menjadi 20 persen. Hal itu diutarakan Halim Alamsyah, Deputi Guburnur BI kepada wartawan di Ambon.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi bank untuk NPL (rasio kredit bermasalah) total dan NPL gross KPR bank di bawah 5 persen. Apabila salah satu tidak di bawah 5 persen, maka berlaku ketentuan yang lama.
Sementara untuk pembiayaan syariah, rumah tipe di atas 70 m2 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama LTV naik dari 80 persen menjadi 85 persen atau DP-nya jadi 15 persen. Sementara untuk rumah kedua dan ketiga LTV sama-sama naik 5 persen, menjadi masing-masing 75 persen dan 65 persen.
Disambut Positif
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut baik rencana BI yang ingin melonggarkan kebijakan makroprudensial. “Saya mengapresiasi Bank Indonesia yang melakukan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan LTV di bidang properti dan kendaraan bermotor,” kata Misbakhun. Ia menilai kelonggaran aturan LTV tersebut dapat mendukung pemerintah yang berupaya untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi pada kuartal kedua tahun ini. Bukan hanya itu, menurut Misbakhun, kebijakan tersebut mencerminkan bahwa BI peka terhadap persoalan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat luas.
“Aturan BI yang nantinya akan melonggarkan LTV harus dimanfaatkan dengan baik oleh industri supaya benar-benar menggerakkan sektor riil,” kata politisi dari Partai Golkar ini.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad tak menampik bila relaksasi aturan LTV ini dilakukan untuk menggairahkan roda perekonomian di Indonesia. Menurutnya, dengan sudah terkendalinya KPR dan KKB ini, regulator tengah membahas niatan untuk merelaksasi aturan LTV. Ini karena, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kredit industri perbankan secara keseluruhan sepanjang 2015, diperkirakan masih mengalami perlambatan.
Muliaman mengatakan, aturan LTV awalnya ditujukan untuk counter cyclical measure. Artinya, kebijakan ini diterapkan untuk mengerem pertumbuhan KPR dan juga KKB yang terlalu tinggi. Aturan LTV lahir, lantaran banyaknya investasi yang bersifat spekulasi pada sektor kredit properti.
“Dulu aturan itu lahir karena pertumbuhannya terlalu tinggi. Yang terlalu terlalu kan tidak bagus. Kalau terlalu tinggi, harus diturunkan, dengan cara push LTV,” jelas Muliaman beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penerapan aturan LTV yang berjalan sejak akhir tahun 2013, telah membantu menurunkan permintaan KPR dan KKB. Ketika itu, regulator mewajibkan uang muka minimal 25-30 persen untuk kredit rumah atau kendaraan bermotor. Penurunan permintaan itu utamanya adalah untuk rumah ke-dua dan seterusnya, yang bukan digunakan untuk tempat tinggal melainkan untuk investasi.
Kebijakan LTV dari kedua regulator tersebut juga disambut baik PT Bank Mandiri Tbk. Direktur Konsumer Bank Mandiri, Hery Gunadi, menyatakan relaksasi LTV tersebut akan menstabilkan pertumbuhan kredit di sektor perumahan yang kini sedang melambat. Pertumbuhan kredit juga akan meningkat. “LTV kita sambut baik. Ini inisiatif regulator untuk melonggarkan LTV untuk rumah pertama,” ujarnya.
Hery mengatakan, pemerintah perlu membantu untuk memudahkan masyarakat membeli rumah pertama sebagai salah satu dari kebutuhan primer. Sebab, kebutuhan rumah di Indonesia akan semakin meningkat kedepannya. “Rumah pertama penting. Kebutuhan rumah di Indonesia tinggi banget. Tahun kemarin, backlog (kekurangan ketersediaan) rumah sekitar 15 juta akan nambah lagi 15 juta dalam 10 tahun akan datang, tetapi suplainya tidak sebanyak itu,” tuturnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya relaksasi aturan LTV tersebut, penjualan rumah pertama masyarakat Indonesia akan meningkat. Sementara itu, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga biasanya untuk investasi, sehingga masih ada risiko.
Hery juga optimistis pelonggaran LTV dipastikan memiliki dampak pertumbuhan kredit meningkat. “Pasti akan meningkat bila saya lihat, tetapi pertumbuhan kredit pembelian rumah tidak tergantung LTV. Namun, daya beli dan kondisi ekonomi juga faktor suplai-permintaan,” ujarnya.
Komentar senada juga datang Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) Irman A Zahiruddin. Dia menambahkan, pelambatan ekonomi di triwulan pertama 2015 telah berimbas pada rendahnya pertumbuhan industri properti dan turunnya permintaan masyarakat terhadap kredit rumah.
“Kita masih menunggu realisasi kebijakan itu, tapi secara hitung-hitungan pembeli pasti makin banyak dan ini juga akan menumbuhkan permintaan kredit,” kata dia.
Irman menuturkan, selain mendong-krak penyaluran kredit, keringanan tersebut memang dapat juga memicu risiko terhadap kredit macet dan meningkatnya aksi spekulan. Namun, BTN akan meningkatkan upaya mitigasi risiko. Selain itu, selama triwulan I 2015, meskipun terjadi pelambatan ekonomi, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) KPR masih bisa dikendalikan di bawah tiga persen.

















