• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

LPS Menangkan Gugatan di Supreme Court of Mauritius, Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar  

oleh Sandy Romualdus
31 Juli 2024 - 18:45
14
Dilihat
LPS Menangkan Gugatan di Supreme Court of Mauritius, Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar   
0
Bagikan
14
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Supreme Court of Mauritius / Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Adapun, substansi gugatan adalah terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia), dimana para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.

BERITA TERKAIT

Gagal Tambah Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Rupiah Bank Umum 3,75 Persen Berlaku 1 Juli

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 Persen dan BPR 6 Persen

JFF 2026: Ketua LPS Anggito Abimanyu Ingatkan Anak Muda Soal Etika Teknologi Finansial

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 trilyun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai USD400 juta.

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers, dihelat di Jakarta Rabu (31/7/2024).

Sekilas mengenai proses gugatan tersebut, bahwasanya sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan Surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Mereka berdua menyatakan, Bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.

“Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” jelas Ary Zulfikar.

Dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), dimana Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius, guna menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

Dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).

Kembali Raih WTP

Laporan Keuangan Tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh LPS untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut.

“Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Purbaya.

Dia pun lantas menekankan, dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain, dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif.***

Tags: #LPSAset Bank Century
 
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Umumkan Pemenang Kejar Mimpi Rising Start-Singing Competition 2024

Selanjutnya

BRI Kanwil II Jakarta Lakukan Literasi & Inklusi Keuangan di Kalangan Media Lewat Nobar Sepak Bola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Siapkan Tiga Fokus Strategis Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

OJK Siapkan Tiga Fokus Strategis Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

oleh Stella Gracia
21 Juli 2026 - 12:34

OJK menyiapkan tiga fokus utama pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah 2026. Simak strategi OJK dalam memperkuat keuangan syariah nasional...

Modal Negatif, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri

Modal Negatif, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri

oleh Stella Gracia
20 Juli 2026 - 16:28

OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri di Depok. LPS siapkan proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah. Cek detailnya...

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

oleh Sandy Romualdus
20 Juli 2026 - 13:57

LPS mematangkan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan target aktivasi tercepat April 2027 dan usulan limit penjaminan Rp500 juta–Rp700 juta per...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Diduga Gunakan Skema MLM, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Econext Ventures Indonesia

oleh Stella Gracia
20 Juli 2026 - 12:28

Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan investasi ilegal PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Simak modus dan imbauan OJK di sini. Stabilitas.id...

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

oleh Stella Gracia
17 Juli 2026 - 08:16

DGS BI Destry Damayanti menilai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bakal menyapu bersih praktik nakal transfer pricing dan mendongkrak investasi...

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

oleh Stella Gracia
17 Juli 2026 - 08:15

OJK menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis beroperasi penuh per 1 Januari 2027. Langkah ini menggeser sebagian wewenang Bappebti ke...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Persaingan Asuransi Makin Ketat, Ini Daftar Market Leaders 2026

Volume Transaksi BNIdirect Tembus Rp 15,39 Triliun, BNI Dinobatkan Jadi Best SME Bank

Minat Jadi Mitra MagangHub 2026? Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP

The Busyness Trap

Stabilitas Edisi 224 : Alarm Waspada dari Bank Sentral

Marak CS Palsu dan Modus Galbay, SPinjam Imbau Pengguna Gunakan Kanal Resmi

OJK Siapkan Tiga Fokus Strategis Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

OJK Blokir 32.454 Rekening Judi Online, Perbanas Perketat Sistem Pengawasan Fraud

Pacu Bisnis Konsumer, BRI Kembali Siapkan KKB Expo Serentak di 131 Titik

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
BRI Kanwil II Jakarta Lakukan Literasi & Inklusi Keuangan di Kalangan Media Lewat Nobar Sepak Bola

BRI Kanwil II Jakarta Lakukan Literasi & Inklusi Keuangan di Kalangan Media Lewat Nobar Sepak Bola

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance