JAKARTA, Stabilitas—Setelah mendapat sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan pihaknya akan patuh serta akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan OJK maupun Kementerian Keuangan terhadap Laporan Keuangan Audited Garuda Indonesia Tahun 2018.
“Kami sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut serta akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik baiknya,”kata Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Dirinya mengungkapkan, hal ini merupakan salah satu bentuk mengedepankan prinsip compliance & Good Corporate Governance (GCG).
BERITA TERKAIT
“Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban Perusahaan atas hasil putusan tersebut”, jelas Ari.
Ari menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta terus menambah pendapatan perusahaan melalui peningkatan ancillary revenue (atau pendapatan lain-lain) sehingga Garuda Indonesia sebagai national carrier dapat tumbuh dan sustain serta terus memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dan peningkatan kesejahteraan karyawan
“Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka tentunya terus berupaya memenuhi komitmen penegakan prinsip kepatuhan terhadap aspek tata kelola regulasi dan Good Corporate Governance(GCG),”jelas Ari.
Sebelumnya, OJK dan Kemenkeu menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta akubat laporan keuangan yang terbukti cacat. Dalam sanksi yang diberikan Kemenkeu, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda diharuskan memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT 2019 yang dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan regulator serta akan menyelesaikan dan menuntaskan semua keputusan dalam waktu 14 hari ke depan,”pungkasnya.
















