JAKARTA, Stabilitas- Setelah komisi anti kartel menjatuhkan sanksi kepada Honda-Yamaha terkait kartel motor skuter matik, komisi anti korupsi menyatakan dukungan untuk ikut juga mengusut kasus itu.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah memutus bersalah kedua produsen motor terbesar di Indonesia dalam sidang putusan kartel, Februari lalu. Mereka dianggap bersekongkol dalam penetapan harga jual motor skuter matik, 110- 125 cc.
BERITA TERKAIT
Atas situasi ini ekonom Indef yang fokus meneliti masalah kartel ekonomi, Nailul Huda menyatakan, mendukung putusan KPPU dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua poin, lanjut dia, yang patut diperhatikan. Pertama, dukungan KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi di lingkungan swasta. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru yang menyangkut tindak pidana korporasi.
“Kedua, KPK juga harus menyasar pada apakah ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah baik PP, Permen, maupun Perdirjen yang merugikan masyarakat luas dimana KPPU tidak dapat menyentuhnya. Kadang sektor swasta melakukan apa yang sudah diatur pemerintah namun peraturan yang dibuat pemerintah tersebut justru berpotensi menjadikan swasta melanggar peraturan UU No 5/1999. Dukungan KPK terhadap KPPU ini menjadi pintu masuk tersebut” tambah Huda.
Sementara itu, Manager Advokasi Fitra, lembaga yang fokus terhadap transparansi usaha dan anggaran, Apung Widadi menambahkan, APBN yang digunakan dalam membahas UU harus bermanfaat, bukan mengkebiri KPPU. Situasi saat ini rumit ditengah ada upaya revisi kewenangan KPPU dalam revisi UU persaingan usaha. Revisi di DPR ini sayangnya lebih terasa mengurangi kewenangan KPPU.
“Di tengah KPPU yang bernyali saat ini, harusnya justru diperkuat dg kewenangan penuntutan, penindakan di pengadilan dan serta pencucian uang. Jika ini dilakukan maka jelas kekuatan KPK dan KPPU dapat fokus pada penindakan korupsi di sektor ekonomi/swasta,” kata dia.
Terkait revisi UU Persaingan usaha, Huda juga menambahkan agar prosesnya bersifat terbuka, tidak ada konflik kepentingan dibalik revisi itu. Masyarakat mendukung agar KPPU semakin kuat, namun tidak juga mengganggu sektor swasta. Dukungan sektor swasta tidak dapat dipungkiri tetap diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan UU No 5/1999. “Penguatan KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan yang sehat tanpa melemahkan sektor swasta” pungkas Huda.
Honda dan Yamaha disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.















