OJK pastikan likuiditas perbankan nasional aman. Rasio AL/NCD capai 101,92% dan AL/DPK 23,08% per Juni 2026, lebih baik dari pra-pandemi.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional masih berada pada level yang sangat memadai. Bantal likuiditas perbankan tetap tebal meskipun peta persaingan penghimpunan dana di pasar keuangan makin ketat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa indikator utama likuiditas perbankan saat ini berada jauh di atas ambang batas minimum (threshold) yang ditetapkan oleh regulator.
“Secara umum likuiditas perbankan itu memadai. Kalau melihat angka yang kami sampaikan, AL/NCD berada di level 101,92% dan AL/DPK sebesar 23%,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8).
BERITA TERKAIT
Friderica menjelaskan, torehan rasio alat likuid perbankan tersebut bahkan berada dalam posisi yang lebih solid dibandingkan kondisi sebelum pandemi Covid-19. Sebagai perbandingan, pada Desember 2019, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di kisaran 97%, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 20%.
Adapun threshold minimum yang ditetapkan OJK untuk rasio AL/NCD adalah sebesar 50%, sementara ambang batas minimum untuk AL/DPK ditetapkan sebesar 10%. Dengan capaian AL/NCD sebesar 101,92% dan AL/DPK sebesar 23,08% per Juni 2026, bank-bank di Indonesia memiliki kapasitas memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
“Levelnya juga lebih baik dibandingkan sebelum pandemi, yakni Desember 2019. Ini masih jauh di dalam rentang threshold yang ada, jadi kami melihat likuiditas bank sangat memadai saat ini,” tegas Friderica.
Dari pilar penghimpunan dana, OJK mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,21% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 10.281,8 triliun pada Juni 2026. Pertumbuhan DPK disokong oleh kenaikan simpanan giro sebesar 9,95% yoy, tabungan tumbuh 8,25% yoy, serta deposito yang melonjak paling tinggi sebesar 12,16% yoy.
Sementara itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional berada di level 88,32%. Dengan pertumbuhan DPK yang solid serta rasio alat likuid yang berada di atas threshold, OJK menilai perbankan nasional memiliki ruang likuiditas yang lapang untuk menopang fungsi intermediasi dan mendorong ekspansi kredit ke sektor riil. ***

















