Stabilitas.id — Presiden Prabowo Subianto membongkar data mengejutkan mengenai kebocoran kekayaan nasional akibat praktik manipulasi dokumen ekspor atau under invoicing yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kepala Negara mengungkapkan, akumulasi potensi penerimaan negara yang sirna akibat fraud perdagangan internasional ini menembus angka fantastis, yakni US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun dalam 34 tahun terakhir.
Pernyataan keras tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat membacakan pidato pengantar dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPR, Rabu (20/5/2026).
Menurut Presiden, secara kalkulasi di atas kertas, Indonesia hampir selalu membukukan surplus neraca perdagangan karena nilai ekspor yang lebih tinggi daripada impor. Namun, pada realitasnya, keuntungan masif dari hasil bumi tersebut justru mengalir deras dan mengendap di luar negeri.
BERITA TERKAIT
“Kalau menggunakan ilmu dagang, negara yang menjual lebih banyak daripada membeli [surplus] harusnya tidak pernah mengalami krisis ekonomi. Namun, yang terjadi selama ini keuntungan tersebut banyak mengalir ke luar negeri,” tegas Prabowo.
Data PBB: US$343 Miliar Kekayaan RI “Terbang” ke Luar Negeri
Guna memperkuat argumentasinya, Presiden Prabowo membeberkan data resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan catatan tersebut, sepanjang 22 tahun terakhir, aktivitas perdagangan Indonesia sebenarnya menghasilkan keuntungan bruto sebesar US$436 miliar.
Sangat disayangkan, pada periode yang sama, tercatat ada aliran dana keluar (flight capital) dari bumi pertiwi yang mencapai US$343 miliar.
“Ini berarti, selama 22 tahun kekayaan riil kita yang benar-benar tinggal di dalam negeri hanya bersisa dari US$436 miliar dikurangi US$343 miliar itu,” urainya.
Dampak dari masifnya pelarian modal dan manipulasi harga ekspor ini, lanjut Prabowo, memukul ruang fiskal negara secara telak. Terbatasnya kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berantai pada minimnya alokasi anggaran penyejahteraan publik, termasuk rendahnya upah guru, aparatur sipil negara (ASN), personel TNI/Polri, hingga lambatnya eksekusi berbagai program strategis pemerintah.
Dua Modus Utama
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara spesifik menyebut under invoicing bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan kriminal perdagangan (trade fraud). Kejadian ini diperkirakan terus menggerogoti perekonomian domestik sejak tahun 1991 hingga 2024.
Presiden menguliti dua modus operandi utama yang kerap dimainkan oleh oknum eksportir nakal:
-
Pendirian Perusahaan Cangkang (Transfer Pricing): Pengusaha mendirikan perusahaan bentukan (paper company) di negara suaka pajak (tax haven). Mereka kemudian menjual komoditas dari Indonesia ke perusahaan milik mereka sendiri di luar negeri tersebut dengan harga yang dipatok jauh di bawah harga pasar internasional yang sebenarnya. Selisih keuntungan murni kemudian dinikmati dan diparkir di luar negeri.
-
Manipulasi Volume Laporan: Pengusaha memangkas laporan tonase pengapalan barang secara ekstrem. “Sebagai contoh, pengiriman batu bara riilnya 10.000 ton, tetapi yang dilaporkan secara resmi di dokumen bea cukai Indonesia sering kali hanya 5.000 ton. Padahal, data manifestasi yang sebenarnya tercatat utuh di pelabuhan negara tujuan. Praktek penipuan volume ini terjadi massal di komoditas kelapa sawit [CPO] hingga hampir semua komoditas tambang kita,” ungkap Presiden.
Selain manipulasi dokumen, Prabowo menyoroti masih maraknya praktik penyelundupan (smuggling) komoditas ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan “tikus” yang kian memperparah pendarahan ekonomi nasional.
Langkah tegas Presiden yang blak-blakan dalam pidato KEM-PPKF ini sejalan dengan keputusan taktis pemerintah yang baru-baru ini membentuk BUMN Khusus Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), serta menerbitkan PP Nomor 21/2026 yang mewajibkan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara.
“Kita harus berani mengatakan yang merah itu merah, yang putih itu putih. Kita harus berani mengatakan apa adanya demi menyelamatkan kekayaan bangsa,” pungkas Prabowo. ***
Estimasi Kebocoran Ekonomi Akibat Trade Fraud Ekspor (1991–2024)
| Jenis Pelanggaran Dagang | Modus Operandi Lapangan | Dampak Makro APBN | Instrumen Penangkalan (2026) |
| Under Invoicing (Harga) | Menjual ke perusahaan terafiliasi di luar negeri dengan harga murah | Kehilangan potensi pajak & devisa senilai US$908 Miliar | Pengawasan harga satu pintu via PT Danantara Sumberdaya (PT DSI) |
| Manipulasi Volume | Memotong laporan tonase (misal: kirim 10 ribu ton, lapor 5 ribu ton) | Kerugian royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | Rekonsiliasi data manifestasi bersama bea cukai global |
| Pelarian Modal | Memarkir sisa margin keuntungan di perbankan asing | Likuiditas valas dalam negeri kering, rupiah tertekan | Implementasi PP No. 21/2026 (Wajib 100% masuk Himbara) |






.jpg)










